Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tual, Maluku menjatuhkn vonis terhadap delapan terdakwa kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) di PT. Pusaka Benjina Resource (PBR) Kabupaten Kabupaten Kepulauan Aru selama tiga tahun penjara dan denda Rp160 juta.
"Para terdakwa juga dihukum membayar restitusi atau uang pengganti kepada 13 mantan anak Buah Kapal asing asal Myanmar yang bekerja di PT.PBR yang totalnya mencapai Rp884 juta," kata Ketua majelis hakim PN Tual, Edy Toto Purba yang dihubungi dari Ambon, Jumat.
Mereka yang dijatuhi hukuman terdiri dari lima WNA asal Thailand; Surachai Maneephong, Boonsom Jaika, Youngyut Nitwongchaeron, Hatsaphon Phaethajreng, dan Somohit Korraneesuk, dan tiga warga negara Indonesia;Hermanwir Martino, Mukhlis Ohoitenan, Yopi Hanorsian.
Menurut majelis hakim, para terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda serta membayar restitusi karena terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana penjualan orang (human trafficking).
"Yang memberatkan mereka dihukum karena perbuatannya telah menimbulkan penderitaan bagi orang lain dan tidak memperlakukan para mantan ABK secara manusiawi, sedangkan yang meringankan berupa sikap mereka yang sopan selama proses persidangan berlangsung," ujar majelis hakim.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Dobo yang sebelumnya menuntut para terdakwa djatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun.
Sebelum tim JPU yang terdiri dari Arief Fatchurohman, Aizit Latuconsina, Gerald Salhuteru, Junjungan P. Aritonang, Michael Tambunan, Obrika Yandib Sinbolon, Fredy Dwi Prasetyo Wahyu, Ekaputra Polimpung, Soma Dwipayana, dan Adam Saimima menuntut terdakwa dihukum 4,5 tahun penjara.
Untuk lima terdakwa asal Thailand dituntut 4,5 tahun penjara, denda sebesar Rp240 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar restitusi yang bervarasi antara Rp30 juta hingga lebih dari Rp350 juta.
Sedangkan terdakwa Hermanwir Martino dituntut hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp240 juta subsider tiga bulan kurungan, dan Mukhlis Ohoitenan serta Yopi Hanorsian dituntut 3,5 tahun penjara, denda Rp240 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas keputusan majelis hakim baik tim jaksa penuntut umum maupun tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir sehingga mereka diberikan waktu tujuh hari untuk menyampaikan jawabannya.
Edy Toto Purba menambahkan, sidang kasus ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon. (Antara)
Berita Terkait
-
Ledakkan Kapal Ilegal, Susi Bikin Arena Scuba Diving
-
Moratorium Kapal Asing Dituding Jadi Sebab Kekurangan Bahan Baku
-
Menteri Susi Bantah Sembrono Dalam Kasus Kapal "Silver Sea"
-
Menteri Susi: Jaga Laut Indonedia Dari Pencuri Ikan Asing
-
Lebih Dari 50 ABK Ilegal Asal Myanmar Masih Tertahan di Indonesia
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Solid! Suara dari Ujung Barat dan Timur Indonesia Kompak Pilih Mardiono di Muktamar X PPP
-
Bukan Kader, tapi Provokator? PPP Curiga Ada Penyusup yang Tunggangi Kericuhan Muktamar X
-
15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok
-
Bobby Nasution Minta Mitigasi Dini Banjir Bandang Bahorok
-
Prabowo Akui Keracunan MBG Masalah Besar, Minta Tak Dipolitisasi
-
Di Panggung Muktamar, Mardiono Minta Maaf dan Akui Gagal Bawa PPP Lolos ke Parlemen
-
Anggota TNI Ngamuk di Gowa, Kapuspen TNI: Kami akan Perkuat Pengawasan!
-
Revisi RUU BUMN Bergulir di DPR, PKB Ingatkan Jangan Hilangkan Prinsip Pasal 33 UUD 1945
-
Silsilah Keluarga Prabowo Subianto: Kakek Nenek Dimakamkan di Belanda
-
Pulang dari PBB, Prabowo Bawa Kabar Baik, Optimistis Solusi Gaza Segera Terwujud