Suara.com - KPK menahan Sukotjo Sastronegoro Bambang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan "driving" simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) anggaran 2011 di Korlantas Polri, di rumah tahanan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Jaya.
"Berkaitan dengan penyidikan kasus uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) anggaran 2011 di Korlantas Polri, penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka SSB (Sukotjo Sastronegoro Bambang) untuk 20 hari ke depan dan ditahan di rutan Guntur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.
Sukotjo adalah Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari pemenang tender pengadaan simulator, PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).
Dalam kasus ini sudah ada tiga terpidana yaitu mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo yang sedang menjalani hukuman penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Selanjutnya direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto juga sudah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta ditambah pidana uang pengganti sebesar Rp17,13 miliar dan Didik Purnomo selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Sebelum memasuki mobil tahanan, Sukotjo mengatakan kasus tersebut menyangkut uang berjumlah besar.
"Korupsinya besar banget. Saya hanya dibayar Rp80 miliar, kontrak negaranya Rp258 miliar, kan lebih 3 kalinya. Saya tetap konsisten sedari dulu, bongkar ya bongkar. negara ingin bongkar semua ktia bongkar," kata Sukotjo.
Menurut Sukotjo banyak pihak yang berperan dalam perkara ini.
"Ada banyak yang berperan, tapi saya tidak tahu yang ke atas-atasnya, terlalu banyak. Teddy Rusmawan yang pelaku utamanya, kenapa Teddy Rusmawan masih berada di luar saat ini?" ungkap Sukotjo.
Sukotjo sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Juli 2012 lalu, namun ia sebelumnya sudah menjalani vonis penjara selama 2,5 tahun di rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek terkait simulator.
"SSB sebelumnya berstatus sebagai narapidana, kalau narapidana tidak bisa dilakukan penahanan karena statusnya di lapas," kata Priharsa.
Dalam dakwaan mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakakorlantas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Sukotjo disebut memberikan Rp50 juta kepada Didik.
Uang diberikan pada 25 Maret 2011 saat Sukotjo datang ke Korlantas menuju ruangan Didik dengan Sukotjo menyerahkan kantong berisi kue brownis Amanda, Cheese Rol dan uang Rp50 juta.
Total anggaran untuk pengadaan Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi R-2 dan R-4 adalah Rp197,8 miliar dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp121,8 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Punya Kafe di Bandung hingga Korsel Tapi Tak Masuk LHKPN, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa KPK Lagi
-
Buntut OTT KPK di Berbagai Daerah, Jaksa Agung Minta Jaksa Jangan Melanggar Hukum!
-
Boyamin Datangi Dewas KPK, Pertanyakan Bobby Nasution Tak Diperiksa Kasus Pembangunan Jalan Sumut
-
Alarm Merah KPK: 60 LHKPN Pejabat Masuk Radar Korupsi, Harta Tak Sesuai Profil
-
KPK Beri Fasilitas Ibadah Natal dan Kunjungan Khusus bagi 12 Tahanan Nasrani
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?