Suara.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mereka menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi karena kinerjanya dianggap mengecewakan dalam mengusut kasus tersebut.
Menanggapi hal tersebut Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku belum tahu lebih jauh mengenai gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Lembaga Pengawalan Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia, Mayjen (Purn) TNI Saurip Kadi, Justiani Liem, dan Marselinus Edwin.
"Saya nggak begitu ngerti hukum ya. Undang-undang kalau nggak salah (mengatur) praperadilan bisa kalau udah tahap penyidikan bukan ditahap penyelidikan. Jadi bagaimana dia bisa menggugat sesuatu kalau belum ditindak penyidikan," kata Ahok usai menghadiri acara di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).
Ahok yakin sejauh ini KPK sudah bekerja secara profesional mengusut kasus pembelian tanah untuk pembangunan RS Sumber Waras.
"Kalau dia pikir secara hukum memaksa KPK supaya naik ke penyidikan, saya yakin KPK profesional. Kalau nggak ada barang bukti bagaimana mau naik ke penyidikan? Mungkin dia dengan cara itu (praperadilan) mau menaikkan ke arah penyidikan. Ya nggak bisa dong," kata Ahok.
Permohonan praperadilan terhadap KPK didaftarkan pada 11 Februari 2016. Nomor pendaftarannya 17/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.
Sidang dipimpin hakim tunggal Tursina Aftianti dan panitera pengganti Dugo Prayogo.
Sedianya, sidang perdana digelar hari ini, namun ditunda hingga minggu depan, Senin (21/3/2016), mendatang.
Dalam sidang tadi, hanya dihadiri penggugat, yakni Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Sidang ini sedianya untuk membacakan permohonan praperadilan. Pihak KPK sebagai tergugat tidak hadir.
Pemerintah membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras senilai Rp800 miliar. Dananya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun 2014.
Menurut Badan Pemeriksa Keuangan proses pengadaan lahan tak sesuai dengan prosedur. BPK menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli tersebut dengan harga yang lebih mahal.
BPK menilai pembelian tahan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp191 miliar.
BPK juga menemukan enam indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan tanah yaitu penyimpangan dalam tahap perencanaan, tim, pengadaan pembelian lahan, penganggaran, penyerahan hasil, dan penentuan harga.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK