Suara.com - Pihak Kejaksaan Agung enggan mengomentari tertundanya kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar selama 13 tahun.
"Itu materi sidang praperadilan, kita tidak mengomentari hal itu karena ada waktunya kita jawab," kata Ketua Kuasa Hukum Kejaksaan Agung Rudi Prabowo yang ditemui selepas sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu.
Rudi mengatakan komentar yang dia miliki akan disampaikan dalam lanjutan sidang praperadilan kasus cessie Bank Bali dengan tergugat Jaksa Agung tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/4).
"Besok kan agendanya adalah kesaksian termohon dan pembuktian, kita akan jawab terkait lama 13 tahun itu," ujar dia.
Dalam persidangan hari ini yang dipimpin Hakim Ketua R Iswahyu Widodo dan terdaftar dengan nomor 32/PID.PRAP/2015/PN.Jkt.Sel. tersebut, pihak Kejaksaan Agung menolak salah satu dari dua saksi ahli yang diajukan pemohon.
Salah satu saksi ahli yang ditolak pihak Kejaksaan Agung tersebut yaitu Simson Munthe yang dihadirkan pemohon karena kapasitasnya sebagai Penyidik di Mabes Polri dan terlibat dalam proses pada waktu itu.
"Dia kami tolak, karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan sertifikasi keahliannya, jika mengaku sebagai mantan Penyidik Kapolri, mana buktinya, kan harusnya ada SK dari Kapolda atau Kapolri," ucapnya.
Dalam sidang tersebut, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menghadirkan dua saksi ahli yaitu Simson Munthe dan ahli hukum dari Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah.
Dari informasi yang dihimpun Antara, dalam kasus cessie Bank Bali ini menyertakan enam nama yaitu Tanri Abeng, Syahril Sabirin, Djoko Tjandra, Pande Lubis Ruli Ramli dan Setya Novanto.
Sementara Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin divonis bersalah dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang masing-masing diganjar hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp15 juta, serta uang di Bank Bali sebesar Rp546,16 miliar dirampas untuk negara.
Untuk Pande Lubis, pada tingkat kasasi divonis empat tahun penjara. Sedangkan untuk Setya Novanto dihentikan penyidikan dengan keluarnya Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) karena tidak ditemukan kerugian negara, namun untuk Tanri Abeng dan Ruli Ramli belum ada vonis apapun. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Belajar dari Peristiwa Cilincing, DPRD DKI Imbau Warga Mandiri Matikan Sakelar Listrik Saat Banjir
-
Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Rasuna Said Dimulai, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
-
1.541 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Ojol di Kedubes ASMonas
-
Buruh Kembali Demo Besok: Dari Masalah Upah, Tolak Pilkada via DPRD Hingga Copot Wamenaker
-
KAI Daop 1 Jakarta Siapkan 158 Ribu Kursi Kereta untuk Libur Isra Miraj
-
Dua Pelaku Pembunuhan Pria di TPU Bekasi Ditangkap, Polisi Sebut Teman Lama Korban!
-
KPPPA Respons Pengakuan Aurelie Moeremans soal Child Grooming: Korban Harus Berani Speak Up!
-
Duka Banjir Cilincing, Pramono Anung Janji Beri Bantuan Usai 3 Warga Tewas Tersengat Listrik
-
Menkes Budi: Cowok Perokok Red Flag, Perempuan Bakal Tanggung Risiko Kanker
-
47 Hari Pascabanjir, Aceh Tamiang Masih Terjebak Krisis Kesehatan dan Air Bersih