Menkopolhukam Luhut Panjaitan, Menkominfo Rudiantara, dan Menhub Ignatius Jonan rapat membahas taksi online di kantor Kemenkopolhukam. [suara.com/Erick Tanjung]
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Luhut Panjaitan menggelar rapat dengan Menteri Komunikasi Informatika Rodiantara dan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Kamis (24/3/2016). Rapat tersebut membahas polemik jasa transportasi berbasis aplikasi online yang dihadiri oleh perwakilan Grab Car, Uber dan Organda.
"Rapat mencari solusi masalah yang ramai disebut angkutan umum aplikasi dan non aplikasi. Sudah ketemu jalan keluar terbaik, dan sudah disepakati oleh semua pihak. Intinya kami tidak melihat ada alasan untuk ribut-ribut di luar," kata Luhut usai rapat di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menuturkan bahwa Pemerintah mendorong pelayanan transportasi publik dalam bentuk apapun yang lebih baik dan lebih efisien. Pemerintah juga sangat mendorong adanya tata cara pelayanan transportasi umum berbasis jalan raya mengikuti perkembangan zaman seperti berbasis online.
"Kalau mau pakai online, reservasi dan sebagainya itu sangat didukung. Sarana transportasinya harus mengikuti ketentuan Undang-undang lalu lintas angkutan jalan," ujar dia.
Dia menambahkan, Grab Car dan Uber ke depan harus berbadan hukum baik itu Yayasan, Koperasi, dan perseroan terbatas (PT). Hal itu bisa dilakukan BUMN, BUMD seperti Trans Jakarta, proses pendaftaran perizinannya sekarang telah dilimpahkan oleh Kemenhub ke Dinas Perhubungan Pemerintah Daerah.
"Kesepakatan terakhir mereka (Grab Car dan Uber) dikasih waktu sampai 31 Mei 2016, kurang lebih dua bulan. Uber dan Grab Car harus bekerjasama dengan transportasi umum yang sah (seperti Rental resmi) atau mendirikan badan hukum sendiri, silahkan saja. Kami dorong," terang dia.
Selain itu, Grab Car dan Uber juga harus memiliki izin sebagai sarana transportasi publik demi keamanan penumpang. Seperti identitas pengemudi dan lainnya.
"Mereka harus kerjasama dengan badan usahan bentuk apapun yang memiliki izin perusahaan transportasi. Kalau pakai aplikasi online, klasifikasinya rental (angkutan sewa) dan boleh plat hitam, tapi harus di uji KIR, karena untuk keselamatan penumpang. Hal ini sesuai aturan dalam undang-undang," kata dia.
"Tentang masalah keselamatan apalagi, kalau disewa harus pengemudinya itu memiliki SIM A Umum yang diatur di Kepolisian".
Komentar
Berita Terkait
-
Soal Isu Merger dengan GOTO, Presiden Grab: Ngapain? Pertumbuhan Kami Lagi Bagus di Indonesia!
-
IUP Raja Ampat Terbit Sebelum Bahlil Lahir, Pakar: Pencabutan 4 Izin Langkah Tepat
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
GoTo Jawab Isu Terkait RUPSLB, Escrow Fund dan Merger dengan Grab
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional