News / Nasional
Senin, 04 April 2016 | 12:40 WIB

Suara.com - Fahri Hamzah tidak terima keputusan DPP Partai Keadilan Sejahtera yang memecatnya dari keanggotaan partai. Fahri yang sekarang masih menjabat wakil ketua DPR RI akan menempuh jalur hukum karena dia menilai ada pelanggaran yang dilakukan pimpinan partai.

"Saya sebagai warga negara tentu akan membawa masalah ini ke wilayah hukum. Secara sekilas, saya sudah identifikasi bahwa PKS lakukan begitu banyak perbuatan melawan hukum yang cukup serius," kata dia.

Perbuatan yang dianggap Fahri melanggar hukum, antara lain, tidak mempedulikan AD/ART yang merupakan pegangan bersama.

"Dan serangkaian tindakan terencana dan direkayasa untuk ciptakan persidangan-persidangan yang ilegal, fiktif, karena setahu saya sampai hari ni, saya sudah minta Kemenkuham, apakah Mahkamah Partai sudah didaftarkan, ternyata belum. Maka ini ada keganjilan," kata Fahri.

Fahri juga mengungkapkan peran Presiden PKS Mohamad Sohibul Imam dalam proses pemecatan Fahri.

"Di situ nampak bahwa sebagai pengadu, penyelidik, penyidik, penuntut dan hakimnya itu adalah orang yang sama. Jadi dia juga pengadu, dia juga penyelidik, dia juga menuntut dan dia juga jadi hakim, dan dia juga tandatangani surat pemecatan. Bayangkan, ini sempurna kan kekacauan yang terjadi," kata Fahri.

"Jadi saudara Sohibul Uman sebagia pengadu, dia juga jadi hakim di sini, Sohibul juga tandatangani pemecatan saya, tanpa sekjen. Jadi dia pengadu, dia membentuk penyelidik, penyidik, jadi hakim, tandatangani pemecatan. Ini luar biasa. Padhaal jelas di aturan partai, tidak boleh rangkap jabatan," Fahri menekankan.

Load More