Suara.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan, Andreas Pareira tak sependapat jika partainya dikatakan menyebut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama(Ahok) melakukan aksi deparpolisasi dengan memilih jalur independen dalam Pilkada DKI 2017 mendatang. Menurutnya, langkah yang diambil oleh Wakil Jokowi saat masih menjadi Gubernur DKI Jakarta tersebut sudah sesuai aturan yang ada.
"Sebenarnya tidak juga, kalau kita lihat proses awal, kita berjalan sesuai mekanisme wajar saja dan berjalan, proses meaknisme parpol mengacu kepada peraturan KPU dan batas wakut menyangkut pendaftaran dan kampanye, dan ini berjalan normal," kata Andreas dalam diskusi Bertajuk 'Kontestasi Pilkada DKI' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu(12/3/2016).
Andreas tak menutup kemungkinan bahwa Ahok bisa bergabung dengan partainya suatu saat nanti. Dia yakin, panjangnya waktu dan dinamika politik yang terus berubah akan kian membuka peluang bagi Mantan Bupati Belitung Timur tersebut bisa maju dengan dukungan partai politik.
"Karena dia menjadi perseorangan dan ini masih menjadi perjalanan yang panjang, kemungkinan masih terjadi, inikan sampai bulan Juli nanti," katanya.
Karenanya, saat ini partai yang dipimpin oleh Ibu Megawati Soekarno Putri tersebut tidak menutup diri terhadap siapa pun termasuk, Ahok. Meski demikian, Andreas menegaskan, mekanisme partai yang sudah berjalan sudah cukup lama seiring dengan perkembangan bangsa harus tetap dijaga.
"Kita tetap hati-hati, terbuka dan siap dikiritisi dan kita terlalu biasa dengan itu, dan kita sudah berpengalaman. Kalau kita lihat momen pilkada DKI yang mana ini bukan hanya tentang orang dan membangun bersama rakyat dan itu ada aturan mainnya," kata Andreas.
Berita Terkait
-
Ayah Bunga Zainal Meninggal, Ahok Kirim Karangan Bunga Duka Cita
-
Membaca Ulang Keberagaman di Indonesia dalam Buku Ahok Koboi Jakarta Baru
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres
-
Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal