Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyatakan peningkatan status Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi Lembaga setingkat Kementerian saat ini masih dikaji kementeriannya.
"Saat ini Kementerian PANRB sedang melakukan kajian urgensi untuk mengubah status BNN menjadi setingkat kementerian," jelas Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Yuddy menyatakan sebagai Menteri PANRB, dirinya bukan tidak setuju atas usulan penguatan BNN menjadi selevel kementerian. Namun, kata dia, negara sudah memiliki UU Narkotika yang mengatur BNN sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 64 ayat 2, dinyatakan bahwa BNN merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden. Sedangkan dalam pasal 70 UU yang sama, yang menjabarkan soal tugas BNN, pada poin (c), dinyatakan, BNN berkoordinasi dengan Kepala Polri dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Yuddy membenarkan bahwa Indonesia saat ini sedang kondisi darurat narkoba, oleh karena itu Yuddy lebih mengedepankan rencana kerja sama integrasi antar lembaga dan instansi untuk mendukung BNN dalam meningkatkan kinerjanya membasmi peredaran narkoba di Indonesia.
"Yang paling penting saat ini adalah bagaimana agar BNN dapat ditingkatkan agar memiliki anggaran yang cukup, fasilitas yang memadai, SDM yang berkompeten, serta dapat melakukan kerjasama lintas instansi untuk meningkatkan performa BNN dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Indonesia," ujar Yuddy.
Menteri Yuddy sependapat bahwa hal ini sangat memerlukan atensi dan dukungan bukan hanya dari kementerian lain, tapi juga dari DPR selaku legislatif dan masyarakat untuk dapat melakukan pengawasan peredaran narkoba.
Menteri Yuddy menjelaskan bahwa saat ini BNN berada di bawah koordinasi Kapolri. Jika memang ada wacana mengubah posisi BNN di bawah koordinasi Menkopolhukam, maka Kementerian PANRB juga akan mempertimbangkan opsi tersebut.
Di sisi lain, Yuddy menegaskan bahwa Presiden sendiri memiliki hak prerogatif untuk menaikkan status sebuah lembaga untuk menjadi setingkat kementerian.
"Apabila Presiden sudah menginstruksikan, Kementerian PANRB akan melaksanakan perintah tersebut," ujar dia.
Sejauh ini, Yuddy menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja BNN, yang baru-baru ini telah berhasil menangkap tangan seorang Bupati yang mengkonsumsi narkoba.
"Pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Indonesia tidak pandang bulu. Aparatur negara yang terduga mengkonsumsi narkoba apalagi sampai tertangkap basah, harus segera dinonaktifkan," tegas Yuddy.
Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan penguatan BNN harus diperjelas dan dikaji terlebih dulu karena dalam organisasi terdapat bisnis proses, anggaran dan sumber daya manusia.
Rini menekankan UU No.39/2008 tentang Kementerian Negara juga membatasi jumlah kementerian hanya berjumlah 34. Sehingga apabila ingin menjadikan BNN setingkat kementerian maka harus ada kementerian yang dihilangkan.
dapun menurut Rini, peningkatan status dapat diberikan kepada Kepala BNN menjadi setingkat menteri, layaknya pada BNPB, BKPM serta Lemhannas. Namun dalam hal ini, peningkatan status kepala lembaga itu tidak berdampak kepada organisasi, sebab lembaganya tetap LPNK, bukan kementerian.
Sebelumnya Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan menyatakan bahwa Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) akan dinaikkan statusnya menjadi setingkat menteri. Menurut Luhut peningkatan status itu sebagai salah satu wujud penguatan BNN selaku lembaga yang berupaya memberantas narkotika. (Antara)
Berita Terkait
-
Tinggalkan Ganja, BNN Bakal Sulap Petani di Aceh Jadi Pengusaha Kopi Produktif
-
Narkoba Kini Menyusup Lewat Platform Digital dan Vape, Menkomdigi Minta Orang Tua Waspada
-
Hari Lahir Pancasila, Menteri PANRB Rini: Kita Hadirkan Pelayanan Publik yang Memberi Manfaat Nyata
-
Selain Anak Bupati, Kasus Narkoba di Riau Juga Rupanya Menjerat Seorang Selebgram Berhijab
-
BNN Bebaskan Anak Bupati yang Positif Ganja karena Cuma Terpapar, Netizen: Capek Dibodohi Terus
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI