Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyatakan peningkatan status Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi Lembaga setingkat Kementerian saat ini masih dikaji kementeriannya.
"Saat ini Kementerian PANRB sedang melakukan kajian urgensi untuk mengubah status BNN menjadi setingkat kementerian," jelas Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Yuddy menyatakan sebagai Menteri PANRB, dirinya bukan tidak setuju atas usulan penguatan BNN menjadi selevel kementerian. Namun, kata dia, negara sudah memiliki UU Narkotika yang mengatur BNN sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 64 ayat 2, dinyatakan bahwa BNN merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden. Sedangkan dalam pasal 70 UU yang sama, yang menjabarkan soal tugas BNN, pada poin (c), dinyatakan, BNN berkoordinasi dengan Kepala Polri dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Yuddy membenarkan bahwa Indonesia saat ini sedang kondisi darurat narkoba, oleh karena itu Yuddy lebih mengedepankan rencana kerja sama integrasi antar lembaga dan instansi untuk mendukung BNN dalam meningkatkan kinerjanya membasmi peredaran narkoba di Indonesia.
"Yang paling penting saat ini adalah bagaimana agar BNN dapat ditingkatkan agar memiliki anggaran yang cukup, fasilitas yang memadai, SDM yang berkompeten, serta dapat melakukan kerjasama lintas instansi untuk meningkatkan performa BNN dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Indonesia," ujar Yuddy.
Menteri Yuddy sependapat bahwa hal ini sangat memerlukan atensi dan dukungan bukan hanya dari kementerian lain, tapi juga dari DPR selaku legislatif dan masyarakat untuk dapat melakukan pengawasan peredaran narkoba.
Menteri Yuddy menjelaskan bahwa saat ini BNN berada di bawah koordinasi Kapolri. Jika memang ada wacana mengubah posisi BNN di bawah koordinasi Menkopolhukam, maka Kementerian PANRB juga akan mempertimbangkan opsi tersebut.
Di sisi lain, Yuddy menegaskan bahwa Presiden sendiri memiliki hak prerogatif untuk menaikkan status sebuah lembaga untuk menjadi setingkat kementerian.
"Apabila Presiden sudah menginstruksikan, Kementerian PANRB akan melaksanakan perintah tersebut," ujar dia.
Sejauh ini, Yuddy menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja BNN, yang baru-baru ini telah berhasil menangkap tangan seorang Bupati yang mengkonsumsi narkoba.
"Pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Indonesia tidak pandang bulu. Aparatur negara yang terduga mengkonsumsi narkoba apalagi sampai tertangkap basah, harus segera dinonaktifkan," tegas Yuddy.
Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan penguatan BNN harus diperjelas dan dikaji terlebih dulu karena dalam organisasi terdapat bisnis proses, anggaran dan sumber daya manusia.
Rini menekankan UU No.39/2008 tentang Kementerian Negara juga membatasi jumlah kementerian hanya berjumlah 34. Sehingga apabila ingin menjadikan BNN setingkat kementerian maka harus ada kementerian yang dihilangkan.
dapun menurut Rini, peningkatan status dapat diberikan kepada Kepala BNN menjadi setingkat menteri, layaknya pada BNPB, BKPM serta Lemhannas. Namun dalam hal ini, peningkatan status kepala lembaga itu tidak berdampak kepada organisasi, sebab lembaganya tetap LPNK, bukan kementerian.
Sebelumnya Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan menyatakan bahwa Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) akan dinaikkan statusnya menjadi setingkat menteri. Menurut Luhut peningkatan status itu sebagai salah satu wujud penguatan BNN selaku lembaga yang berupaya memberantas narkotika. (Antara)
Berita Terkait
-
Gilang Dhielafararez Puji Pengungkapan 3,37 Ton Marijuana: Selamatkan 10 Juta Jiwa dari Bahaya THC
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Tinggalkan Ganja, BNN Bakal Sulap Petani di Aceh Jadi Pengusaha Kopi Produktif
-
Narkoba Kini Menyusup Lewat Platform Digital dan Vape, Menkomdigi Minta Orang Tua Waspada
-
Hari Lahir Pancasila, Menteri PANRB Rini: Kita Hadirkan Pelayanan Publik yang Memberi Manfaat Nyata
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek