Suara.com - Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad menyatakan keprihatinannya atas rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan meminta pemerintah menunda kenaikan iuran yang akan berlaku nasional mulai pada April 2016 tersebut.
"Jangan karena salah manajemen, lalu defisit satu tahun dibebankan pada konsumen. Ini logika penyelenggara pelayanan publik macam apa?," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Dia mengingatkan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah produk komersial, melainkan sistem jaminan sosial kesehatan yang menjadi tangung jawab negara dan diatur oleh UU demi kesejahteraan rakyat.
Menurut dia, sejatinya jika diberlakukan bahkan lebih parah dari perusahaan swasta, para konsumen pasti akan lari bila harga premi naik hanya dalam satu tahun.
"Perbaiki dulu tata kelola BPJS Kesehatan, jangan tumpang tindih dengan Kartu Indonesia Sehat atau Jamkesda," ujarnya.
Dia mencontohkan masyarakat di beberapa daerah, misalnya di Jawa Timur, malah lebih mengapresiasi Jamkesda daripada BPJS.
Hal itu menurut dia menandakan adanya kelemahan pengelolaan BPJS dan dirinya juga mengkhawatirkan, tanpa adanya perbaikan tata kelola, defisit penyelenggaraan akan terus berlangsung dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dapat terjadi tiap tahunnya.
"Saya meminta agar penyelenggara BPJS Kesehatan terlebih dahulu melakukan konsultasi publik yang luas agar pemerintah bisa menjelaskan secara rinci alasan kenaikan iuran," katanya.
Senator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) juga mengingatkan bahwa rekan-rekannya di Komisi IX DPR RI juga secara tegas, tidak menyetujui kenaikan iuran tersebut dan meminta pemerintah mencabut Peraturan Presiden No. 19/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No. 12/2014 tentang Jaminan Kesehatan.
Dia mengatakan, sebagai pelayanan publik, iuran BPJS Kesehatan harus memperhatikan aspek lain, yakni kondisi ekonomi masyarakat.
"Saat ini terjadi perlambatan ekonomi makro yang harus diperhitungkan," jelasnya.
Dia menduga bahwa buruknya pelayanan BPJS Kesehatan menjadi salah satu faktor ketidakrelaan masyarakat akan kenaikan iuran tersebut.
Menurut dia, hingga hari ini terdapat sekitar 49.000 laporan dan keluhan terkait pelayanan BPJS Kesehatan di situs lapor.go.id dan dirinya juga seringkali menerima keluhan tersebut dari masyarakat selama ini.
Pemerintah berencana menaikkan iuran peserta Mandiri melalui Peraturan Presiden nomor 19 Tahun 2016 Tentang Jaminan Kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut: Kelas I naik dari Rp59.500 menjadi Rp80.000.
Kelas II naik dari Rp42.500 menjadi Rp50.000, Kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp30.000, sedangkan besaran iuran untuk mereka yang disubsidi (Penerima Bantuan Iuran/PBI) naik dari Rp19.225 menjadi Rp23.000. (Antara)
Berita Terkait
-
Jemaah Haji dari Tuban Ini Berbagi: Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah yang Tenang
-
Gubernur Bobby Nasution Targetkan RS Internasional Sumut Beri Layanan Medis Kelas Dunia
-
Mudah dan Cepat, JKN Bantu Amalia Sehat
-
Daftar Tarif BPJS Kesehatan Kelas 1-3 per Mei 2026, Wacana Iuran Naik Terus Mencuat
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan