Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan penyidik belum menemukan unsur pelanggaran pidana dalam demonstrasi ribuan supir angkutan umum konvensional di tiga lokasi di Jakarta sepanjang Senin (14/3/2016) kemarin. Ini terkait rumor yang menyebutkan ada supir taksi yang merusak armada Uber -- taksi berbasis layanan aplikasi online.
"Sampai saat ini belum ada yang kami tangkap. Misalkan ada perbuatan anarkis dan ada videonya, kalau kami dapat pasti kami proses," kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Selasa (15/3/2016).
Iqbal mengatakan demonstrasi kemarin sudah sesuai prosedur. Sebelum demo, mereka mengajukan izin ke Polda Metro Jaya. Menurut pemantauan polisi, kata Iqbal, demo relatif berjalan tertib.
"Koordinator-koordinator aksi tersebut sudah kami lakukan pendekatan. Demo boleh saja, tapi jangan melanggar aturan," kata dia.
Iqbal menyangkal informasi yang beredar yang menyebutkan polisi tidak mengizinkan supir angkutan umum demonstrasi. Iqbal menegaskan selama bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan siap mengikuti aturan, polisi mengizinkan permohonan demonstrasi.
"Jadi gini, pemberitahuan harus dilakukan oleh kelompok masyarakat yang ingin berdemo. Kepolisian akan melakukan pengamanan. Ya mungkin Metromini tidak tergabung dalam organisasi itu," kata Iqbal.
Kemarin, hampir dua ribu supir demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Istana Negara, dan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menuntut .
Mereka menilai pemerintah telah melakukan tindakan diskriminatif karena tidak menindak layanan transportasi umum berbasis aplikasi online yang sudah merebut lahan mereka. Alhasil, mereka pun kehilangan setengah pendapatan dari hari biasanya
Driver transportasi konvensional menilai Grab Car dan Uber melanggar aturan karena tidak mengikuti uji KIR dan tidak menggunakan plat kuning sebagai kendaraan umum. Ada pun pasal-pasal yang disebutkan dilanggar adalah Pasal 138 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan, angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Selain itu, layanan Grab Car dan Uber juga melanggar Pasal 139 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Perusahaan Raksasa Ramai 'Tinggalkan' AI Gegara Biaya Mahal, Kecerdasan Buatan Terancam?
-
Korea Selatan Juara Piala Uber 2026, Tumbangkan China 3-1 di Final
-
BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal
-
Hasil Piala Uber 2026: Sikat Denmark 3-1, Srikandi Indonesia Lolos ke Semifinal
-
Waspadai Dukungan Tuan Rumah, Indonesia Siap Hadapi Denmark di Perempat Final Piala Uber 2026
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno