- Satgas PKH siap menghadapi gugatan korporasi terkait pencabutan izin 28 perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
- Penegakan hukum ini merupakan pertanggungjawaban konstitusional berdasarkan peraturan penertiban izin usaha kehutanan.
- Mayoritas perusahaan ditertibkan karena beraktivitas di kawasan terdampak bencana, namun pelanggaran lain juga ditindak.
Suara.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bakal pasang badan, jika ada korporasi yang menggugat pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan yang berada di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengaku, pihaknya telah telah menyiapkan segala kemungkinan yang bisa saja terjadi, termasuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) buntut penegakan yang dilakukan.
“Itu kan konsekuensi dari segala kemungkinan,” kata Barita, di Kejaksaan Agung, Selasa (27/1/2026).
Barita mengaku, semua yang dilakukan oleh pihaknya merupakan bagian dari konstitusi yang harus dijalankan.
“Nah, pemerintah cukup siap ya, sebab langkah-langkah penegakan hukum itu adalah bagian dari pertanggungjawaban konstitusional ya oleh siapapun,” ujarnya.
Sebab, penertiban atau pencabutan izin usaha merupakan penegakan aturan yang harus dilaksanakan.
“Ya jadi pemerintah sudah siap karena dasar kita melakukan penertiban, pencabutan perizinan ini adalah peraturan,” jelasnya.
“Yang dibawa ke mana pun tentu itu ranah bagian dari tindakan hukum, penegakan hukum yang mau tidak mau harus menjadi pilihan ketika kita menata baik kekayaan sumber daya alam kehutanan kita maupun penegakan eksistensi serta konfirmasi bagi tegaknya hukum dan aturan yang ada,” imbuh Barita.
Barita mengaku, dari puluhan perusahaan yang izinnya dicabut, tidak semuanya menjadi penyebab bencana banjir bandang yang terjadi di kawasan Sumatera dalam beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Bansos 2026 Apa Saja Jenisnya? Ini Estimasi Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima
Namun, mayoritas perusahaan yang ditertibkan beraktivitas di kawasan yang terdampak bencana. Baik di daerah aliran sungai, hulu, maupun kawasan hutan.
“Tapi ada juga yang tidak terkait sama bencana. Misalnya ada dua korporasi yang melakukan penebangan hutan yaitu di Kepulauan Mentawai. Itu kan tidak terkait langsung kepada bencana, tetapi ini adalah bagian dari kegiatan penertiban,” jelasnya.
Sehingga, perusahaan yang disinyalir melakukan pelanggaran, baik menjadi penyebab bencana atau tidak harus ditertibkan.
“Jadi siapapun yang melanggar, tidak terbatas hanya pada bencana kemarin, tetapi juga berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan di kawasan hutan kita,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim