Suara.com - Aparat kepolisian mengungkap kasus peredaran DVD porno berkonten adegan seksual gaya lesbian, gay, biseks, dan transgender. Polisi menangkap dua tersangka berinisial FW dan FF.
"Kontennya sejalan dan isu LGBT," kata Kepala Sub Direktorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Agung Marlianto kepada wartawan, Rabu (16/3/2016).
Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda di kawasan Cimanggis, Depok, dan Pondok Kopi, Jakarta Timur, pada Senin (14/3/2016) kemarin.
Pengungkapan kasus ini berkat penyamaran petugas. Keduanya menyebarkan promosi video porno LGBT melalui media sosial, Instagram, dengan akun Jualvideoalter dan www.semprot.com. Video porno berkonten LGBT tersebut dijual dengan berbagai kemasan di antaranya DVD, flashdisk, MMC, dan HDD.
"Tersangka mengaku sudah beraksi selama enam bulan, keuntungan atas penjualan film porno tersebut mencapai Rp10-30 juta perbulannya," kata dia.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit telpon genggam merek Polytron dan Lenovo, satu unit laptop merek Acer, tiga unit hardisk merek Touro 1 Terabite, WD 1 Terabite, dan satu unit mouse merek logitech.
Selain itu, polisi juga menyita satu ATM BCA, dua lembar fotocopy transfer ATM Prima, dua lembar fotocopy bukti pengiriman JNE, tiga buah amplop warna coklat berisi Micro SD merek V-gen 8GB berisikan 300 film porno asia dan barat, dan 2 Flasdisk merek Sandisik 8 GB berisi 300 film porno asia dan barat.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 29, Pasal 32 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 80 Jo Pasal 6 UU Nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Raih Penghargaan di MTV VMAs, Ariana Grande: Terima Kasih Kaum Gay
-
Analis Militer: Kelamaan di Medan Tugas Picu Kekosongan Biologis Prajurit TNI, Apa Solusinya?
-
Soroti Isu LGBT di TNI, Analis Tegas: Hilangkan Praktik 'Mandi Bersama' di Satuan
-
Pemerintah Yakin Pornografi dan Judol Akan Diberantas Jika Akses ke VPN Diperketat
-
MUI Tolak Konser Honne di Medan, Kenapa?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu