Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan penyidik belum menemukan unsur pelanggaran pidana dalam demonstrasi ribuan supir angkutan umum konvensional di tiga lokasi di Jakarta sepanjang Senin (14/3/2016) kemarin. Ini terkait rumor yang menyebutkan ada supir taksi yang merusak armada Uber -- taksi berbasis layanan aplikasi online.
"Sampai saat ini belum ada yang kami tangkap. Misalkan ada perbuatan anarkis dan ada videonya, kalau kami dapat pasti kami proses," kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Selasa (15/3/2016).
Iqbal mengatakan demonstrasi kemarin sudah sesuai prosedur. Sebelum demo, mereka mengajukan izin ke Polda Metro Jaya. Menurut pemantauan polisi, kata Iqbal, demo relatif berjalan tertib.
"Koordinator-koordinator aksi tersebut sudah kami lakukan pendekatan. Demo boleh saja, tapi jangan melanggar aturan," kata dia.
Iqbal menyangkal informasi yang beredar yang menyebutkan polisi tidak mengizinkan supir angkutan umum demonstrasi. Iqbal menegaskan selama bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan siap mengikuti aturan, polisi mengizinkan permohonan demonstrasi.
"Jadi gini, pemberitahuan harus dilakukan oleh kelompok masyarakat yang ingin berdemo. Kepolisian akan melakukan pengamanan. Ya mungkin Metromini tidak tergabung dalam organisasi itu," kata Iqbal.
Kemarin, hampir dua ribu supir demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Istana Negara, dan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menuntut .
Mereka menilai pemerintah telah melakukan tindakan diskriminatif karena tidak menindak layanan transportasi umum berbasis aplikasi online yang sudah merebut lahan mereka. Alhasil, mereka pun kehilangan setengah pendapatan dari hari biasanya
Driver transportasi konvensional menilai Grab Car dan Uber melanggar aturan karena tidak mengikuti uji KIR dan tidak menggunakan plat kuning sebagai kendaraan umum. Ada pun pasal-pasal yang disebutkan dilanggar adalah Pasal 138 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan, angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Selain itu, layanan Grab Car dan Uber juga melanggar Pasal 139 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Hasil Undian Piala Thomas 2026, Indonesia Lawan Prancis dan Thailand di Fase Grup
-
Kemenhub Catat 6,2 Juta Orang Mudik Naik Angkutan Umum Hingga H-4
-
Pajak Kendaraan Turun Drastis Khusus Kendaraan Ini di 2026, Diskon Gede-gedean
-
Angkot Tua Bapak
-
Miris! 30 Persen Gaji Masyarakat untuk Bayar Ongkos Transportasi
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba