Suara.com - Usai dipecat, Fahri Hamzah menggugat Presiden PKS Sohibul Iman, Majelis Tahkim, dan Badan Penegak Disiplin Organisasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016). Gugatannya didasarkan pada Pasal 1.365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum.
"Tuntutannya agar putusan yang memberhentikan Fahri Hamzah sebagai anggota sebagai anggota, sebagai tidak sah dan batal demi hukum," kata pengacara Fahri Hamzah, Mujahit Latif, Selasa (5/4/2016).
Selain itu, Mujahit mengatakan saat ini sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan perselisihan partai politik. Menurutnya, selama gugatan itu dimungkinkan, langkah tersebut akan dipertimbangkan.
"Kita akan memperjuangkan itu," ujarnya.
Fahri dipecat karena dianggap melanggar aturan partai.
Dalam konferensi pers, Senin (5/4/2016), Ketua Departemen Hukum PKS Zainudin Paru mengatakan partainya akan mengirim surat kepada pimpinan DPR pada Rabu (6/4/2016). Setelah diterima, PKS punya waktu tujuh hari untuk mengajukan nama pengganti Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah menyatakan akan melawan pemecatan dirinya. "PKS melakukan perbuatan melawan hukum yang serius," kata Fahri dalam konferensi pers di DPR, Senin (5/4/2016).
Paru menegaskan PKS siap menghadapi gugatan Fahri Hamzah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
KPK Soal Kasus Whoosh: Ada yang Jual Tanah Negara ke Negara
-
Komnas Perempuan Usulkan Empat Tokoh Wanita Jadi Pahlawan Nasional
-
Pemprov DKI Bakal Ganti Nama Kampung Ambon dan Bahari, Stigma Negatif Sarang Narkoba Bisa Hilang?
-
Hanya 8 Persen Perempuan Jadi Pahlawan Nasional, Komnas Perempuan Kritik Pemerintah Bias Sejarah
-
Kisah Rahmah El Yunusiyyah: Pahlawan Nasional dan Syaikhah Pertama dari Universitas Al-Azhar
-
Panggil Dasco 'Don Si Kancil', Prabowo Ingatkan Kader: Manusia Mati Meninggalkan Nama
-
Rektor IPB Arif Satria Resmi Jadi Nakhoda Baru BRIN, Babak Baru Riset Nasional Dimulai
-
Dasco Ungkap Ultimatum Prabowo dari Hambalang: Sikat Habis Kader Korup!
-
Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor yang Tembak Mati Hansip di Cakung
-
KPK Tahan 5 Pengusaha yang Diduga Suap Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi, Ini Nama-namanya