Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyatakan peningkatan status Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi Lembaga setingkat Kementerian saat ini masih dikaji kementeriannya.
"Saat ini Kementerian PANRB sedang melakukan kajian urgensi untuk mengubah status BNN menjadi setingkat kementerian," jelas Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Yuddy menyatakan sebagai Menteri PANRB, dirinya bukan tidak setuju atas usulan penguatan BNN menjadi selevel kementerian. Namun, kata dia, negara sudah memiliki UU Narkotika yang mengatur BNN sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 64 ayat 2, dinyatakan bahwa BNN merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden. Sedangkan dalam pasal 70 UU yang sama, yang menjabarkan soal tugas BNN, pada poin (c), dinyatakan, BNN berkoordinasi dengan Kepala Polri dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Yuddy membenarkan bahwa Indonesia saat ini sedang kondisi darurat narkoba, oleh karena itu Yuddy lebih mengedepankan rencana kerja sama integrasi antar lembaga dan instansi untuk mendukung BNN dalam meningkatkan kinerjanya membasmi peredaran narkoba di Indonesia.
"Yang paling penting saat ini adalah bagaimana agar BNN dapat ditingkatkan agar memiliki anggaran yang cukup, fasilitas yang memadai, SDM yang berkompeten, serta dapat melakukan kerjasama lintas instansi untuk meningkatkan performa BNN dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Indonesia," ujar Yuddy.
Menteri Yuddy sependapat bahwa hal ini sangat memerlukan atensi dan dukungan bukan hanya dari kementerian lain, tapi juga dari DPR selaku legislatif dan masyarakat untuk dapat melakukan pengawasan peredaran narkoba.
Menteri Yuddy menjelaskan bahwa saat ini BNN berada di bawah koordinasi Kapolri. Jika memang ada wacana mengubah posisi BNN di bawah koordinasi Menkopolhukam, maka Kementerian PANRB juga akan mempertimbangkan opsi tersebut.
Di sisi lain, Yuddy menegaskan bahwa Presiden sendiri memiliki hak prerogatif untuk menaikkan status sebuah lembaga untuk menjadi setingkat kementerian.
"Apabila Presiden sudah menginstruksikan, Kementerian PANRB akan melaksanakan perintah tersebut," ujar dia.
Sejauh ini, Yuddy menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja BNN, yang baru-baru ini telah berhasil menangkap tangan seorang Bupati yang mengkonsumsi narkoba.
"Pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Indonesia tidak pandang bulu. Aparatur negara yang terduga mengkonsumsi narkoba apalagi sampai tertangkap basah, harus segera dinonaktifkan," tegas Yuddy.
Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan penguatan BNN harus diperjelas dan dikaji terlebih dulu karena dalam organisasi terdapat bisnis proses, anggaran dan sumber daya manusia.
Rini menekankan UU No.39/2008 tentang Kementerian Negara juga membatasi jumlah kementerian hanya berjumlah 34. Sehingga apabila ingin menjadikan BNN setingkat kementerian maka harus ada kementerian yang dihilangkan.
dapun menurut Rini, peningkatan status dapat diberikan kepada Kepala BNN menjadi setingkat menteri, layaknya pada BNPB, BKPM serta Lemhannas. Namun dalam hal ini, peningkatan status kepala lembaga itu tidak berdampak kepada organisasi, sebab lembaganya tetap LPNK, bukan kementerian.
Sebelumnya Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan menyatakan bahwa Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) akan dinaikkan statusnya menjadi setingkat menteri. Menurut Luhut peningkatan status itu sebagai salah satu wujud penguatan BNN selaku lembaga yang berupaya memberantas narkotika. (Antara)
Berita Terkait
-
Gurita Narkoba Dewi Astutik: Edarkan Sabu Lintas Benua, Tembus Brasil dan Ethiopia
-
Asal-usul Gembong Narkoba Dewi Astutik: Dari Penipu Online Hingga Bertemu Godfather Nigeria
-
Dewi Astutik Diringkus Tapi Perang Belum Usai, Membedah Ancaman dan Solusi Perang Narkoba Indonesia!
-
Siapa Pria Misterius di Samping Ratu Narkoba Dewi Astutik Saat Digerebek di Kamboja?
-
Tampang Dewi Astutik, Buron Elite Narkoba Rp5 T, Terkulai di Kamboja Usai Sering Ganti Penampilan
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah