Suara.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengakui adanya penerbitan surat permohonan fasilitas kepada Sekretaris Kementerian Luar Negeri untuk anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Hanura Wahyu Dewanto ketika hendak pergi ke Sydney, Australia. Tetapi, katanya, pembuatan surat tersebut tanpa sepengetahuan Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi.
"Surat tersebut dibuat atas permintaan Sespri Menteri PANRB, saudara Reza Fahlevi, kepada Staf Sekretaris Kementerian PANRB. Kemudian Staf Sekretaris Kementerian PANRB mengkonsepkan surat tersebut," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Kamis (31/3/2016).
Herman menjelaskan Reza Fahlevi menandatangani surat tersebut tanpa terlebih dahulu melakukan pengecekan kepada Menteri Yuddy.
"Pada hari lain setelah surat itu dikirim, Sekretaris Kementerian PANRB meminta konfirmasi kepada Menteri PANRB tentang arahan pemberian fasilitas kepada saudara Wahyu Dewanto melalui Sespri Menteri PANRB," kata Herman.
Ketika menerima permintaan konfirmasi dari Sekretaris Kementerian PANRB, katanya, Menteri Yuddy menyatakan tidak memberikan arahan seperti itu dan langsung menegur Reza Fahlevi.
Ihwal munculnya berita ini adalah setelah beredar surat Sekretaris Kementerian PANRB yang ditujukan kepada Sekretaris Kementerian Luar Negeri nomor : B/1337/S.MENPANRB/03/2016 tanggal 22 Maret 2016 tentang Permohonan Fasilitasi.
Dalam surat tersebut Wahyu Dewanto akan berkunjung ke Australia dengan istri dan ketiga anaknya pada 24 Maret sampai 2 April 2016.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Bapak Menteri PANRB mohon bantuan kiranya Konsulat Jenderal RI di Sydney dalam menyediaan fasilitas berupa akomodasi dan transportasi selama saudara Wahyu Dewanto dan keluarga berada di Sydney," demikian surat tersebut.
Surat itu ditembuskan ke Menteri Yuddy, Duta Besar RI untuk Australia dan Konsul Jenderal RI di Sydney.
Berita Terkait
-
Usut Korupsi Chromebook, Kejagung Periksa Menpan RB Azwar Anas
-
Menpan-RB Kode CPNS 2025 Kembali Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
MenPAN-RB: Surabaya Pionir Reformasi Birokrasi Masa Depan Indonesia
-
Lapor ke DPR, MenpanRB Sebut WFA Bagi ASN Bersifat Opsional
-
Peringkat Polri di Indeks Kepolisian Dunia Anjlok, Reformasi Total Sekarang!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati