Suara.com - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menetapkan flight officer PT. Airfast Indonesia, Mahendra Tanjung Loka, menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan izin terbang (flight approval).
"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Agus Andrianto di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2016).
Andri menambahkan penyidikan kasus tersebut akan terus dilanjutkan karena tak menutup kemungkinan melibatkan perusahaan lain.
"Untuk ada keterkaitan antara si tersangka dengan perusahaannya? Jadi penyidik harus mendalami dan menggali hal tersebut," kata Andri.
Tersangka Mahendra dijerat dengan Pasal 263 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat.
Kasus ini bermula saat Kementerian Perhubungan menemukan sembilan persetujuan izin terbang yang telah dipalsukan Airfast Indonesia dengan rute Denpasar menuju Makassar. Setelah itu kemenhub melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim dengan terlapor flight operator officer Airfast Indonesia berinisial Mahendra pada pada Selasa (2/2/2016) lalu.
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India