Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengakui adanya penerbitan surat permohonan fasilitas kepada Sekretaris Kementerian Luar Negeri untuk anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Hanura Wahyu Dewanto ketika hendak pergi ke Sydney, Australia. Tetapi, katanya, pembuatan surat tersebut tanpa sepengetahuan Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi.
"Surat tersebut dibuat atas permintaan Sespri Menteri PANRB, saudara Reza Fahlevi, kepada Staf Sekretaris Kementerian PANRB. Kemudian Staf Sekretaris Kementerian PANRB mengkonsepkan surat tersebut," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Kamis (31/3/2016).
Herman menjelaskan Reza Fahlevi menandatangani surat tersebut tanpa terlebih dahulu melakukan pengecekan kepada Menteri Yuddy.
"Pada hari lain setelah surat itu dikirim, Sekretaris Kementerian PANRB meminta konfirmasi kepada Menteri PANRB tentang arahan pemberian fasilitas kepada saudara Wahyu Dewanto melalui Sespri Menteri PANRB," kata Herman.
Ketika menerima permintaan konfirmasi dari Sekretaris Kementerian PANRB, katanya, Menteri Yuddy menyatakan tidak memberikan arahan seperti itu dan langsung menegur Reza Fahlevi.
Ihwal munculnya berita ini adalah setelah beredar surat Sekretaris Kementerian PANRB yang ditujukan kepada Sekretaris Kementerian Luar Negeri nomor : B/1337/S.MENPANRB/03/2016 tanggal 22 Maret 2016 tentang Permohonan Fasilitasi.
Dalam surat tersebut Wahyu Dewanto akan berkunjung ke Australia dengan istri dan ketiga anaknya pada 24 Maret sampai 2 April 2016.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Bapak Menteri PANRB mohon bantuan kiranya Konsulat Jenderal RI di Sydney dalam menyediaan fasilitas berupa akomodasi dan transportasi selama saudara Wahyu Dewanto dan keluarga berada di Sydney," demikian surat tersebut.
Surat itu ditembuskan ke Menteri Yuddy, Duta Besar RI untuk Australia dan Konsul Jenderal RI di Sydney.
Berita Terkait
-
Menpan-RB Kode CPNS 2025 Kembali Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
MenPAN-RB: Surabaya Pionir Reformasi Birokrasi Masa Depan Indonesia
-
Lapor ke DPR, MenpanRB Sebut WFA Bagi ASN Bersifat Opsional
-
Peringkat Polri di Indeks Kepolisian Dunia Anjlok, Reformasi Total Sekarang!
-
Usia Pensiun ASN Diperpanjang: Reformasi Birokrasi atau Ajang Abadi Pegawai Negeri?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Tepis Kabar Rektor IPB Arif Satria Bakal Dilantik Jadi Kepala BRIN, Mensesneg: Belum Ada Hari Ini
-
Alasan Kuat Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN: Beliau COO Danantara
-
Profil Dony Oskaria, Plt Menteri BUMN Pilihan Prabowo yang Hartanya Tembus Rp 29 Miliar
-
Polisi Bongkar Modus Lempar Bola Komplotan Copet di Halte TransJakarta, Begini Praktiknya!
-
Sudah Komitmen, Mensesneg Sebut Mahfud MD Bakal Diajak Gabung ke Tim Reformasi Kepolisian
-
BREAKING NEWS! Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir
-
Jalur Tol Gratis dari Gerbang Tol Fatmawati 2 Kurangi Macet 24 Persen, Bakal Dibuka hingga Oktober?
-
Bantah Aktivis Syahdan Husein Mogok Makan di Tahanan, Polisi Tunjukkan Bukti Ini!
-
Warning dari Senayan Buat Erick Thohir: Boleh Rangkap Jabatan, Tapi....
-
Nasib Wali Kota Prabumulih Buntut Ulah Anak: Disemprot Kemendagri, LHKPN Diubek-ubek KPK