Suara.com - Komunitas Relawan Basuki Tjahaja Mania Purnama Mania (Batman) telah melaporkan Duta Besar RI untuk Jepang, Yusron Ihza Mahendra terkait kasus dugaan tindak pidana penebaran kebencian terhadap etnis tertentu melalui media sosial.
Yusron diduga telah melakukan perbuatan rasisme yang diarahkan kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terhadap tulisan yang diposting di akun Twitternya. Adapun laporan tersebut tercatat dengan laporan polisi LP/347/IV/2015/Bareskrim tertanggal 1 April 2016.
Ketua Relawan Batman, Immanuel Ebenezer Gerungan selaku pihak pelapor menganggap laporan yang telah diterima kepolisian tersebut sebagai pelajaran untuk para kalangan pejabat agar tidak menyebarkan hal-hal yang berbau SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan) kepada publik. Terkait perbuatan itu, bahkan dia mengaku siap menggantikan Yusron sebagai duta besar Indonesia untuk Jepang.
"Peringatan sekelas pejabat yang seharusnya punya kemampuan komunikasi yang baik, saya siap menggantikan Yusron jadi dubes," kata Immanuel di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Menurutnya tweet rasis yang beredar di media sosial itu tidak memperlihatkan intelektualitas Yusron sebagai pejabat negara.
"Apa yg dilakukan Yusron tidak mendidik. bangsa dibangun oleh seluruh etnis jika melontarkan kata-kata kebencian tidak pantas sebagai warga negara," kata dia.
Dia pun meminta pemerintah untuk mencopot Yusron sebagai dubes Indonesia di Jepang.
"Apa yang disampaikan Yusron merusak konsolidasi demokrasi kebangsaan. Hukuman yang pantas pecat, tarik ganti yang punya akhlak, moral," kata dia.
Dia menganggap tulisan yang diposting di jejaring media sosial itu juga bisa memperkeruh situasi masyarakat jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017 mendatang.
"Pilkada DKI panas dan jelas minta menjaga sopan santun etika dan ketenangan. Yusron justru bukin onar melakukan tindakan tidak pantas, provokasi. Kami memberikan pelajaran pejabat seharusnya mendidik masyarakat bukan mengeruhkan masyarakat," katanya.
Selain melaporkan Yusron ke pihak kepolisian, pihaknya juga mendesak Kementerian Luar Negeri untuk mencopot Yusron, lantaran tweet rasis itu tidak etis
"Kita tak hanya mabes lapor ke Komnas dan Deplu supaya Yusron diganti. Tidak pantas tidak jadi cerminan pendidikan masyarakat," katanya.
Terkait laporan tersebut, Yusron terancam dikenakan Pasal 154 KUHP Jo Pasal 5 (1) dan 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik, Jo Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor