Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mendatangi Gedung KPK, (11/4) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap Raperda Reklamasi. (Suara.com/Oke Atmaja)
Setelah tercium aroma suap, proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Pantai Utara Jakarta Tahun 2015-2035 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Straregis Nasional sudah dihentikan DPRD DKI Jakarta.
Sebelum dihentikan, pembahasan dua raperda berjalan alot. Sampai empat kali rapat paripurna, tetapi tidak menghasilkan apa-apa.
Ditemui di KPK, Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M. Taufik mengatakan alotnya pembahasan raperda karena adanya permintaan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menaikkan nilai kontribusi dari Nilai Jual Objek Pajak. Menurut Taufik kenaikan nilai kontribusi yang diminta eksekutif tidak mempunyai landasan hukum.
"Nggak, karena nggak ada dasar hukumnya, kami bilang silakan saja di pergub (Peraturan Gubernur) karena di perda ini kan harus ada dasar hukumnya," kata Taufik di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2016).
DPRD, kata Taufik, tetap bertahan pada angka pungutan sebesar lima persen sesuai yang tercantum dalam perda -- sebelum mau direvisi. Taufik mengatakan masalah ini yang sering menunda pembahasan raperda yang kemudian berujung pada penghentian pembahasan di DPRD periode berikutnya.
"Tertunda karena dua hal, satu soal izin. Kita nggak mau masukin izin, karena izin sudah keluar, apa yang mau dimasukin. Jadi nggak ada raperda ini, izinnya sudah jalan. Kan gubernur sudah bilang, raperda ini distop, reklamasi jalan terus. Jadi nggak ada artinya sebenarnya Raperda itu," kata Taufik.
Taufik merupakan Ketua Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta. Badan legislasi inilah yang membahas dua revisi perda yang diusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Balegda beranggotakan 33 orang.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi yang merupakan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra pada Kamis (31/3/3016) malam. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga diciduk polisi tak lama kemudian.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Pembahasan raperda sempat mandeg. Diduga, karena pengembang enggan membayar kewajiban 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak atas setiap pembuatan pulau kepada pemerintah. Kewajiban itu merupakan salah satu poin dalam Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.
Perusahaan disinyalir ngotot menginginkan hanya lima persen dari NJOP. Ditengarai terjadi tarik-menarik yang alot antara pengembang dan pembuat undang-undang mengenai hal itu sebelum raperda disahkan menjadi perda.
KPK masih mendalami kasus tersebut. Semua yang dinilai punya kaitan akan diperiksa.
Bos PT. Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Staf magang di kantor Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, dan Direktur PT. Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma juga telah dicekal.
Sebelum dihentikan, pembahasan dua raperda berjalan alot. Sampai empat kali rapat paripurna, tetapi tidak menghasilkan apa-apa.
Ditemui di KPK, Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra M. Taufik mengatakan alotnya pembahasan raperda karena adanya permintaan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menaikkan nilai kontribusi dari Nilai Jual Objek Pajak. Menurut Taufik kenaikan nilai kontribusi yang diminta eksekutif tidak mempunyai landasan hukum.
"Nggak, karena nggak ada dasar hukumnya, kami bilang silakan saja di pergub (Peraturan Gubernur) karena di perda ini kan harus ada dasar hukumnya," kata Taufik di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/4/2016).
DPRD, kata Taufik, tetap bertahan pada angka pungutan sebesar lima persen sesuai yang tercantum dalam perda -- sebelum mau direvisi. Taufik mengatakan masalah ini yang sering menunda pembahasan raperda yang kemudian berujung pada penghentian pembahasan di DPRD periode berikutnya.
"Tertunda karena dua hal, satu soal izin. Kita nggak mau masukin izin, karena izin sudah keluar, apa yang mau dimasukin. Jadi nggak ada raperda ini, izinnya sudah jalan. Kan gubernur sudah bilang, raperda ini distop, reklamasi jalan terus. Jadi nggak ada artinya sebenarnya Raperda itu," kata Taufik.
Taufik merupakan Ketua Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta. Badan legislasi inilah yang membahas dua revisi perda yang diusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Balegda beranggotakan 33 orang.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi yang merupakan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra pada Kamis (31/3/3016) malam. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari staf PT. Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga diciduk polisi tak lama kemudian.
Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.
Ketiga orang itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Pembahasan raperda sempat mandeg. Diduga, karena pengembang enggan membayar kewajiban 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak atas setiap pembuatan pulau kepada pemerintah. Kewajiban itu merupakan salah satu poin dalam Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.
Perusahaan disinyalir ngotot menginginkan hanya lima persen dari NJOP. Ditengarai terjadi tarik-menarik yang alot antara pengembang dan pembuat undang-undang mengenai hal itu sebelum raperda disahkan menjadi perda.
KPK masih mendalami kasus tersebut. Semua yang dinilai punya kaitan akan diperiksa.
Bos PT. Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan telah dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Staf magang di kantor Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, dan Direktur PT. Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma juga telah dicekal.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser