Suara.com - Seorang gadis dilaporkan meninggal dunia akibat tersambar Kereta Api (KA) Fajar Utama jurusan Pasarsenen-Yogyakarta saat sedang "selfie" di atas jembatan KA Sakalibel.
"Kecelakaan tersebut terjadi di jalur KA km 313+3/4 antara Stasiun Bumiayu dan Stasiun Kretek, tepatnya di jembatan Sakalibel, Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sekitar pukul 10.38 WIB," kata Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto Surono, Sabtu (12//3/2016) sore.
Menurut dia, peristiwa nahas tersebut terjadi saat korban Nur Afifah (16), siswi kelas X Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Sirampog nekat ber-"selfie" ria di atas jembatan Sakalibel bersama teman satu sekolahnya, Eliatun Nofikah (16).
Tanpa mereka sadari, kata dia, dari arah barat datang KA Fajar Utama nomor 136 jurusan Pasarsenen-Yogyakarta yang diawaki masinis Purwanto dan asisten masinis Triswadi sehingga kecelakaan tidak dapat dihindarkan.
"Kedua gadis itu tersambar KA Fajar Utama. Akibatnya, Nur Afifah yang tercatat sebagai warga Desa Benda RT 02 RW 03, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan Eliatun Nofikah yang merupakan warga Desa Benda RT 03 RW 03, Kecamatan Bumijawa, mengalami luka di bagian kepala dan tangan kiri sehingga harus mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Bumiayu," katanya.
Menurut dia, KA Fajar Utama dengan lokomotif CC 2018325 yang membawa rangkaian tujuh gerbong kelas bisnis, satu gerbong kereta makan, dan satu gerbong khusus barang itu berhenti luar biasa di Stasiun Kretek untuk melaporkan kejadian kecelakaan tersebut.
Lebih lanjut, Surono mengatakan bahwa pihaknya menyayangkan terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh ulah masyarakat yang tidak patuh terhadap undang-undang.
"Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang menggunakan jalur KA untuk beraktivitas, baik berjalan di jalur KA maupun bermain. Padahal, jalur kereta api adalah area tertutup untuk segala aktivitas masyarakat umum," katanya.
Menurut dia, dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian ditegaskan bahwa ruang manfaat jalur KA (rumaja) hanya diperuntukkan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.
Bahkan, kata dia, dalam Pasal 199 telah diatur bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalur KA dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
"Ruang manfaat jalur KA atau rumaja tersebut adalah area selebar 12 meter ke kanan dan ke kiri jalur rel di sepanjang jalur KA. Ini adalah daerah tertutup untuk umum," tegasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Perempuan yang Dorong Petugas hingga Nyaris Tersambar KRL Ternyata ODGJ
-
Mudah! Begini Cara Membuat Avatar Profil WhatsApp dari Foto Selfie
-
8 Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Selfie Jadi Pas Foto Formal, Cepat dan Mudah
-
Cara Praktis Bikin Pas Foto Formal dari Selfie dengan Gemini AI, Bisa Background Merah atau Biru
-
Ngeri! Tawuran Maut Kebon Singkong Vs Cipinang Jagal di Jaktim: Satu Tewas Tersambar Kereta hingga Kena Panah di Leher
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Syahravi Bantah Langgar Hak Cipta Lagu Fariz RM, Tunjukkan Video Dipuji Sang Musisi
-
Balita Tewas Terperosok Lubang Proyek di Manggarai, Pramono: Jika Ingin Menuntut, Kami Persilakan
-
Cegah Stunting Dimulai dari Deteksi Dini Anemia, Puskesmas Didorong Perkuat Skrining Ibu dan Anak
-
Balita Tewas Terjatuh ke Lubang Galian di Manggarai, DPRD Desak Standar Pengamanan Diperketat
-
KPK Perpanjang Masa Penahanan Pejabat BPK Titin Rita Lestari
-
Demi Jakarta Bebas Polusi, 100 Mikrotrans Listrik Siap Mengaspal 2027
-
Pecahkan Mitos 80 Tahun, Bobby Nasution Bangun Sipiongot yang Dulu Jadi Bahan Anekdot Miring
-
Target 2027: Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru Demi Evakuasi Warga dari Zona Bencana
-
Danantara Minta KPK Kawal Ketat Proyek Hilirisasi, Pastikan BUMN Bersih
-
5 Peserta Tewas, Mengapa Latsarmil Tetap Lanjut? Istana: Manajer Koperasi Harus Segera Kerja