Suara.com - Komisi III DPR RI menargetkan dapat menyelesaikan revisi UU KUHP untuk buku pertama dari dua buku pada Juli atau Agustus 2016.
"Buku pertama ini mengatur soal ketentuan hukum umum. Diharapkan, pembahasannya sudah selesai pada Juli atau Agustus," kata anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil pada diskusi bertema "Forum Legislasi: RUU KUHP" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Menurut Nasir Jalil, jika pembahasan buku pertama telah selesai, maka Komisi III DPR RI akan langsung memasuki pembahasan buku kedua yang berisi ketentuan delik hukum.
Nasir berharap dinamika di parlemen akan berjalan stabil dan tidak ada kegaduhan politik sehingga proses pembahasan buku pertama dan buku kedua pada revisi UU KUHP dapat berjalan lancar.
"Jika proses revisi UU KUHP berjalan lancar, maka ini adalah karya dari pembaruan sistem hukum di Indonesia," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkum HAM Enny Nurbaningsih mengatakan pada pembahasan revisi II KUHP, Pemerintah tidak dalam posisi tergesa-gesa, tapi ingin menyelesaikan suatu pekerjaan besar.
Menurut dia, proses revisi UU KUHP ini sudah berjalan cukup panjang.
Panja RUU KUHP Pemerintah, kata dia, sudah berdiskusi dengan semua pakar hukum pidana dan sudah ada catatan masukannya.
"Pemerintah akan mengundang sekali lagi, para apakar hukum pidana, agar hasilnya dapat dicermati lagi," katanya.
Enny menegaskan proses revisi UU KUHP ini bukan isu elitis dan Pemerintah meminta masukan dari pihak yang berkepentingan.
Pada pembahasan RUU KUHP ini, kata dia, Pemerintah bersama para pakar dan lembaga terkait seperti kepolisian dan KPK, juga melakukan kompilasi terhadap 220 UU yang terkait dengan KUHP.
"Dalam pembahasan tersebut terjadi perdebatan-perdebatan. Ini yang kita harapkan, agar diperoleh hasil maksimal. Jangan sampai setelah RUU disetujui jadi UU baru terjadi perdebatan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Di Balik Alih Status RUU Perampasan Aset, DPR Klaim Punya Cara Mempercepat Pembahasan
-
Bantah Mandek, DPR Libatkan Hotman Paris hingga Akademisi Bahas RUU Perampasan Aset
-
Komisi III Klaim Hoaks DPR Menolak RUU Perampasan Aset: Gaspol Pakai Turbo!
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Seragam Sekolah yang Layak Masih Jadi Mimpi Sebagian Anak Indonesia
-
Indonesia Gabung WAICO, Pemerintah Tegaskan AI Bukan Ajang Pilih Kubu China-AS
-
3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli
-
Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil
-
Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan