Suara.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mereka menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi karena kinerjanya dianggap mengecewakan dalam mengusut kasus tersebut.
Menanggapi hal tersebut Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku belum tahu lebih jauh mengenai gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Lembaga Pengawalan Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia, Mayjen (Purn) TNI Saurip Kadi, Justiani Liem, dan Marselinus Edwin.
"Saya nggak begitu ngerti hukum ya. Undang-undang kalau nggak salah (mengatur) praperadilan bisa kalau udah tahap penyidikan bukan ditahap penyelidikan. Jadi bagaimana dia bisa menggugat sesuatu kalau belum ditindak penyidikan," kata Ahok usai menghadiri acara di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).
Ahok yakin sejauh ini KPK sudah bekerja secara profesional mengusut kasus pembelian tanah untuk pembangunan RS Sumber Waras.
"Kalau dia pikir secara hukum memaksa KPK supaya naik ke penyidikan, saya yakin KPK profesional. Kalau nggak ada barang bukti bagaimana mau naik ke penyidikan? Mungkin dia dengan cara itu (praperadilan) mau menaikkan ke arah penyidikan. Ya nggak bisa dong," kata Ahok.
Permohonan praperadilan terhadap KPK didaftarkan pada 11 Februari 2016. Nomor pendaftarannya 17/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.
Sidang dipimpin hakim tunggal Tursina Aftianti dan panitera pengganti Dugo Prayogo.
Sedianya, sidang perdana digelar hari ini, namun ditunda hingga minggu depan, Senin (21/3/2016), mendatang.
Dalam sidang tadi, hanya dihadiri penggugat, yakni Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Sidang ini sedianya untuk membacakan permohonan praperadilan. Pihak KPK sebagai tergugat tidak hadir.
Pemerintah membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras senilai Rp800 miliar. Dananya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun 2014.
Menurut Badan Pemeriksa Keuangan proses pengadaan lahan tak sesuai dengan prosedur. BPK menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli tersebut dengan harga yang lebih mahal.
BPK menilai pembelian tahan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp191 miliar.
BPK juga menemukan enam indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan tanah yaitu penyimpangan dalam tahap perencanaan, tim, pengadaan pembelian lahan, penganggaran, penyerahan hasil, dan penentuan harga.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, PDIP: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikalahkan Birokrasi!
-
Ingatkan Seluruh Kader Gerindra, Sugiono: Pejuang Politik Harus Bela Kaum Lemah dan Miskin
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
-
Gempa Pacitan Disebut Berada di Zona Megathrust, Pakar Tegaskan Tak Berdampak ke Sesar Opak di DIY
-
KPK Ungkap Tersangka dari Bea Cukai Sewa Safe House untuk Simpan Duit dan Barang
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Jadi Solusi Cegah Tragedi Siswa di Ngada NTT Terulang
-
Kemensos Bidik 400 Ribu Lansia dan Disabilitas Akan Dapat MBG
-
Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem