Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak setuju dengan gagasan menutup aplikasi layanan pemesanan transportasi online, seperti yang dimiliki Uber dan Grab.
"Nggak bisa. Anda mau minta nutup online, mau ke zaman batu?" ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/3/2016).
Pernyataan Ahok terkait dengan konflik antara angkutan umum konvensional dan angkutan umum berbasis aplikasi online akhir-akhir ini. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta transportasi online berhenti beroperasi sampai semua persyaratan sebagai angkutan umum dipenuhi.
Menurut Ahok pemerintah tidak bisa sertamerta menuruti semua keinginan kelompok yang merasa dirugikan dengan perkembangan teknologi transportasi.
"Saya kalau gitu boleh nggak, saya perusahaan pemerintah yang punya SMS dan agak sepi nih sms, terus Whatsapp dilarang karena merugikan saya yang SMS. Boleh nggak? Kalian protes nggak? Ini zamannya sudah berubah," Ahok menambahkan.
Ahok memastikan pemerintah Jakarta mendukung perkembangan teknologi transportasi. Pemerintah Jakarta, katanya, malah akan ikut mengembangkannya.
"Buat saya teknologi nggak mau tutup. Ini untuk kehidupan yang lebih jelas. Tapi kalau buat saya ya harus jelas makanya mesti duduk bareng," kata Ahok.
Bagi Ahok tidak ada masalah investasi produk aplikasi Uber dan Grab sebagian milik asing. Hal ini, menurut Ahok, harus menjadi tantangan generasi muda Indonesia.
"Ya bangsa kita milik sendiri dong. Di Tiongkok dia bikin sendiri karena tidak mau duitnya masuk asing. Ini kan hidup global Kita ini negara bebas yang mengakui properti dan hak asasi, kamu kira yang punya Facebook, Google itu jualan punya berapa duit? Itu dunia global ya begitu yang penting kamu bayar pajak kami," katanya.
Merespon gejolak sopir taksi konvensional sepanjang Selasa (22/3/2016) kemarin, Jonan mengatakan yang dapat menutup aplikasi online adalah pemerintah daerah.
"Yang bisa stop atau tidak, itu adalah di dishub masing-masing daerah, bukan kewenangan saya karena sudah diturunkan ke pemprov. Tanyakan gubernur (Ahok), Gubernur Bali sudah stop," ujar Jonan di kantor Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Driver transportasi konvensional menilai Uber dan Grab Car melanggar aturan karena tidak mengikuti uji KIR dan tidak menggunakan pelat kuning sebagai kendaraan umum. Keberadaan mereka dinilai merugikan sopir taksi lama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG