Suara.com - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) meminta BPJS Kesehatan untuk memperluas kepesertaan potensial khususnya bagi pekerja penerima upah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta kelompok profesional dan pekerja mandiri.
"Selain itu, perluas kepesertaan pada peserta jaminan kesehatan daerah," kata Ketua DJSN Rachmat Sentika di Jakarta, Selasa.
Dia menambahkan, DJSN juga mengusulkan agar dilakukan kajian mendalam terhadap pagu atas guna mendorong lebih banyak lagi peserta dari dunia usaha.
Selain itu dia juga menambahkan penyesuaian besaran iuran BPJS Kesehatan akan memberikan ruang untuk meningkatkan kualitas pelayanan manfaat jaminan kesehatan bagi peserta.
"Khususnya untuk pemeriksaan UGD, akupuntur medis dan pelayanan keluarga berencana atau KB termasuk pelayanan metode kontrasepsi jangka panjang," katanya.
Sementara itu, dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan ditetapkan perubahan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta perorangan.
Jika sebelumnya iuran peserta perorangan kelas III Rp25.500, kelas II Rp42.500, dan kelas I Rp59.500, kini besarannya disesuaikan menjadi Rp51.000 untuk kelas II serta Rp80.000 untuk kelas I.
Namun untuk besaran iuran peserta kelas III, Presiden Joko Widodo telah menetapkan bahwa iuran peserta perorangan tetap sebesar Rp25.500.
"Presiden Joko Widodo telah menetapkan bahwa besaran iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III, tidak berubah, yaitu tetap Rp25.500 seperti ketentuan awal sebelum ada Perpres Nomor 19 Tahun 2016," katanya.
Dengan demikian, dia berharap kualitas pelayanan dapat terus ditingkatkan bagi para peserta BPJS Kesehatan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
Terkini
-
Toleransi Nyepi dan Lebaran di Bali, Menag Atur Takbiran Terbatas
-
Deretan Senjata Mematikan Iran, Siap Ratakan Pangkalan AS dan Israel
-
THR ASN, TNI/Polri dan Pensiunan 2026 Cair Bertahap, Anggaran Rp55 T, Ini Rincian Serta Komponennya
-
Sebut KPK Gunakan Pasal 'Kedaluwarsa', Pengacara Gus Yaqut Minta Status Tersangka Dibatalkan!
-
Punya Belasan Bidang Tanah dan Rumah, Harta Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tembus Rp85 Miliar
-
Akal-akalan Penyamun di Jakbar: Jambret Nenek hingga Pingsan, Kabur Lalu Balik Lagi Jadi Penolong
-
143,9 Juta Pergerakan Diprediksi Saat Lebaran 2026, Pemerintah Siapkan Strategi Pecah Arus Mudik
-
JPO Sarinah Selesai Direvitalisasi, Pemprov DKI Bidik Opsi Integrasi Langsung ke Pusat Perbelanjaan
-
Kontak Tembak di Nabire, TNI-Polri Kuasai Markas Aibon Kogoya dan Sita 561 Butir Amunisi!
-
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT KPK, Begini Respons Resmi Golkar