Suara.com - Pengemudi taksi Express bernama Daura (32) bersama empat rekannya menjadi bulan-bulanan oleh driver ojek berbasis layanan online di dekat Hotel Le Meridien, Karet, Jakarta Selatan, Selasa (22/3/2016) pagi.
Ditemui wartawan di Monumen Nasional Daura ketika ikut demonstrasi bersama ribuan rekannya, dia menceritakan apa yang tadi terjadi. Dia mengatakan dia dan empat temannya dilempari batu saat perjalanan dari daerah Senayan menuju Monumen Nasional.
"Kami dari Senayan, karena teman-teman pada geser ke Monas, akhirnya kami ikut juga. Sampai di bawah jembatan Kasablanka itu, mobil kami ditimpukin batu besar-besar, depan dan belakang hancur semua," kata Daura.
Saat ini, mobil yang dikendarai Daurah diamankan petugas di area Monas. Kaca depan dan belakang mobil tersebut hancur, sementara batu yang digunakan untuk melempari mobil tetap dibiarkan di atas kaca depan dan belakang.
Menurut Daurah jumlah tukang ojek yang melempari tadi kurang lebih 50 orang.
"Sebagian ada yang pakai jaket Gojek, ada juga yang berpakain biasa. Kurang lebih jumlah mereka 50 orang," kata Daurah.
Belum diketahui secara pasti mengapa itu terjadi. Tetapi menurut kabar yang beredar, tukang ojek menyerang sebagai aksi balasan atas aksi sweeping yang dilakukan sebagian sopir taksi.
Sopir taksi konvensional merasa pemerintah telah mendiskriminasi mereka. Pasalnya, mobil pelat hitam seperti Uber dan Grab Car dibebaskan beroperasi dengan sistem online mengambil jatah mereka. Padahal, dalam sistem transportasi umum di Indonesia, hanya mobil pelat kuning yang boleh beroperasi sebagai angkutan umum, sementara kendaraan pelat hitam semata sebagai kendaraan pribadi.
Driver transportasi konvensional menilai Uber dan Grab Car melanggar aturan karena tidak mengikuti uji KIR dan tidak menggunakan pelat kuning sebagai kendaraan umum. Ada pun pasal-pasal yang dilanggar, katanya, Pasal 138 Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan angkutan umum dan atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Selain itu, juga dinilai melanggar Pasal 139 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Dian Rosmala)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pria di Medan Ditangkap gegara Jual Video Porno Sesama Jenis Lewat Aplikasi
-
BNPB Kerahkan Helikopter Water Bombing untuk Taklukkan Bara di Gunung Bromo
-
Prabowo Didesak Alihkan Kasus Febrie ke KPK, Penanganan Kejagung Dinilai Tak Profesional
-
Mazda Pajang Lima Instalasi Seni Berbahan Daur Ulang di GIIAS 2026
-
Aksi Bek Vietnam Cium Jimat Kim Sang-sik Usai Gulung Timnas Indonesia 3-0
-
Sidang Lanjutan Banding Nadiem Digelar 12 Agustus, 2 Saksi dari GoTo Akan Diperiksa
-
Uang Cash Mulai Jarang di Dompet: Siapkah Kita Menjadi Masyarakat Cashless?
-
Menengok Rumah Slamet Riyadi yang Direhabilitasi, Sosok Pemberani yang Gugur di Medan Perang
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perkuat Ekosistem Pembiayaan di Jawa Timur
-
Seskab Teddy Ternyata Berbohong Soal Sumber Anggaran MBG