Ribuan sopir taksi melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3). [suara.com/Oke Atmaja]
Setelah gagal mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara membekukan aplikasi kendaraan berpelat hitam, Uber dan Grab Car, ribuan sopir taksi konvensional demonstrasi ke depan Istana Merdeka, Selasa (22/3/2106).
"Pokoknya kami sampai malam, Rudiantara harus dipecat. Saya kecewa dengan menkominfo. Sekarang kami ke Istana, kami lanjutkan di sana," kata Ketua Paguyuban Pengemudi Angkatan Darat, Cecep Handoko, ketika mengajak rekan-rekannya bergerak ke Istana Merdeka dari depan gedung Kemenkominfo di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Demonstrasi sopir taksi konvensional hari ini lebih merata dan lebih panas dibandingkan sebelumnya. Bahkan, di beberapa titik terjadi sweeping yang kemudian dibalas penyerangan yang dilakukan driver ojek online.
"Pokoknya kami sampai malam, Rudiantara harus dipecat. Saya kecewa dengan menkominfo. Sekarang kami ke Istana, kami lanjutkan di sana," kata Ketua Paguyuban Pengemudi Angkatan Darat, Cecep Handoko, ketika mengajak rekan-rekannya bergerak ke Istana Merdeka dari depan gedung Kemenkominfo di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Demonstrasi sopir taksi konvensional hari ini lebih merata dan lebih panas dibandingkan sebelumnya. Bahkan, di beberapa titik terjadi sweeping yang kemudian dibalas penyerangan yang dilakukan driver ojek online.
Sopir taksi konvensional merasa pemerintah telah mendiskriminasi mereka. Pasalnya, mobil pelat hitam seperti Uber dan Grab Car dibebaskan beroperasi dengan sistem online mengambil jatah mereka. Padahal, dalam sistem transportasi umum di Indonesia, hanya mobil pelat kuning yang boleh beroperasi sebagai angkutan umum, sementara kendaraan pelat hitam semata sebagai kendaraan pribadi.
Driver transportasi konvensional menilai Uber dan Grab Car melanggar aturan karena tidak mengikuti uji KIR dan tidak menggunakan pelat kuning sebagai kendaraan umum. Ada pun pasal-pasal yang dilanggar, katanya, Pasal 138 Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan angkutan umum dan atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Driver transportasi konvensional menilai Uber dan Grab Car melanggar aturan karena tidak mengikuti uji KIR dan tidak menggunakan pelat kuning sebagai kendaraan umum. Ada pun pasal-pasal yang dilanggar, katanya, Pasal 138 Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan angkutan umum dan atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
Selain itu, juga dinilai melanggar Pasal 139 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komentar
Berita Terkait
-
Demo Ojol 179 Pecah Sikap: Mayoritas Driver Tolak Turun ke Jalan, Pilih 'Ngebid' Hindari Politisasi
-
Masuk Prolegnas, RI Bakal Punya UU Transportasi Online Tahun Ini
-
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Kajian Perlindungan Ojek Online, Bagian dari Meaningfull Participation
-
Aksi Ojol 217 Memanas: Massa Bakar Flare Teriakan Tuntutan UU Transportasi Online
-
Pernah Mangkir, Komisi V DPR Panggil Ulang Menhub Bahas Nasib Ojol
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra
-
YLBHI Kritik Keras Penempatan TNI di Gedung DPR: Semakin Jauhkan Wakil Rakyat dengan Masyarakat!
-
Babak Baru Perang Lawan Pencucian Uang: Prabowo 'Upgrade' Komite TPPU Tunjuk Yusril Jadi Ketua
-
Serikat Petani: Program 3 Juta Rumah Akan Gampang Dilaksanakan kalau Reforma Agraria Dilaksanakan
-
Pramono Anung Targetkan Setiap Kelurahan di DKI Punya Sekolah Lansia: Ini Alasannya