Suara.com - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata mengatakan bahwa masih ada 90.917 pejabat negara yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negaranya kepada KPK. Jumlah tersebut merupakan sebagian dari jumlah keseluruhan pejabat negara yang mencapai 228.369 orang yang ada di tingkat pusat dan daerah.
"Pejabat negara itu banyak seperti pemerintah pusat dan pemda. Secara keseluruhan terdapat 288 .369 yang harus lapor dan yang belum 90.317. Itu pusat dan daerah," kata Alex usai bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi di Gedung KPK,Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2016).
Sementara untuk pejabat legislatif, Alex menyatakan, terdapat sekitar 75 persen anggota DPRD yang belum menyerahkan LHKPN. Sementara dari total 545 anggota DPR RI, tinggal 74 orang atau sekitar 13 persen yang belum melaporkan harta kekayaannya.
"Sebagian besar DPRD, 75 persen belum melaporkan. DPR masih ada 13 persen atau 74 orang," kata Alex.
Alexander menyatakan, terdapat sejumlah alasan para penyelenggara negara tersebut belum melaporkan harta kekayaannya. Sebagian penyelenggara negara merasa formulir LHKPN cukup rumit. Untuk itu, KPK sedang menyederhanakan formulir LHKPN dan membuat e-LHKPN sehingga para penyelenggara negara dapat lebih mudah melaporkan kekayaannya.
Selain formulir yang rumit, Alex mengungkapkan sebagian penyelenggara negara ini memang malas untuk melaporkan LHKPN.
"Mereka sendiri itu yang malas-malas, itu yang akan kita dorong bersama MenPan RB untuk melaporkan," katanya.
Dilain pihak, Menpan dan RB, Yuddy Chrisnandi menyatakan, seluruh Menteri di Kabinet Kerja telah melaporkan harta kekayaannya. Namun, masih terdapat sekitar 30 persen dari 400 pejabat eksekutif di tingkat eselon satu yang belum menyerahkan LHKPN.
"30 persen dari kurang lebih 400 pejabat eksekutif tingkat eselon satu, kira-kira 120 orang," katanya.
Yuddy menyatakan, pihaknya akan memaksa para pejabat eksekutif yang belum menyerahkan LHKPN untuk melaksanakan kewajibannya. Pihaknya akan mengeluarkan surat atau peraturan bersama yang dapat menerapkan sanksi terhadap pejabat yang malas melapor LHKPN.
Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban penyelenggara negara seperti yang tertuang dalam UU Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN. Meski menjadi kewajiban, masih banyak penyelenggara negara yang menganggap remeh LHKPN ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT