Suara.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mereka menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi karena kinerjanya dianggap mengecewakan dalam mengusut kasus tersebut.
Menanggapi hal tersebut Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku belum tahu lebih jauh mengenai gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Lembaga Pengawalan Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia, Mayjen (Purn) TNI Saurip Kadi, Justiani Liem, dan Marselinus Edwin.
"Saya nggak begitu ngerti hukum ya. Undang-undang kalau nggak salah (mengatur) praperadilan bisa kalau udah tahap penyidikan bukan ditahap penyelidikan. Jadi bagaimana dia bisa menggugat sesuatu kalau belum ditindak penyidikan," kata Ahok usai menghadiri acara di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).
Ahok yakin sejauh ini KPK sudah bekerja secara profesional mengusut kasus pembelian tanah untuk pembangunan RS Sumber Waras.
"Kalau dia pikir secara hukum memaksa KPK supaya naik ke penyidikan, saya yakin KPK profesional. Kalau nggak ada barang bukti bagaimana mau naik ke penyidikan? Mungkin dia dengan cara itu (praperadilan) mau menaikkan ke arah penyidikan. Ya nggak bisa dong," kata Ahok.
Permohonan praperadilan terhadap KPK didaftarkan pada 11 Februari 2016. Nomor pendaftarannya 17/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.
Sidang dipimpin hakim tunggal Tursina Aftianti dan panitera pengganti Dugo Prayogo.
Sedianya, sidang perdana digelar hari ini, namun ditunda hingga minggu depan, Senin (21/3/2016), mendatang.
Dalam sidang tadi, hanya dihadiri penggugat, yakni Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Sidang ini sedianya untuk membacakan permohonan praperadilan. Pihak KPK sebagai tergugat tidak hadir.
Pemerintah membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras senilai Rp800 miliar. Dananya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun 2014.
Menurut Badan Pemeriksa Keuangan proses pengadaan lahan tak sesuai dengan prosedur. BPK menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli tersebut dengan harga yang lebih mahal.
BPK menilai pembelian tahan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp191 miliar.
BPK juga menemukan enam indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan tanah yaitu penyimpangan dalam tahap perencanaan, tim, pengadaan pembelian lahan, penganggaran, penyerahan hasil, dan penentuan harga.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!