Suara.com - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata mengatakan bahwa masih ada 90.917 pejabat negara yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negaranya kepada KPK. Jumlah tersebut merupakan sebagian dari jumlah keseluruhan pejabat negara yang mencapai 228.369 orang yang ada di tingkat pusat dan daerah.
"Pejabat negara itu banyak seperti pemerintah pusat dan pemda. Secara keseluruhan terdapat 288 .369 yang harus lapor dan yang belum 90.317. Itu pusat dan daerah," kata Alex usai bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi di Gedung KPK,Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2016).
Sementara untuk pejabat legislatif, Alex menyatakan, terdapat sekitar 75 persen anggota DPRD yang belum menyerahkan LHKPN. Sementara dari total 545 anggota DPR RI, tinggal 74 orang atau sekitar 13 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya.
"Sebagian besar DPRD, 75 persen belum melaporkan. DPR masih ada 13 persen atau 74 orang," kata Alex.
Alexander menyatakan, terdapat sejumlah alasan para penyelenggara negara tersebut belum melaporkan harta kekayaannya. Sebagian penyelenggara negara merasa formulir LHKPN cukup rumit. Untuk itu, KPK sedang menyederhanakan formulir LHKPN dan membuat e-LHKPN sehingga para penyelenggara negara dapat lebih mudah melaporkan kekayaannya.
Selain formulir yang rumit, Alex mengungkapkan sebagian penyelenggara negara ini memang malas untuk melaporkan LHKPN.
"Mereka sendiri itu yang malas-malas, itu yang akan kita dorong bersama MenPan RB untuk melaporkan," katanya.
Dilain pihak, Menpan dan RB, Yuddy Chrisnandi menyatakan, seluruh Menteri di Kabinet Kerja telah melaporkan harta kekayaannya. Namun, masih terdapat sekitar 30 persen dari 400 pejabat eksekutif di tingkat eselon satu yang belum menyerahkan LHKPN.
"30 persen dari kurang lebih 400 pejabat eksekutif tingkat eselon satu, kira-kira 120 orang," katanya.
Yuddy menyatakan, pihaknya akan memaksa para pejabat eksekutif yang belum menyerahkan LHKPN untuk melaksanakan kewajibannya. Pihaknya akan mengeluarkan surat atau peraturan bersama yang dapat menerapkan sanksi terhadap pejabat yang malas melapor LHKPN.
Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban penyelenggara negara seperti yang tertuang dalam UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. Meski menjadi kewajiban, masih banyak penyelenggara negara yang menganggap remeh LHKPN ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta