Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevitalisasi pemukiman padat penduduk di kawasan Luar batang, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, untuk menjadikan daerah tersebut sebagai ruang terbuka hijau. Tujuan menertibkan kawasan tersebut supaya pengunjung yang mendatangi Sunda Kelapa langsung dapat menyaksikan plasa yang besar sehingga Masjid Jami Keramat Luar Batang menonjol. Pemerintah juga berkomitmen untuk tetap menjaga Makam Al Habib Husein bin Abubakar Alaydrus yang bersejarah di kompleks masjid.
Tetapi, sebagian warga belum mendapatkan informasi secara lengkap dan cenderung temakan isu sehingga percaya begitu saja informasi yang menyebutkan pemerintah akan menggusur masjid dan makam keramat di RW 3.
Salah satu tokoh Luar Batang, Nurdin (46), ketika ditemui di Masjid Luar Batang mengatakan tidak setuju kalau sampai masjid dan makam digusur.
"Ahok janganlah ambil langkah seperti itu, ini kampung Luar Batang penuh dengan para peziarah, jangan disamakan dengan Kalijodo, ini kejam lagi namanya," kata Nurdin, warga RT 5 , RW 3, Selasa (29/3/2016).
Nurdin mengingatkan Luar Batang merupakan kawasan bersejarah sehingga kelestariannya harus tetap dijaga.
"Pemerintah kok seperti ini maunya main gusur-gusur saja," kata Nurdin.
Tetapi ketika ditanya lebih jauh, Nurdin sebenarnya baru mendengar isu.
"Ini (Masjid) belum sama sekali tahu, digusur atau tidak," kata Nurdin.
Nurdin menambahkan masjid dan kawasan di sekitarnya tak dapat dipisahkan sehingga tidak bisa digusur.
"Masjidnya nggak dibongkar, tapi warga sekitar dibongkar kan percuma, ini satu kesatuan. Entar nggak ada yang solat di sini," ujar Nurdin.
Isu ini berawal dari beberapa penduduk sekitar kawasan makam yang meminta bantuan hukum ke kantor hukum Yusril Ihza Mahendra, Ihza & Ihza Law Firm. Kantor hukum tersebut dipimpin oleh Yusril yang tak lain tokoh yang berhasrat menjadi gubernur Jakarta untuk menggantikan Ahok.
Yusril siap pasang badan setelah kantor hukumnya ditunjuk warga. Kepada Yusril, penduduk menyampaikan menerima surat pemberitahuan dari Camat Penjaringan mengenai rencana revitalisasi.
Ahok menyayangkan sikap Yusril. Ahok mengatakan kalau mau melawannya, sebagai orang berlatar belakang hukum, seharusnya Yusril memakai hukum. "Nggak usah pakai isu membangkitkan opini atau fitnah saya mau menggusur makam habib," ujar Ahok.
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi
-
Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet
-
Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN