Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tual, Maluku menjatuhkn vonis terhadap delapan terdakwa kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) di PT. Pusaka Benjina Resource (PBR) Kabupaten Kabupaten Kepulauan Aru selama tiga tahun penjara dan denda Rp160 juta.
"Para terdakwa juga dihukum membayar restitusi atau uang pengganti kepada 13 mantan anak Buah Kapal asing asal Myanmar yang bekerja di PT.PBR yang totalnya mencapai Rp884 juta," kata Ketua majelis hakim PN Tual, Edy Toto Purba yang dihubungi dari Ambon, Jumat.
Mereka yang dijatuhi hukuman terdiri dari lima WNA asal Thailand; Surachai Maneephong, Boonsom Jaika, Youngyut Nitwongchaeron, Hatsaphon Phaethajreng, dan Somohit Korraneesuk, dan tiga warga negara Indonesia;Hermanwir Martino, Mukhlis Ohoitenan, Yopi Hanorsian.
Menurut majelis hakim, para terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda serta membayar restitusi karena terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana penjualan orang (human trafficking).
"Yang memberatkan mereka dihukum karena perbuatannya telah menimbulkan penderitaan bagi orang lain dan tidak memperlakukan para mantan ABK secara manusiawi, sedangkan yang meringankan berupa sikap mereka yang sopan selama proses persidangan berlangsung," ujar majelis hakim.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Dobo yang sebelumnya menuntut para terdakwa djatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun.
Sebelum tim JPU yang terdiri dari Arief Fatchurohman, Aizit Latuconsina, Gerald Salhuteru, Junjungan P. Aritonang, Michael Tambunan, Obrika Yandib Sinbolon, Fredy Dwi Prasetyo Wahyu, Ekaputra Polimpung, Soma Dwipayana, dan Adam Saimima menuntut terdakwa dihukum 4,5 tahun penjara.
Untuk lima terdakwa asal Thailand dituntut 4,5 tahun penjara, denda sebesar Rp240 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar restitusi yang bervarasi antara Rp30 juta hingga lebih dari Rp350 juta.
Sedangkan terdakwa Hermanwir Martino dituntut hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp240 juta subsider tiga bulan kurungan, dan Mukhlis Ohoitenan serta Yopi Hanorsian dituntut 3,5 tahun penjara, denda Rp240 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas keputusan majelis hakim baik tim jaksa penuntut umum maupun tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir sehingga mereka diberikan waktu tujuh hari untuk menyampaikan jawabannya.
Edy Toto Purba menambahkan, sidang kasus ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon. (Antara)
Berita Terkait
-
Ledakkan Kapal Ilegal, Susi Bikin Arena Scuba Diving
-
Moratorium Kapal Asing Dituding Jadi Sebab Kekurangan Bahan Baku
-
Menteri Susi Bantah Sembrono Dalam Kasus Kapal "Silver Sea"
-
Menteri Susi: Jaga Laut Indonedia Dari Pencuri Ikan Asing
-
Lebih Dari 50 ABK Ilegal Asal Myanmar Masih Tertahan di Indonesia
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
Pilihan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
Terkini
-
Api Meluas di TPA Galuga, Kepulan Asap Tebal Paksa Warga Evakuasi Diri akibat Mata Perih
-
Erupsi 25 Jam Anak Krakatau Berakhir, Tapi Mengapa Sumsel Masih Terdampak?
-
Sukuk Ritel SR025 Dibuka, Bank Sumsel Babel Tawarkan Investasi Syariah Imbal Hasil 6,90 Persen
-
Safrizal ZA: 649 Unit Huntap di Aceh Telah Rampung, Terbanyak di Aceh Utara
-
PTBA Perkuat Kinerja dan Portofolio Bisnis untuk Pertumbuhan Jangka Panjang
-
Aksi Teddy Main Pulpen saat Putin Pidato Viral, Gaya Jarinya Disamakan Britney Spears
-
Kredit Serba Guna Bank Sumsel Babel Bunga Mulai 0,79 Persen, Ada Cashback 0,2 Persen
-
Wet Food Lokal Buat Anabul Makin Dilirik, Cek 3 Hal Ini Sebelum Membeli
-
Kenapa Abu Vulkanik Bisa Bikin Pesawat Dilarang Terbang?
-
Ikan Keramba Mati Mendadak dan Mengapung di Danau Ranau, Apa yang Terjadi?