Suara.com - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) meminta BPJS Kesehatan untuk memperluas kepesertaan potensial khususnya bagi pekerja penerima upah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta kelompok profesional dan pekerja mandiri.
"Selain itu, perluas kepesertaan pada peserta jaminan kesehatan daerah," kata Ketua DJSN Rachmat Sentika di Jakarta, Selasa.
Dia menambahkan, DJSN juga mengusulkan agar dilakukan kajian mendalam terhadap pagu atas guna mendorong lebih banyak lagi peserta dari dunia usaha.
Selain itu dia juga menambahkan penyesuaian besaran iuran BPJS Kesehatan akan memberikan ruang untuk meningkatkan kualitas pelayanan manfaat jaminan kesehatan bagi peserta.
"Khususnya untuk pemeriksaan UGD, akupuntur medis dan pelayanan keluarga berencana atau KB termasuk pelayanan metode kontrasepsi jangka panjang," katanya.
Sementara itu, dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan ditetapkan perubahan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta perorangan.
Jika sebelumnya iuran peserta perorangan kelas III Rp25.500, kelas II Rp42.500, dan kelas I Rp59.500, kini besarannya disesuaikan menjadi Rp51.000 untuk kelas II serta Rp80.000 untuk kelas I.
Namun untuk besaran iuran peserta kelas III, Presiden Joko Widodo telah menetapkan bahwa iuran peserta perorangan tetap sebesar Rp25.500.
"Presiden Joko Widodo telah menetapkan bahwa besaran iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III, tidak berubah, yaitu tetap Rp25.500 seperti ketentuan awal sebelum ada Perpres Nomor 19 Tahun 2016," katanya.
Dengan demikian, dia berharap kualitas pelayanan dapat terus ditingkatkan bagi para peserta BPJS Kesehatan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
Terkini
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?
-
Hampir Sebulan Pasca Banjir Bandang, Aceh Tamiang Masih Berkubang Lumpur dan Menahan Lapar
-
Sikap PKB Usai Kiai Ma'ruf Amin Pilih Jalan Uzlah
-
Dari Masa ke Masa UMP DKI Jakarta Dalam 9 Tahun Terakhir
-
Rencana Nominal Kenaikan Jadup Korban Bencana Masih Tunggu Arahan Presiden
-
Punya Kafe di Bandung hingga Korsel Tapi Tak Masuk LHKPN, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa KPK Lagi
-
Jampidsus Tegaskan Ada Keterlibatan Riza Chalid Dalam Dugaan Kasus Korupsi Petral
-
Buntut Kasus Perundungan Disabilitas, Anggota Komisi X Desak Bahasa Isyarat Masuk Kurikulum Nasional
-
SBY: Penanganan Bencana Tidak Segampang yang Dibayangkan, Perlu Master Plan yang Utuh
-
Ketuk Hati Kepala Daerah, Mendagri Tito: Bantu Saudara Kita di Sumatera yang Kena Bencana