Suara.com - KPK menahan Sukotjo Sastronegoro Bambang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan "driving" simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) anggaran 2011 di Korlantas Polri, di rumah tahanan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Jaya.
"Berkaitan dengan penyidikan kasus uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) anggaran 2011 di Korlantas Polri, penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka SSB (Sukotjo Sastronegoro Bambang) untuk 20 hari ke depan dan ditahan di rutan Guntur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.
Sukotjo adalah Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari pemenang tender pengadaan simulator, PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).
Dalam kasus ini sudah ada tiga terpidana yaitu mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo yang sedang menjalani hukuman penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Selanjutnya direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto juga sudah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta ditambah pidana uang pengganti sebesar Rp17,13 miliar dan Didik Purnomo selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Sebelum memasuki mobil tahanan, Sukotjo mengatakan kasus tersebut menyangkut uang berjumlah besar.
"Korupsinya besar banget. Saya hanya dibayar Rp80 miliar, kontrak negaranya Rp258 miliar, kan lebih 3 kalinya. Saya tetap konsisten sedari dulu, bongkar ya bongkar. negara ingin bongkar semua ktia bongkar," kata Sukotjo.
Menurut Sukotjo banyak pihak yang berperan dalam perkara ini.
"Ada banyak yang berperan, tapi saya tidak tahu yang ke atas-atasnya, terlalu banyak. Teddy Rusmawan yang pelaku utamanya, kenapa Teddy Rusmawan masih berada di luar saat ini?" ungkap Sukotjo.
Sukotjo sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juli 2012 lalu, namun ia sebelumnya sudah menjalani vonis penjara selama 2,5 tahun di rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek terkait simulator.
"SSB sebelumnya berstatus sebagai narapidana, kalau narapidana tidak bisa dilakukan penahanan karena statusnya di lapas," kata Priharsa.
Dalam dakwaan mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Sukotjo disebut memberikan Rp50 juta kepada Didik.
Uang diberikan pada 25 Maret 2011 saat Sukotjo datang ke Korlantas menuju ruangan Didik dengan Sukotjo menyerahkan kantong berisi kue brownis Amanda, Cheese Rol dan uang Rp50 juta.
Total anggaran untuk pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi R-2 dan R-4 adalah Rp197,8 miliar dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp121,8 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Nyanyian Staf Ahli Soal Uang Ratusan Juta, Budi Karya Sumadi Bakal Segera Dipanggil KPK?
-
Eks Dirjen PHU Diperiksa, KPK Usut Pertemuan dengan Yaqut Terkait Kuota Haji
-
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diduga Terima SGD 213.600, KPK Buka Peluang Pemeriksaan
-
Purbaya Klaim Tahu Apa yang Terjadi di Dugaan Kasus Korupsi Dirjen Bea Cukai
-
KPK: Seharusnya MBG Dilakukan Secara Selektif, Bukan Masif
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional
-
Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI
-
Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?
-
LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun
-
Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
-
Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia
-
9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir