Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyatakan peningkatan status Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi Lembaga setingkat Kementerian saat ini masih dikaji kementeriannya.
"Saat ini Kementerian PANRB sedang melakukan kajian urgensi untuk mengubah status BNN menjadi setingkat kementerian," jelas Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Yuddy menyatakan sebagai Menteri PANRB, dirinya bukan tidak setuju atas usulan penguatan BNN menjadi selevel kementerian. Namun, kata dia, negara sudah memiliki UU Narkotika yang mengatur BNN sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 64 ayat 2, dinyatakan bahwa BNN merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden. Sedangkan dalam pasal 70 UU yang sama, yang menjabarkan soal tugas BNN, pada poin (c), dinyatakan, BNN berkoordinasi dengan Kepala Polri dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Yuddy membenarkan bahwa Indonesia saat ini sedang kondisi darurat narkoba, oleh karena itu Yuddy lebih mengedepankan rencana kerja sama integrasi antar lembaga dan instansi untuk mendukung BNN dalam meningkatkan kinerjanya membasmi peredaran narkoba di Indonesia.
"Yang paling penting saat ini adalah bagaimana agar BNN dapat ditingkatkan agar memiliki anggaran yang cukup, fasilitas yang memadai, SDM yang berkompeten, serta dapat melakukan kerjasama lintas instansi untuk meningkatkan performa BNN dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Indonesia," ujar Yuddy.
Menteri Yuddy sependapat bahwa hal ini sangat memerlukan atensi dan dukungan bukan hanya dari kementerian lain, tapi juga dari DPR selaku legislatif dan masyarakat untuk dapat melakukan pengawasan peredaran narkoba.
Menteri Yuddy menjelaskan bahwa saat ini BNN berada di bawah koordinasi Kapolri. Jika memang ada wacana mengubah posisi BNN di bawah koordinasi Menkopolhukam, maka Kementerian PANRB juga akan mempertimbangkan opsi tersebut.
Di sisi lain, Yuddy menegaskan bahwa Presiden sendiri memiliki hak prerogatif untuk menaikkan status sebuah lembaga untuk menjadi setingkat kementerian.
"Apabila Presiden sudah menginstruksikan, Kementerian PANRB akan melaksanakan perintah tersebut," ujar dia.
Sejauh ini, Yuddy menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja BNN, yang baru-baru ini telah berhasil menangkap tangan seorang Bupati yang mengkonsumsi narkoba.
"Pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Indonesia tidak pandang bulu. Aparatur negara yang terduga mengkonsumsi narkoba apalagi sampai tertangkap basah, harus segera dinonaktifkan," tegas Yuddy.
Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan penguatan BNN harus diperjelas dan dikaji terlebih dulu karena dalam organisasi terdapat bisnis proses, anggaran dan sumber daya manusia.
Rini menekankan UU No.39/2008 tentang Kementerian Negara juga membatasi jumlah kementerian hanya berjumlah 34. Sehingga apabila ingin menjadikan BNN setingkat kementerian maka harus ada kementerian yang dihilangkan.
dapun menurut Rini, peningkatan status dapat diberikan kepada Kepala BNN menjadi setingkat menteri, layaknya pada BNPB, BKPM serta Lemhannas. Namun dalam hal ini, peningkatan status kepala lembaga itu tidak berdampak kepada organisasi, sebab lembaganya tetap LPNK, bukan kementerian.
Sebelumnya Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan menyatakan bahwa Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) akan dinaikkan statusnya menjadi setingkat menteri. Menurut Luhut peningkatan status itu sebagai salah satu wujud penguatan BNN selaku lembaga yang berupaya memberantas narkotika. (Antara)
Berita Terkait
-
Waspada Tren 'Whip Pink, Kepala BNN Singgung Risiko Kematian: Secara Regulasi Belum Masuk Narkotika
-
Anggota DPR Tanya ke BNN: Whip Pink Mulai Menggejala, Masuk Narkotika atau Cuma Seperti Aibon?
-
Legislator PKS ke BNN: Jangan Biarkan 'Whip Pink' Makin Gila, Perlu Ditindak Tegas
-
DPR Soroti Modus 'Whip Pink' Pakai Label Halal, BNN Didesak Awasi Ketat Narkoba Jenis Baru
-
Di Depan DPR, BNN Laporkan Sita 4 Ton Sabu hingga Bongkar 7 Jaringan Internasional
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan
-
Menpar Widiyanti Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan, Ungkap Data 12,2 Juta Kunjungan di 2025
-
Tragedi Bocah NTT Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku, Mensos Janjikan Bantuan Pendidikan untuk Kakaknya
-
Kritik Kebijakan Pariwisata, Anggota Komisi VII DPR Ini Beri Menpar Widyanti Nilai 50 dari 100
-
OTT KPK di Jakarta Jaring Pejabat Bea Cukai
-
Gus Ipul Prihatin Kasus Siswa SD di NTT, Ingatkan Pentingnya Data Perlindungan Sosial
-
Nekat Bongkar Trotoar Tanpa Izin, Pengelola Hotel di Pondok Indah Kena Sanksi
-
Sebelum Lakukan Pemutihan Utang BPJS, Pemerintah Ingin Pastikan Hal Ini