Pasangan terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evy Susanti, Senin (14/3/2016). Gatot dihukum selama tiga tahun dan denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan, sementara Evy dijatuhi hukuman selama dua tahun enam bulan dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat.
Hukuman yang diterima keduanya lebih ringan satu tahun enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yaitu pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, Gatot dan Evy dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta mengungkap peran pelaku lain sehingga ditetapkan sebagai justice collaborator," kata Hakim Sinung.
Suami istri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sebesar 27 ribu dolar Amerika Serikat dan lima ribu dolar Singapura melalui kuasa hukumnya, O. C. Kaligis dan anak buah Kaligis, M. Yagari Bhastara.
Suap diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diajukan Pemprov Sumut ke PTUN Medan. Yaitu, Surat Panggilan Permintaan Keterangan dan Sprindik Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dana bansos dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho.
Selain itu, Gatot dan Evy dinyatakan terbukti menyuap mantan Anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta. Suap diberikan melalui mantan anak buah Kaligis, Fransisca Insani Rahesti.
Uang tersebut diduga diberikan atas jasa Patrice sebagai Sekretaris Partai Nasional Demokrat mengislahkan Gatot dengan wakilnya, Tengku Erry Nuradi, yang tengah berkonflik. Serta agar Patrice selaku anggota Komisi III DPR yang merupakan mitra kerja Kejaksaan Agung mengomunikasikan duduk perkara dugaan korupsi dana bansos di Pemprov Sumut yang menjerat Gatot sebagai tersangka.
Gatot dan Evy dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat.
Hukuman yang diterima keduanya lebih ringan satu tahun enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yaitu pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, Gatot dan Evy dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta mengungkap peran pelaku lain sehingga ditetapkan sebagai justice collaborator," kata Hakim Sinung.
Suami istri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sebesar 27 ribu dolar Amerika Serikat dan lima ribu dolar Singapura melalui kuasa hukumnya, O. C. Kaligis dan anak buah Kaligis, M. Yagari Bhastara.
Suap diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diajukan Pemprov Sumut ke PTUN Medan. Yaitu, Surat Panggilan Permintaan Keterangan dan Sprindik Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dana bansos dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho.
Selain itu, Gatot dan Evy dinyatakan terbukti menyuap mantan Anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta. Suap diberikan melalui mantan anak buah Kaligis, Fransisca Insani Rahesti.
Uang tersebut diduga diberikan atas jasa Patrice sebagai Sekretaris Partai Nasional Demokrat mengislahkan Gatot dengan wakilnya, Tengku Erry Nuradi, yang tengah berkonflik. Serta agar Patrice selaku anggota Komisi III DPR yang merupakan mitra kerja Kejaksaan Agung mengomunikasikan duduk perkara dugaan korupsi dana bansos di Pemprov Sumut yang menjerat Gatot sebagai tersangka.
Gatot dan Evy dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
OJK Integrasikan APPK dan IASC untuk Lindungi Nelayan dari Teror Pinjol Ilegal
-
Palsukan Dokumen Sporadik Tanah, Pria di Bandar Lampung Masuk Penjara
-
5 Zodiak Paling Beruntung Akhir Pekan Ini 25-26 Juli 2026, Keuangan Bikin Pede
-
Skincare Apa yang Bagus untuk Usia 50 Tahun ke Atas? Ini yang Wajib Ada
-
Suhardiman Amby Disebut Kumpulkan 46.500 Dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli
-
Gesture Pegang Kerah Saat Masuk Rutan KPK, Febrie Adriansyah Stres, Cemas atau Emosi?
-
4 Shio Paling Beruntung pada 25 Juli 2026, Jalan Terasa Makin Mulus
-
Sisa Kuota Wajib Aktif, Meutya Hafid Perintahkan Audit Regulasi Pasca-Putusan MK
-
FC Barcelona 4-1 CE Europa: Sinyal Era Baru Hansi Flick Mulai Terlihat
-
Apakah Handbody Citra Bengkoang Bisa Mencerahkan Kulit? Cek Klaim dari Pengguna