Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tual, Maluku menjatuhkn vonis terhadap delapan terdakwa kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) di PT. Pusaka Benjina Resource (PBR) Kabupaten Kabupaten Kepulauan Aru selama tiga tahun penjara dan denda Rp160 juta.
"Para terdakwa juga dihukum membayar restitusi atau uang pengganti kepada 13 mantan anak Buah Kapal asing asal Myanmar yang bekerja di PT.PBR yang totalnya mencapai Rp884 juta," kata Ketua majelis hakim PN Tual, Edy Toto Purba yang dihubungi dari Ambon, Jumat.
Mereka yang dijatuhi hukuman terdiri dari lima WNA asal Thailand; Surachai Maneephong, Boonsom Jaika, Youngyut Nitwongchaeron, Hatsaphon Phaethajreng, dan Somohit Korraneesuk, dan tiga warga negara Indonesia;Hermanwir Martino, Mukhlis Ohoitenan, Yopi Hanorsian.
Menurut majelis hakim, para terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda serta membayar restitusi karena terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana penjualan orang (human trafficking).
"Yang memberatkan mereka dihukum karena perbuatannya telah menimbulkan penderitaan bagi orang lain dan tidak memperlakukan para mantan ABK secara manusiawi, sedangkan yang meringankan berupa sikap mereka yang sopan selama proses persidangan berlangsung," ujar majelis hakim.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Dobo yang sebelumnya menuntut para terdakwa djatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun.
Sebelum tim JPU yang terdiri dari Arief Fatchurohman, Aizit Latuconsina, Gerald Salhuteru, Junjungan P. Aritonang, Michael Tambunan, Obrika Yandib Sinbolon, Fredy Dwi Prasetyo Wahyu, Ekaputra Polimpung, Soma Dwipayana, dan Adam Saimima menuntut terdakwa dihukum 4,5 tahun penjara.
Untuk lima terdakwa asal Thailand dituntut 4,5 tahun penjara, denda sebesar Rp240 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar restitusi yang bervarasi antara Rp30 juta hingga lebih dari Rp350 juta.
Sedangkan terdakwa Hermanwir Martino dituntut hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp240 juta subsider tiga bulan kurungan, dan Mukhlis Ohoitenan serta Yopi Hanorsian dituntut 3,5 tahun penjara, denda Rp240 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas keputusan majelis hakim baik tim jaksa penuntut umum maupun tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir sehingga mereka diberikan waktu tujuh hari untuk menyampaikan jawabannya.
Edy Toto Purba menambahkan, sidang kasus ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon. (Antara)
Berita Terkait
-
Ledakkan Kapal Ilegal, Susi Bikin Arena Scuba Diving
-
Moratorium Kapal Asing Dituding Jadi Sebab Kekurangan Bahan Baku
-
Menteri Susi Bantah Sembrono Dalam Kasus Kapal "Silver Sea"
-
Menteri Susi: Jaga Laut Indonedia Dari Pencuri Ikan Asing
-
Lebih Dari 50 ABK Ilegal Asal Myanmar Masih Tertahan di Indonesia
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Blackout Sumatra Dinilai Ungkap Kelemahan Sistemik Kelistrikan, PLN Didesak Audit Menyeluruh
-
Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Prabowo Ajak Megawati Jalan Berdampingan
-
Penghormatan Terakhir Presiden Prabowo untuk Mantan Menhan Ryamizard
-
Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort
-
Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi
-
TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana
-
Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas
-
Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan
-
Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar
-
Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan