Ribuan sopir taksi melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3). [suara.com/Oke Atmaja]
Setelah gagal mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara membekukan aplikasi kendaraan berpelat hitam, Uber dan Grab Car, ribuan sopir taksi konvensional demonstrasi ke depan Istana Merdeka, Selasa (22/3/2106).
"Pokoknya kami sampai malam, Rudiantara harus dipecat. Saya kecewa dengan menkominfo. Sekarang kami ke Istana, kami lanjutkan di sana," kata Ketua Paguyuban Pengemudi Angkatan Darat, Cecep Handoko, ketika mengajak rekan-rekannya bergerak ke Istana Merdeka dari depan gedung Kemenkominfo di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Demonstrasi sopir taksi konvensional hari ini lebih merata dan lebih panas dibandingkan sebelumnya. Bahkan, di beberapa titik terjadi sweeping yang kemudian dibalas penyerangan yang dilakukan driver ojek online.
"Pokoknya kami sampai malam, Rudiantara harus dipecat. Saya kecewa dengan menkominfo. Sekarang kami ke Istana, kami lanjutkan di sana," kata Ketua Paguyuban Pengemudi Angkatan Darat, Cecep Handoko, ketika mengajak rekan-rekannya bergerak ke Istana Merdeka dari depan gedung Kemenkominfo di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Demonstrasi sopir taksi konvensional hari ini lebih merata dan lebih panas dibandingkan sebelumnya. Bahkan, di beberapa titik terjadi sweeping yang kemudian dibalas penyerangan yang dilakukan driver ojek online.
Sopir taksi konvensional merasa pemerintah telah mendiskriminasi mereka. Pasalnya, mobil pelat hitam seperti Uber dan Grab Car dibebaskan beroperasi dengan sistem online mengambil jatah mereka. Padahal, dalam sistem transportasi umum di Indonesia, hanya mobil pelat kuning yang boleh beroperasi sebagai angkutan umum, sementara kendaraan pelat hitam semata sebagai kendaraan pribadi.
Driver transportasi konvensional menilai Uber dan Grab Car melanggar aturan karena tidak mengikuti uji KIR dan tidak menggunakan pelat kuning sebagai kendaraan umum. Ada pun pasal-pasal yang dilanggar, katanya, Pasal 138 Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan angkutan umum dan atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Driver transportasi konvensional menilai Uber dan Grab Car melanggar aturan karena tidak mengikuti uji KIR dan tidak menggunakan pelat kuning sebagai kendaraan umum. Ada pun pasal-pasal yang dilanggar, katanya, Pasal 138 Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan angkutan umum dan atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Selain itu, juga dinilai melanggar Pasal 139 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komentar
Berita Terkait
-
Perusahaan Raksasa Ramai 'Tinggalkan' AI Gegara Biaya Mahal, Kecerdasan Buatan Terancam?
-
Korea Selatan Juara Piala Uber 2026, Tumbangkan China 3-1 di Final
-
BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal
-
Suara Ojol Didengar Prabowo, Asosiasi Apresiasi Potongan Aplikasi 8 Persen
-
Hasil Piala Uber 2026: Sikat Denmark 3-1, Srikandi Indonesia Lolos ke Semifinal
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno