Pasangan terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evy Susanti, Senin (14/3/2016). Gatot dihukum selama tiga tahun dan denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan, sementara Evy dijatuhi hukuman selama dua tahun enam bulan dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat.
Hukuman yang diterima keduanya lebih ringan satu tahun enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yaitu pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, Gatot dan Evy dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta mengungkap peran pelaku lain sehingga ditetapkan sebagai justice collaborator," kata Hakim Sinung.
Suami istri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sebesar 27 ribu dolar Amerika Serikat dan lima ribu dolar Singapura melalui kuasa hukumnya, O. C. Kaligis dan anak buah Kaligis, M. Yagari Bhastara.
Suap diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diajukan Pemprov Sumut ke PTUN Medan. Yaitu, Surat Panggilan Permintaan Keterangan dan Sprindik Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dana bansos dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho.
Selain itu, Gatot dan Evy dinyatakan terbukti menyuap mantan Anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta. Suap diberikan melalui mantan anak buah Kaligis, Fransisca Insani Rahesti.
Uang tersebut diduga diberikan atas jasa Patrice sebagai Sekretaris Partai Nasional Demokrat mengislahkan Gatot dengan wakilnya, Tengku Erry Nuradi, yang tengah berkonflik. Serta agar Patrice selaku anggota Komisi III DPR yang merupakan mitra kerja Kejaksaan Agung mengomunikasikan duduk perkara dugaan korupsi dana bansos di Pemprov Sumut yang menjerat Gatot sebagai tersangka.
Gatot dan Evy dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat.
Hukuman yang diterima keduanya lebih ringan satu tahun enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yaitu pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, Gatot dan Evy dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta mengungkap peran pelaku lain sehingga ditetapkan sebagai justice collaborator," kata Hakim Sinung.
Suami istri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sebesar 27 ribu dolar Amerika Serikat dan lima ribu dolar Singapura melalui kuasa hukumnya, O. C. Kaligis dan anak buah Kaligis, M. Yagari Bhastara.
Suap diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diajukan Pemprov Sumut ke PTUN Medan. Yaitu, Surat Panggilan Permintaan Keterangan dan Sprindik Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dana bansos dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho.
Selain itu, Gatot dan Evy dinyatakan terbukti menyuap mantan Anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta. Suap diberikan melalui mantan anak buah Kaligis, Fransisca Insani Rahesti.
Uang tersebut diduga diberikan atas jasa Patrice sebagai Sekretaris Partai Nasional Demokrat mengislahkan Gatot dengan wakilnya, Tengku Erry Nuradi, yang tengah berkonflik. Serta agar Patrice selaku anggota Komisi III DPR yang merupakan mitra kerja Kejaksaan Agung mengomunikasikan duduk perkara dugaan korupsi dana bansos di Pemprov Sumut yang menjerat Gatot sebagai tersangka.
Gatot dan Evy dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun
-
Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi
-
Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat
-
Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon
-
Bangun Iklim Kompetitif, Mendagri: Ajang Penghargaan Pemda Pacu Kinerja Kepala Daerah
-
Profil Praka Rico Pramudia, Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon
-
Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis
-
Daftar 4 TNI Gugur di Lebanon, Terakhir Praka Rico Pramudia
-
AS Siapkan Imbalan Rp172 Miliar Buru Hashim Al-Saraji Tokoh KSS Terduga Penyerang Fasilitas Diplomat
-
KPK Usul Capres Harus dari Kader Partai, Golkar: Ideal, Tapi Jangan Tutup Pintu untuk Figur di Luar