Suara.com - Komunitas Relawan Basuki Tjahaja Mania Purnama Mania (Batman) telah melaporkan Duta Besar RI untuk Jepang, Yusron Ihza Mahendra terkait kasus dugaan tindak pidana penebaran kebencian terhadap etnis tertentu melalui media sosial.
Yusron diduga telah melakukan perbuatan rasisme yang diarahkan kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terhadap tulisan yang diposting di akun Twitternya. Adapun laporan tersebut tercatat dengan laporan polisi LP/347/IV/2015/Bareskrim tertanggal 1 April 2016.
Ketua Relawan Batman, Immanuel Ebenezer Gerungan selaku pihak pelapor menganggap laporan yang telah diterima kepolisian tersebut sebagai pelajaran untuk para kalangan pejabat agar tidak menyebarkan hal-hal yang berbau SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan) kepada publik. Terkait perbuatan itu, bahkan dia mengaku siap menggantikan Yusron sebagai duta besar Indonesia untuk Jepang.
"Peringatan sekelas pejabat yang seharusnya punya kemampuan komunikasi yang baik, saya siap menggantikan Yusron jadi dubes," kata Immanuel di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Menurutnya tweet rasis yang beredar di media sosial itu tidak memperlihatkan intelektualitas Yusron sebagai pejabat negara.
"Apa yg dilakukan Yusron tidak mendidik. bangsa dibangun oleh seluruh etnis jika melontarkan kata-kata kebencian tidak pantas sebagai warga negara," kata dia.
Dia pun meminta pemerintah untuk mencopot Yusron sebagai dubes Indonesia di Jepang.
"Apa yang disampaikan Yusron merusak konsolidasi demokrasi kebangsaan. Hukuman yang pantas pecat, tarik ganti yang punya akhlak, moral," kata dia.
Dia menganggap tulisan yang diposting di jejaring media sosial itu juga bisa memperkeruh situasi masyarakat jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017 mendatang.
"Pilkada DKI panas dan jelas minta menjaga sopan santun etika dan ketenangan. Yusron justru bukin onar melakukan tindakan tidak pantas, provokasi. Kami memberikan pelajaran pejabat seharusnya mendidik masyarakat bukan mengeruhkan masyarakat," katanya.
Selain melaporkan Yusron ke pihak kepolisian, pihaknya juga mendesak Kementerian Luar Negeri untuk mencopot Yusron, lantaran tweet rasis itu tidak etis
"Kita tak hanya mabes lapor ke Komnas dan Deplu supaya Yusron diganti. Tidak pantas tidak jadi cerminan pendidikan masyarakat," katanya.
Terkait laporan tersebut, Yusron terancam dikenakan Pasal 154 KUHP Jo Pasal 5 (1) dan 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik, Jo Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan