Menkopolhukam Luhut Panjaitan, Menkominfo Rudiantara, dan Menhub Ignatius Jonan rapat membahas taksi online di kantor Kemenkopolhukam. [suara.com/Erick Tanjung]
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Luhut Panjaitan menggelar rapat dengan Menteri Komunikasi Informatika Rodiantara dan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Kamis (24/3/2016). Rapat tersebut membahas polemik jasa transportasi berbasis aplikasi online yang dihadiri oleh perwakilan Grab Car, Uber dan Organda.
"Rapat mencari solusi masalah yang ramai disebut angkutan umum aplikasi dan non aplikasi. Sudah ketemu jalan keluar terbaik, dan sudah disepakati oleh semua pihak. Intinya kami tidak melihat ada alasan untuk ribut-ribut di luar," kata Luhut usai rapat di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menuturkan bahwa Pemerintah mendorong pelayanan transportasi publik dalam bentuk apapun yang lebih baik dan lebih efisien. Pemerintah juga sangat mendorong adanya tata cara pelayanan transportasi umum berbasis jalan raya mengikuti perkembangan zaman seperti berbasis online.
"Kalau mau pakai online, reservasi dan sebagainya itu sangat didukung. Sarana transportasinya harus mengikuti ketentuan Undang-undang lalu lintas angkutan jalan," ujar dia.
Dia menambahkan, Grab Car dan Uber ke depan harus berbadan hukum baik itu Yayasan, Koperasi, dan perseroan terbatas (PT). Hal itu bisa dilakukan BUMN, BUMD seperti Trans Jakarta, proses pendaftaran perizinannya sekarang telah dilimpahkan oleh Kemenhub ke Dinas Perhubungan Pemerintah Daerah.
"Kesepakatan terakhir mereka (Grab Car dan Uber) dikasih waktu sampai 31 Mei 2016, kurang lebih dua bulan. Uber dan Grab Car harus bekerjasama dengan transportasi umum yang sah (seperti Rental resmi) atau mendirikan badan hukum sendiri, silahkan saja. Kami dorong," terang dia.
Selain itu, Grab Car dan Uber juga harus memiliki izin sebagai sarana transportasi publik demi keamanan penumpang. Seperti identitas pengemudi dan lainnya.
"Mereka harus kerjasama dengan badan usahan bentuk apapun yang memiliki izin perusahaan transportasi. Kalau pakai aplikasi online, klasifikasinya rental (angkutan sewa) dan boleh plat hitam, tapi harus di uji KIR, karena untuk keselamatan penumpang. Hal ini sesuai aturan dalam undang-undang," kata dia.
"Tentang masalah keselamatan apalagi, kalau disewa harus pengemudinya itu memiliki SIM A Umum yang diatur di Kepolisian".
Komentar
Berita Terkait
-
Sidang Patok Ilegal, Hakim Cecar Saksi: Siapa Sebenarnya yang Tak Boleh Ada di Lokasi?
-
Ratusan Izin Usaha Pertambangan Dibekukan Sementara, Begini Kata ESDM
-
Fitur Baru Grab Bintang Lima, Pesanan di GrabFood Selalu On Point
-
Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Ditahan KPK dalam Kasus Suap
-
Korupsi Izin Tambang Kaltim: KPK Besok Periksa Putri Eks Gubernur Awang Faroek
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum