News / Nasional
Kamis, 16 April 2026 | 12:55 WIB
16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga terlibat pelecehan seksual. (Suara.com/Syahda)
Baca 10 detik
  • Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia diduga melakukan kekerasan seksual dan objektifikasi terhadap 27 korban melalui percakapan digital.
  • Kasus yang terungkap pada April 2026 ini memicu investigasi serius karena melibatkan mahasiswa yang memiliki posisi strategis di kampus.
  • Pihak universitas dan kementerian terkait berkomitmen memberikan pendampingan hukum serta psikologis guna memastikan keadilan bagi seluruh korban yang terdampak.

Suara.com - Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) sudah berdiri kokoh selama puluhan tahun sebagai "Kawah Candradimuka" bagi para pendekar hukum di negeri ini. Namun, sebuah ironi yang tajam kini mencuat ke permukaan baru-baru ini.

Institusi yang seharusnya menjadi tempat lahirnya para penegak keadilan justru berubah menjadi panggung bagi dugaan kekerasan verbal dan pelecehan yang memilukan.

Ada sebanyak 16 mahasiswa yang kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan tindakan pelecehan itu.

Kasus yang mengguncang salah satu pusat pendidikan hukum paling elite di tanah air ini bukan sekadar anomali atau kejadian tunggal yang kebetulan.

Ini adalah cermin retak yang merefleksikan kegagalan sistemik institusi pendidikan dalam menerjemahkan regulasi di atas kertas menjadi perlindungan nyata di lapangan.

Gunung Es di Grup Percakapan

Tragedi ini terungkap bukan melalui satu kejadian fisik yang tunggal. Melainkan melalui pengungkapan sistematis sebuah pola perilaku yang telah lama mengakar.

Berawal pada 11 April 2026, kasus mulai meledak ke publik setelah sebuah akun di platform X mengunggah tangkapan layar percakapan dari sebuah grup tertutup mahasiswa FH UI.

Percakapan tersebut berisi objektifikasi tubuh perempuan yang sangat vulgar, candaan bernuansa seksual, hingga normalisasi terhadap kekerasan seksual.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Seolah ada upaya untuk melakukan peredaman dini atas kasus ini. Terlebih sebelum kasus ini viral, para pelaku sempat mencoba mengirimkan pesan permintaan maaf tanpa konteks di grup angkatan pada dini hari tanggal 12 April 2026.

Dari sana diketahui terdapat 16 mahasiswa yang terlibat dalam grup tersebut.

"Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka… Jadi sebenarnya bagi kita sudah ada pengakuan mereka, mereka adalah pelaku, bukan lagi terduga pelaku," kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo.

Meski awalnya terlihat sebagai perilaku internal grup, investigasi lebih lanjut mengungkap dampak yang jauh lebih luas. Muncul dugaan kuat bahwa korban dari perilaku toksik, pelecehan verbal, dan objektifikasi ini mencapai 27 orang.

Infografis 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga terlibat pelecehan seksual. (Suara.com/Syahda)

Relasi Kuasa: Perisai Tak Kasat Mata

Dalam ekosistem kampus elite, pelaku seringkali bukan orang sembarangan.

Usut punya usut, 16 pelaku bukan hanya mahasiswa biasa, melainkan figur-figur strategis di kampus. Mulai dari pengurus organisasi kemahasiswaan, ketua angkatan, hingga calon panitia kegiatan-kegiatan prestisius fakultas.

Belum lagi sebagai mahasiswa hukum, mereka memiliki kemampuan untuk memanipulasi logika dan argumen. Tujuannya guna mengintimidasi korban agar merasa ragu atas trauma yang dialami.

Berbagai posisi strategis itu seolah menciptakan perisai tak kasat mata. Ada kecenderungan sistemik untuk memaklumi perilaku toksik hingga muncul validasi kolektif terhadap kekerasan.

"Ada praktik bagaimana normalisasi kekerasan... kata-kata yang secara simbolik menunjukkan ada kultur yang berkaitan dengan 'rape culture'. Bahwa pemerkosaan itu adalah bagian mulai sejak dalam pikiran dan perilaku," kata Sosiolog UGM AB Widyanta kepada Suara.com.

Salah satu rintangan terbesar adalah beban sejarah FH UI sebagai simbol prestise nasional. Kebanggaan berlebihan terhadap almamater seringkali berubah menjadi bumerang yang membungkam suara korban.

Muncul narasi-narasi yang lebih mengkhawatirkan "cemarnya nama baik fakultas" ketimbang pemulihan luka psikologis para korban.

Kecenderungan untuk menyelesaikan masalah "secara kekeluargaan" demi menjaga citra institusi hanya memperpanjang rantai impunitas di jantung pendidikan hukum itu sendiri.

Menguji Gigi Satgas PPKS: Macan Kertas atau Perlindungan Nyata?

Kasus yang mengguncang FH UI ini menjadi ujian krusial bagi implementasi Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.

Sejak regulasi ini lahir, publik menaruh harapan besar pada Satgas PPKS sebagai tameng utama. Namun, realita di lapangan sering kali menunjukkan jurang yang lebar antara mandat hukum dan eksekusi.

Data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat potret yang cukup mengkhawatirkan dalam fenomena ini. Setidaknya terdapat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan hanya pada kuartal pertama tahun 2026 (Januari-Maret).

Dari total angka tersebut, kekerasan seksual mendominasi sebesar 46 persen, diikuti kekerasan fisik 34 persen, perundungan 19 persen, kebijakan yang mengandung kekerasan 6 persen dan kekerasan psikis 2 persen.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan bahwa kasus di FH UI adalah paradoks yang menyakitkan dan harus menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan.

"Pelanggaran hukum justru terjadi di tempat orang belajar hukum. Ini bukan sekadar ironi, tetapi kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman dan berintegritas," ujar Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji dalam keterangannya.

Apalagi ditambah semakin miris ketika kemudian hampir separuh kasus adalah kekerasan seksual.

Bahkan jika digabungkan, tiga jenis kekerasan utama yakni kekerasan seksual, fisik, dan perundungan atau bullying total menyumbang sebesar 89 persen dari seluruh kasus yang ada.

Kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI (X)

"Ini menandakan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik dari kejahatan paling mendasar terhadap tubuh dan martabat manusia," ujar Ubaid.

Fakta pahit yang lain adalah profil para pelaku. Sebanyak 30 persen pelaku justru berasal dari tenaga pendidik dan kependidikan setara dengan persentase pelaku dari kalangan siswa. Sisanya melibatkan orang dewasa 24 persen dan pihak luar lainnya sebesar 13 persen.

Terpisah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi memberikan atensi serius terhadap kasus ini.

Kampus seharusnya menjadi ruang aman, bukan medan perburuan bagi predator. Institusi pendidikan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjamin keselamatan setiap mahasiswa.

"Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital. Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik," kata Arifah.

Proses penanganan kasus ini didorong agar tidak berhenti pada sanksi internal, melainkan memastikan adanya pemulihan trauma bagi para korban yang terdampak.

Ketegasan UI dalam kasus ini akan menjadi preseden: apakah kampus elite ini benar-benar progresif dalam melindungi korban, atau justru terjebak dalam birokrasi yang kaku.

Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, setiap perguruan tinggi wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

Selain itu, penanganan kasus ini didesak untuk turut mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Serta memastikan korban mendapatkan layanan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum, serta terlindungi dari stigma, intimidasi dan reviktimisasi, serta pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban," kata Menteri PPPA.

Sebelumnya ada Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, yang menyatakan akan memberikan perlindungan kepada para korban. Tak hanya secara psikologis tapi juga bantuan hukum.

"Pendekatan kami mutlak berorientasi pada pelindungan korban. Kami memastikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta kerahasiaan identitas korban dijaga secara ketat," kata Erwin dalam keterangannya.

Celah Birokrasi: Labirin yang Melelahkan Korban

Meski Satgas PPKS telah dibentuk, tantangan besar masih membayangi. Dalam hal ini ada prosedur yang berliku nan melelahkan bagi korban.

Korban yang sudah terluka secara psikis dipaksa melewati birokrasi administratif yang panjang, yang dalam banyak kasus, justru membuat korban memilih mundur sebelum keadilan tercapai.

Belum lagi celah soal transparansi yang belum optimal. Mengapa hasil investigasi seringkali bersifat tertutup? Dengan dalih "privasi" atau "menjaga kondusivitas".

Sejumlah mahasiswa yang tergabung di Aliansi BEM Universitas Indonesia (UI) menyatakan sikap terkait kekerasan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum (FH) UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pihak kampus kerap menyembunyikan detail perkembangan kasus. Ketertutupan ini menciptakan ruang bagi spekulasi dan memperkuat kecurigaan bahwa institusi sedang melakukan upaya "cuci tangan" secara halus.

Salah satu titik paling krusial adalah soal kecenderungan mekanisme internal yang lebih mengedepankan "jalur mediasi". Dalam kasus kekerasan seksual, mediasi sering kali menjadi instrumen untuk memojokkan korban.

Korban dipaksa berhadapan dengan pelaku dalam posisi tawar yang timpang, sering kali berujung pada permintaan maaf formal tanpa konsekuensi yang menjerakan.

Komitmen kampus tidak bisa hanya diukur dari dokumen formal. Ia menyoroti bahwa kehadiran Satgas atau bahkan Pakta Integritas sering kali hanya menjadi formalitas administratif jika tidak dibarengi dengan perubahan kultur.

"Jangan hanya mengejar kurikulum yang sekadar mentransfer pengetahuan, tapi juga perlu mengolah hidden curriculum untuk meng-exercise praktik nilai-nilai keutamaan," tegas AB.

Jika kampus hanya melihat kasus ini dari kacamata prosedural tanpa menyentuh nilai etis, maka kampus telah gagal menciptakan ruang aman bagi semua.

"Ini tugas kampus untuk mulai menseriusi, mulai memainstreaming tentang PPKS macam apa yang memberikan edukasi pedagogi kritis... sehingga ada aspek keadilan, kemanusiaan, dan kesetaraan," tambah AB.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menegaskan bahwa setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius.

"Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika," tegas Brian.

Koordinasi dengan kampus terus dilakukan untuk memastikan perlindungan kepada para korban.

Lebih dari Sekadar Sanksi Administratif

UI, sebagai mercusuar ilmu hukum, kini dipertaruhkan reputasinya. Apakah mereka akan menegakkan martabat manusia dengan sanksi seberat-beratnya, atau membiarkan mekanisme hukum mereka lumpuh oleh relasi kuasa para pelakunya?

Gedung-gedung megah hingga akreditasi internasional yang dibanggakan tak akan berarti apa-apa jika sivitas akademika di dalamnya harus melalui hari-hari dengan perasaan terancam dan martabat yang dipertaruhkan.

Keadilan bagi para korban tidak boleh hanya berhenti pada sanksi administratif yang bersifat kosmetik saja. Efek jera harus menjadi bagian dari hukuman yang tak boleh dikesampingkan.

"Keputusan untuk memberikan peringatan keras ataupun juga efek jera tentu saja kampus punya preferensi soal itu... tetapi memang untuk memberikan aspek keadilan yang multidimensional, kampus harus menseriusi transfer nilai-nilai keadilan dan kesetaraan," tegas AB.

Menghukum para pelaku adalah satu hal, namun membongkar budaya normalisasi kekerasan dan meruntuhkan tembok impunitas adalah perjuangan yang jauh lebih besar.

Jika di tempat para ahli hukum bernaung saja keadilan masih sulit ditemukan oleh korbannya, lantas kepada siapa lagi kita harus menitipkan harapan akan ruang aman bagi generasi masa depan?

Load More