Suara.com - Pihak Kejaksaan Agung enggan mengomentari tertundanya kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar selama 13 tahun.
"Itu materi sidang praperadilan, kita tidak mengomentari hal itu karena ada waktunya kita jawab," kata Ketua Kuasa Hukum Kejaksaan Agung Rudi Prabowo yang ditemui selepas sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.
Rudi mengatakan komentar yang dia miliki akan disampaikan dalam lanjutan sidang praperadilan kasus cessie Bank Bali dengan tergugat Jaksa Agung tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/4).
"Besok kan agendanya adalah kesaksian termohon dan pembuktian, kita akan jawab terkait lama 13 tahun itu," ujar dia.
Dalam persidangan hari ini yang dipimpin Hakim Ketua R Iswahyu Widodo dan terdaftar dengan nomor 32/PID.PRAP/2015/PN.Jkt.Sel. tersebut, pihak Kejaksaan Agung menolak salah satu dari dua saksi ahli yang diajukan pemohon.
Salah satu saksi ahli yang ditolak pihak Kejaksaan Agung tersebut yaitu Simson Munthe yang dihadirkan pemohon karena kapasitasnya sebagai Penyidik di Mabes Polri dan terlibat dalam proses pada waktu itu.
"Dia kami tolak, karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan sertifikasi keahliannya, jika mengaku sebagai mantan Penyidik Kapolri, mana buktinya, kan harusnya ada SK dari Kapolda atau Kapolri," ucapnya.
Dalam sidang tersebut, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menghadirkan dua saksi ahli yaitu Simson Munthe dan ahli hukum dari Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah.
Dari informasi yang dihimpun Antara, dalam kasus cessie Bank Bali ini menyertakan enam nama yaitu Tanri Abeng, Syahril Sabirin, Djoko Tjandra, Pande Lubis Ruli Ramli dan Setya Novanto.
Sementara Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin divonis bersalah dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang masing-masing diganjar hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp15 juta, serta uang di Bank Bali sebesar Rp546,16 miliar dirampas untuk negara.
Untuk Pande Lubis, pada tingkat kasasi divonis empat tahun penjara. Sedangkan untuk Setya Novanto dihentikan penyidikan dengan keluarnya Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) karena tidak ditemukan kerugian negara, namun untuk Tanri Abeng dan Ruli Ramli belum ada vonis apapun. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
Terkini
-
John Herdman Pusing Cari Kiper Ketiga Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026
-
Bongkar Sikap Presiden, Habiburokhman: Kader Sendiri Ditangkap Pun Pak Prabowo Tak Intervensi
-
Izin Berbelit-belit Masih Hambatan Proyek Migas
-
Jelang 2 Tahun Pemerintahan, Prabowo Kumpulkan Menteri untuk Evaluasi Besar
-
Padahal Miliki Rekening Bank Itu Penting, Tapi 15 Juta Orang Masih Simpan di Bawah Kasur
-
Simpang-siur TNI dan Polisi Ikut Urus Pajak, Apa yang Sejauh ini Kita Tahu?
-
Asian Games 2026: Tim Indonesia Tak Hanya Tinggal di Kampung Atlet, tapi Juga Hotel dan Kapal Pesiar
-
Berkedok Mubaligh, Oknum Polisi di Wonogiri Tega Lecehkan Anak Atasannya Sendiri
-
RUU PFII Sepakat Dibawa ke Rapat Paripurna Besok, Pembahasan Dikebut Cuma Perlu 18 Hari
-
Setelah Digembleng, Manajer Kopdes Baru Bisa Kerja Agustus