Suara.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mereka menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi karena kinerjanya dianggap mengecewakan dalam mengusut kasus tersebut.
Menanggapi hal tersebut Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku belum tahu lebih jauh mengenai gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Lembaga Pengawalan Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia, Mayjen (Purn) TNI Saurip Kadi, Justiani Liem, dan Marselinus Edwin.
"Saya nggak begitu ngerti hukum ya. Undang-undang kalau nggak salah (mengatur) praperadilan bisa kalau udah tahap penyidikan bukan ditahap penyelidikan. Jadi bagaimana dia bisa menggugat sesuatu kalau belum ditindak penyidikan," kata Ahok usai menghadiri acara di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).
Ahok yakin sejauh ini KPK sudah bekerja secara profesional mengusut kasus pembelian tanah untuk pembangunan RS Sumber Waras.
"Kalau dia pikir secara hukum memaksa KPK supaya naik ke penyidikan, saya yakin KPK profesional. Kalau nggak ada barang bukti bagaimana mau naik ke penyidikan? Mungkin dia dengan cara itu (praperadilan) mau menaikkan ke arah penyidikan. Ya nggak bisa dong," kata Ahok.
Permohonan praperadilan terhadap KPK didaftarkan pada 11 Februari 2016. Nomor pendaftarannya 17/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.
Sidang dipimpin hakim tunggal Tursina Aftianti dan panitera pengganti Dugo Prayogo.
Sedianya, sidang perdana digelar hari ini, namun ditunda hingga minggu depan, Senin (21/3/2016), mendatang.
Dalam sidang tadi, hanya dihadiri penggugat, yakni Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Sidang ini sedianya untuk membacakan permohonan praperadilan. Pihak KPK sebagai tergugat tidak hadir.
Pemerintah membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras senilai Rp800 miliar. Dananya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun 2014.
Menurut Badan Pemeriksa Keuangan proses pengadaan lahan tak sesuai dengan prosedur. BPK menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli tersebut dengan harga yang lebih mahal.
BPK menilai pembelian tahan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp191 miliar.
BPK juga menemukan enam indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan tanah yaitu penyimpangan dalam tahap perencanaan, tim, pengadaan pembelian lahan, penganggaran, penyerahan hasil, dan penentuan harga.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
PSI Puji Prabowo yang Siap Tanggung Utang Whoosh: Sikap Negarawan Bijak
-
Hindari Jerat Penipuan! Kenali dan Cegah Modus Catut Foto Teman di WhatsApp dan Medsos
-
Mahasiswa Musafir Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga: Kemenag Murka, Minta Pelaku Dihukum Berat
-
KPK Bongkar Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, Proyek Dinas PUPR Dipalak Sekian Persen
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hari Ini, Daerah Anda Termasuk yang Waspada? Cek di Sini!
-
Kabar Gembira! Utang BPJS 23 Juta Orang Bakal Lunas, Cak Imin Umumkan Pemutihan Iuran di 2025
-
'Keramat', Nasib Sahroni hingga Uya Kuya Ditentukan di Sidang MKD Hari Ini, Bakal Dipecat?
-
MKD Gelar Sidang Putusan Anggota DPR Nonaktif Hari Ini, Uya Kuya Hingga Ahmad Sahroni Hadir
-
Identitas 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Diumumkan Besok, Polda Undang Keluarga Reno, Ada Apa?
-
Berdayakan UMKM dan Keuangan Inklusif Desa, BNI Raih Outstanding Contribution to Empowering MSMEs