Suara.com - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuty Kusumawati, Senin, menegaskan bahwa pelaksanaan reklamasi di Teluk Jakarta tetap mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Penegasan tersebut diungkapkan menyusul pemberitaan di media tentang sejumlah kalangan yang mempertanyakan kenapa Keppres Nomor 52 Tahun 1995 masih tetap digunakan sebagai landasan hukum reklamasi oleh Pemprov DKI.
Padahal peraturan tersebut telah dibatalkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek Punjur).
Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta itu, Tuty menjelaskan bahwa dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2008 yang dicabut yakni peraturan mengenai rencana tata ruang, sedangkan aturan yang menyangkut kewenangan dan perizinan tidak dicabut.
"Khususnya ada di pasal 4 yang berbunyi wewenang dan tanggung jawab reklamasi berada pada gubernur DKI," ujarnya lagi.
Sedangkan, bentuk pulau reklamasi sesuai amanat Perpres Nomor 54 Tahun 2008 telah ditetapkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012.
Dalam pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara, Pemprov DKI mengusulkan besaran kewajiban, kontribusi, serta tambahan kontribusi bagi para pengembang.
Usulan pemprov terhadap tambahan kontribusi menggunakan rumus 15 persen dikali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikali luas lahan yang dapat dijual (saleable area).
Dalam peraturan tentang tata ruang, 20 persen dari luas setiap pulau harus digunakan sebagai ruang terbuka hijau (RTH), 5 persen untuk ruang terbuka biru (RTB), dan pantai publik minimal 10 persen dari luas keliling pulau.
Berdasarkan rumusan tersebut, kata Tuty lagi, dapat dipastikan total peruntukan lahan untuk masyarakat mencapai 50-55 persen dari keseluruhan luas lahan per pulau.
Pemprov DKI Jakarta mencanangkan sistem subsidi silang dari hasil tambahan kontribusi sebesar 15 persen tersebut untuk merevitalisasi kawasan daratan Jakarta termasuk di dalamnya pemeliharaan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.
Pemprov DKI Jakarta juga mempertahankan angka 15 persen meskipun Badan Legislasi Daerah (Baleg) DPRD DKI Jakarta menginginkan perubahan besaran tambahan kontribusi menjadi 5 persen.
"Pada dasarnya sikap kami tetap pada usulan awal, yakni tambahan kontribusi diputuskan 15 persen dikali NJOP dikali saleable area," kata Tuty pula. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!