Menkopolhukam Luhut Panjaitan, Menkominfo Rudiantara, dan Menhub Ignatius Jonan rapat membahas taksi online di kantor Kemenkopolhukam. [suara.com/Erick Tanjung]
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Luhut Panjaitan menggelar rapat dengan Menteri Komunikasi Informatika Rodiantara dan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Kamis (24/3/2016). Rapat tersebut membahas polemik jasa transportasi berbasis aplikasi online yang dihadiri oleh perwakilan Grab Car, Uber dan Organda.
"Rapat mencari solusi masalah yang ramai disebut angkutan umum aplikasi dan non aplikasi. Sudah ketemu jalan keluar terbaik, dan sudah disepakati oleh semua pihak. Intinya kami tidak melihat ada alasan untuk ribut-ribut di luar," kata Luhut usai rapat di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menuturkan bahwa Pemerintah mendorong pelayanan transportasi publik dalam bentuk apapun yang lebih baik dan lebih efisien. Pemerintah juga sangat mendorong adanya tata cara pelayanan transportasi umum berbasis jalan raya mengikuti perkembangan zaman seperti berbasis online.
"Kalau mau pakai online, reservasi dan sebagainya itu sangat didukung. Sarana transportasinya harus mengikuti ketentuan Undang-undang lalu lintas angkutan jalan," ujar dia.
Dia menambahkan, Grab Car dan Uber ke depan harus berbadan hukum baik itu Yayasan, Koperasi, dan perseroan terbatas (PT). Hal itu bisa dilakukan BUMN, BUMD seperti Trans Jakarta, proses pendaftaran perizinannya sekarang telah dilimpahkan oleh Kemenhub ke Dinas Perhubungan Pemerintah Daerah.
"Kesepakatan terakhir mereka (Grab Car dan Uber) dikasih waktu sampai 31 Mei 2016, kurang lebih dua bulan. Uber dan Grab Car harus bekerjasama dengan transportasi umum yang sah (seperti Rental resmi) atau mendirikan badan hukum sendiri, silahkan saja. Kami dorong," terang dia.
Selain itu, Grab Car dan Uber juga harus memiliki izin sebagai sarana transportasi publik demi keamanan penumpang. Seperti identitas pengemudi dan lainnya.
"Mereka harus kerjasama dengan badan usahan bentuk apapun yang memiliki izin perusahaan transportasi. Kalau pakai aplikasi online, klasifikasinya rental (angkutan sewa) dan boleh plat hitam, tapi harus di uji KIR, karena untuk keselamatan penumpang. Hal ini sesuai aturan dalam undang-undang," kata dia.
"Tentang masalah keselamatan apalagi, kalau disewa harus pengemudinya itu memiliki SIM A Umum yang diatur di Kepolisian".
Komentar
Berita Terkait
-
GrabAcademy Buka Jalan Mitra Naik Kelas, dari Driver hingga Jadi Pengusaha
-
Driver Ojol Bingung Soal Status UMKM: Kalau Cuma Buat Pinjam Uang, Sudah Ada Gopay!
-
Skema Potong Komisi Langsung Dinilai Bikin Pendapatan Ojol Lebih Transparan
-
Grab Perkuat Teknologi Keselamatan Transportasi Online, AI hingga AudioProtect Plus
-
Promo Diskon Grab Sepanjang Agustus 2026, Syaratnya Jadi Nasabah BRI
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
AI dan Semikonduktor Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi 2027, Targetnya 6%
-
9 Rekomendasi Serum Anti Aging yang Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui
-
Bursa Mineral Akan Jadi Mesin Utama Pertumbuhan Ekonomi di 2027
-
DPR Kaji Usul Prabowo Bentuk Pengadilan AD Hoc Adili Pengurus BUMN
-
Daftar Pengalihan Arus Jalan Protokol Jakarta Saat Perayaan HUT RI ke-81
-
Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR
-
Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
-
Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun
-
DPR Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat Sipil
-
Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon