Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan penyidik belum menemukan unsur pelanggaran pidana dalam demonstrasi ribuan supir angkutan umum konvensional di tiga lokasi di Jakarta sepanjang Senin (14/3/2016) kemarin. Ini terkait rumor yang menyebutkan ada supir taksi yang merusak armada Uber -- taksi berbasis layanan aplikasi online.
"Sampai saat ini belum ada yang kami tangkap. Misalkan ada perbuatan anarkis dan ada videonya, kalau kami dapat pasti kami proses," kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Selasa (15/3/2016).
Iqbal mengatakan demonstrasi kemarin sudah sesuai prosedur. Sebelum demo, mereka mengajukan izin ke Polda Metro Jaya. Menurut pemantauan polisi, kata Iqbal, demo relatif berjalan tertib.
"Koordinator-koordinator aksi tersebut sudah kami lakukan pendekatan. Demo boleh saja, tapi jangan melanggar aturan," kata dia.
Iqbal menyangkal informasi yang beredar yang menyebutkan polisi tidak mengizinkan supir angkutan umum demonstrasi. Iqbal menegaskan selama bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan siap mengikuti aturan, polisi mengizinkan permohonan demonstrasi.
"Jadi gini, pemberitahuan harus dilakukan oleh kelompok masyarakat yang ingin berdemo. Kepolisian akan melakukan pengamanan. Ya mungkin Metromini tidak tergabung dalam organisasi itu," kata Iqbal.
Kemarin, hampir dua ribu supir demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Istana Negara, dan kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menuntut .
Mereka menilai pemerintah telah melakukan tindakan diskriminatif karena tidak menindak layanan transportasi umum berbasis aplikasi online yang sudah merebut lahan mereka. Alhasil, mereka pun kehilangan setengah pendapatan dari hari biasanya
Driver transportasi konvensional menilai Grab Car dan Uber melanggar aturan karena tidak mengikuti uji KIR dan tidak menggunakan plat kuning sebagai kendaraan umum. Ada pun pasal-pasal yang disebutkan dilanggar adalah Pasal 138 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan, angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Selain itu, layanan Grab Car dan Uber juga melanggar Pasal 139 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Miris! 30 Persen Gaji Masyarakat untuk Bayar Ongkos Transportasi
-
Libur Nataru 2025/2026, Jumlah Penumpang Angkutan Umum Naik 6,57 Persen
-
Menhub Catat 14,9 Juta Orang Naik Angkutan Umum Selama Nataru
-
Dicatat! Jadwal Lengkap Turnamen Bergengsi Bulu Tangkis Dunia Sepanjang Tahun 2026
-
Pramono: Tarif Angkutan Umum di Jakarta Paling Murah Dibanding Kota-kota Tetangga!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
Terkini
-
Lama Sekolah di Luar Negeri, Stella Christie Belajar Membaca Perbedaan Sistem Pendidikan Global
-
Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Gara-Gara Jawaban Rapat Disampaikan Via Medsos
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
Ralat Pernyataan, Kodam IV/Diponegoro Minta Maaf dan Akui Pria yang Foto dengan Anies Anggota Intel
-
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Herman: Demokrat Masih Fokus Sukseskan Program Presiden
-
Kuasa Hukum Sibuk, Habib Bahar Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Anggota Banser
-
PKB Mau Prabowo Dua Periode tapi Dukungan untuk Kursi Wapres Masih Rahasia
-
Jawab Kritik DPR, Menpar Widiyanti Jelaskan Soal Ratusan Penghargaan Pariwisata
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan
-
Galon Air Minum Tampak Buram dan Kusam? Waspadai Risiko BPA Semakin Tinggi