- Satgas PKH siap menghadapi gugatan korporasi terkait pencabutan izin 28 perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
- Penegakan hukum ini merupakan pertanggungjawaban konstitusional berdasarkan peraturan penertiban izin usaha kehutanan.
- Mayoritas perusahaan ditertibkan karena beraktivitas di kawasan terdampak bencana, namun pelanggaran lain juga ditindak.
Suara.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bakal pasang badan, jika ada korporasi yang menggugat pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan yang berada di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Jubir Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengaku, pihaknya telah telah menyiapkan segala kemungkinan yang bisa saja terjadi, termasuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) buntut penegakan yang dilakukan.
“Itu kan konsekuensi dari segala kemungkinan,” kata Barita, di Kejaksaan Agung, Selasa (27/1/2026).
Barita mengaku, semua yang dilakukan oleh pihaknya merupakan bagian dari konstitusi yang harus dijalankan.
“Nah, pemerintah cukup siap ya, sebab langkah-langkah penegakan hukum itu adalah bagian dari pertanggungjawaban konstitusional ya oleh siapapun,” ujarnya.
Sebab, penertiban atau pencabutan izin usaha merupakan penegakan aturan yang harus dilaksanakan.
“Ya jadi pemerintah sudah siap karena dasar kita melakukan penertiban, pencabutan perizinan ini adalah peraturan,” jelasnya.
“Yang dibawa ke mana pun tentu itu ranah bagian dari tindakan hukum, penegakan hukum yang mau tidak mau harus menjadi pilihan ketika kita menata baik kekayaan sumber daya alam kehutanan kita maupun penegakan eksistensi serta konfirmasi bagi tegaknya hukum dan aturan yang ada,” imbuh Barita.
Barita mengaku, dari puluhan perusahaan yang izinnya dicabut, tidak semuanya menjadi penyebab bencana banjir bandang yang terjadi di kawasan Sumatera dalam beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Bansos 2026 Apa Saja Jenisnya? Ini Estimasi Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima
Namun, mayoritas perusahaan yang ditertibkan beraktivitas di kawasan yang terdampak bencana. Baik di daerah aliran sungai, hulu, maupun kawasan hutan.
“Tapi ada juga yang tidak terkait sama bencana. Misalnya ada dua korporasi yang melakukan penebangan hutan yaitu di Kepulauan Mentawai. Itu kan tidak terkait langsung kepada bencana, tetapi ini adalah bagian dari kegiatan penertiban,” jelasnya.
Sehingga, perusahaan yang disinyalir melakukan pelanggaran, baik menjadi penyebab bencana atau tidak harus ditertibkan.
“Jadi siapapun yang melanggar, tidak terbatas hanya pada bencana kemarin, tetapi juga berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan di kawasan hutan kita,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Connie Bakrie Sebut IKN Sekarang Kalah Tenar Sama Program MBG Rp1 Triliun Per Hari
-
Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Beri Jempol Tapi Kasih Catatan Penting Ini
-
Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan
-
Viral TNI Ikut Hadang Massa Mahasiswa saat Demo di Bundaran HI, Kapuspen: Atas Permintaan Polri
-
Bukan untuk Perang, Kenapa Komcad-TNI Dikerahkan Saat Demo Mahasiswa? Ini Kritik Tajam Koalisi Sipil
-
Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK
-
Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran