Suara.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mereka menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi karena kinerjanya dianggap mengecewakan dalam mengusut kasus tersebut.
Menanggapi hal tersebut Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku belum tahu lebih jauh mengenai gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Lembaga Pengawalan Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia, Mayjen (Purn) TNI Saurip Kadi, Justiani Liem, dan Marselinus Edwin.
"Saya nggak begitu ngerti hukum ya. Undang-undang kalau nggak salah (mengatur) praperadilan bisa kalau udah tahap penyidikan bukan ditahap penyelidikan. Jadi bagaimana dia bisa menggugat sesuatu kalau belum ditindak penyidikan," kata Ahok usai menghadiri acara di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).
Ahok yakin sejauh ini KPK sudah bekerja secara profesional mengusut kasus pembelian tanah untuk pembangunan RS Sumber Waras.
"Kalau dia pikir secara hukum memaksa KPK supaya naik ke penyidikan, saya yakin KPK profesional. Kalau nggak ada barang bukti bagaimana mau naik ke penyidikan? Mungkin dia dengan cara itu (praperadilan) mau menaikkan ke arah penyidikan. Ya nggak bisa dong," kata Ahok.
Permohonan praperadilan terhadap KPK didaftarkan pada 11 Februari 2016. Nomor pendaftarannya 17/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.
Sidang dipimpin hakim tunggal Tursina Aftianti dan panitera pengganti Dugo Prayogo.
Sedianya, sidang perdana digelar hari ini, namun ditunda hingga minggu depan, Senin (21/3/2016), mendatang.
Dalam sidang tadi, hanya dihadiri penggugat, yakni Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Sidang ini sedianya untuk membacakan permohonan praperadilan. Pihak KPK sebagai tergugat tidak hadir.
Pemerintah membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras senilai Rp800 miliar. Dananya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun 2014.
Menurut Badan Pemeriksa Keuangan proses pengadaan lahan tak sesuai dengan prosedur. BPK menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli tersebut dengan harga yang lebih mahal.
BPK menilai pembelian tahan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp191 miliar.
BPK juga menemukan enam indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan tanah yaitu penyimpangan dalam tahap perencanaan, tim, pengadaan pembelian lahan, penganggaran, penyerahan hasil, dan penentuan harga.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini