Pasangan terdakwa kasus suap Hakim dan Panitera PTUN Medan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evy Susanti, Senin (14/3/2016). Gatot dihukum selama tiga tahun dan denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan, sementara Evy dijatuhi hukuman selama dua tahun enam bulan dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat.
Hukuman yang diterima keduanya lebih ringan satu tahun enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yaitu pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, Gatot dan Evy dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta mengungkap peran pelaku lain sehingga ditetapkan sebagai justice collaborator," kata Hakim Sinung.
Suami istri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sebesar 27 ribu dolar Amerika Serikat dan lima ribu dolar Singapura melalui kuasa hukumnya, O. C. Kaligis dan anak buah Kaligis, M. Yagari Bhastara.
Suap diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diajukan Pemprov Sumut ke PTUN Medan. Yaitu, Surat Panggilan Permintaan Keterangan dan Sprindik Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dana bansos dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho.
Selain itu, Gatot dan Evy dinyatakan terbukti menyuap mantan Anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta. Suap diberikan melalui mantan anak buah Kaligis, Fransisca Insani Rahesti.
Uang tersebut diduga diberikan atas jasa Patrice sebagai Sekretaris Partai Nasional Demokrat mengislahkan Gatot dengan wakilnya, Tengku Erry Nuradi, yang tengah berkonflik. Serta agar Patrice selaku anggota Komisi III DPR yang merupakan mitra kerja Kejaksaan Agung mengomunikasikan duduk perkara dugaan korupsi dana bansos di Pemprov Sumut yang menjerat Gatot sebagai tersangka.
Gatot dan Evy dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat.
Hukuman yang diterima keduanya lebih ringan satu tahun enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yaitu pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, Gatot dan Evy dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta mengungkap peran pelaku lain sehingga ditetapkan sebagai justice collaborator," kata Hakim Sinung.
Suami istri itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan sebesar 27 ribu dolar Amerika Serikat dan lima ribu dolar Singapura melalui kuasa hukumnya, O. C. Kaligis dan anak buah Kaligis, M. Yagari Bhastara.
Suap diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diajukan Pemprov Sumut ke PTUN Medan. Yaitu, Surat Panggilan Permintaan Keterangan dan Sprindik Kejati Sumut terkait dugaan korupsi dana bansos dengan tersangka Gatot Pujo Nugroho.
Selain itu, Gatot dan Evy dinyatakan terbukti menyuap mantan Anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta. Suap diberikan melalui mantan anak buah Kaligis, Fransisca Insani Rahesti.
Uang tersebut diduga diberikan atas jasa Patrice sebagai Sekretaris Partai Nasional Demokrat mengislahkan Gatot dengan wakilnya, Tengku Erry Nuradi, yang tengah berkonflik. Serta agar Patrice selaku anggota Komisi III DPR yang merupakan mitra kerja Kejaksaan Agung mengomunikasikan duduk perkara dugaan korupsi dana bansos di Pemprov Sumut yang menjerat Gatot sebagai tersangka.
Gatot dan Evy dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka