Ilustrasi penyandang disabilitas [shutterstock]
Rapat Paripurna ke-22 DPR RI Masa Persidangan III berlangsung sore ini. Dalam kesempatan tersebut, beberapa RUU telah disahkan untuk dibawa ke Tingkat II agar dibahas bersama dengan pemerintah, salah satunya adalah RUU Penyandang Disabilitas.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Fikri Faqih berharap kehadiran RUU ini dapat segera diselesaikan agar dapat dirasakan keberpihakannya terhadap para penyandang disabilitas. Sebab, jika sudah disahkan pun, UU ini tetap membutuhkan waktu untuk menyusun aturan turunan yang lebih detil, berupa 15 Peraturan Pemerintah (PP) dan 2 Peraturan Presiden (Perpres).
“Namun demikian, menurut Menteri Sosial, dapat diringkas dapat menjadi 11 PP dan 1 Permensos. Fraksi PKS berharap hal itu tidak lama diterbitkan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi Penyandang Disabilitas,” jelas Fikri saat membacakan Pandangan Akhir Mini Fraksi PKS, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/3/2016).
Menanggapi hal itu, Menteri Sosial Khofifah Indra Parawansa menjamin bahwa kepastian hukum bagi penyandang disabilitas tersebut akan segera terpenuhi. Hal itu sebagai upaya agar cara pandang negara kepada penyandang disabilitas tidak lagi menggunakan pendekatan charity (kemurahan hati), tetapi perlindungan sejati dari negara kepada rakyat secara keseluruhan.
“RUU ini adalah revisi dari UU Penyandang Cacat nomor 4 tahun 1997 yang masih menggunakan pendekatan charity-based. UU ini pun juga mengandung pidana yang bersifat kumulatif, yang berisi denda dan penjara. Agar upaya untuk pemenuhan penyandang disabilitas menjadi efektif,” jelas Khofifah.
Komentar
Berita Terkait
-
Viral Petugas Transjakarta Antar Penumpang Disabilitas ke MRT, Pramono Soroti Akses Ramah Difabel
-
Kemnaker Perkuat Pelatihan dan Perluas Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas
-
Batik Ciprat Buka Harapan Baru bagi Penyandang Disabilitas di Banyuwangi
-
Ketika Penyandang Disabilitas Didorong Membangun Bisnis Berkelanjutan
-
Hasil Perjuangan 10 Tahun, Disabilitas Kini Dapat Potongan Biaya 20% di 9 Sektor Layanan Publik
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar