Suara.com - Pengusaha properti Perumahan Bumiland Jatimurni, Kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/4/2016) siang mengadukan kasus penutupan akses jalan menuju lokasi proyek kepada DPRD Bekasi.
"Dampaknya proses pembangunan perumahan kami terganggu akibat intervensi warga sekitar yang menutup akses jalan menuju proyek dengan tembok beton," kata pemilik lahan Bumiland Jatimurni, P. Sudarto di Bekasi.
Menurut dia, dari total 1,5 hektare lahan di lokasi Bumiland Jatimurni, saat ini sudah berdiri 100 unit rumah sejak pembangunan yang dimulai 2014.
"Namun sampai sekarang baru 18 unit rumah yang laku karena proses pembangunannya terganggu," katanya.
Pantauan di lokasi proyek melaporkan, akses jalan yang ditutup warga Perumahan Griya Jatimurni berada di jalan utama perumahan tersebut dengan panjang sekitar 200 meter dan lebar 9 meter. Jalan menuju lokasi proyek itu ditutup warga dengan beton selebar 9 meter dengan tinggi 1,5 meter.
Dampak penutupan akses jalan itu juga mengakibatkan banjir setinggi satu meter bila terjadi hujan lebat di sejumlah perkampungan sekitarnya karena saluran pembuangan airnya ikut tertimbun beton.
Penutupan akses jalan itu juga memicu masalah sosial lainnya di mana ratusan siswa SDN Jatimurni harus memutar jalan yang lebih jauh menuju sekolah mereka.
"Penutupan akses jalan itu berlangsung sejak 1998 karena warga merasa mengklaim lahan tersebut sebagai area serapan. Padahal pemerintah daerah sudah mengakui bahwa lahan itu sebenarnya milik kami," katanya.
Dikatakan Sudarto, kepemilikan tanah itu telah diperkuat surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan nomor 55.32.75/300/N/2015 tentang status kepemilikan tanah.
"Selain itu, siteplan perumahan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bekasi juga atas nama kepemilikan saya," katanya.
Sudarto mengadukan kasus itu kepada Komisi A DPRD Kota Bekasi dengan harapan kasus tersebut bisa diatasi secara musyawarah untuk mufakat dan akses jalan bisa kembali dibuka. Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata mengaku telah meninjau lokasi proyek dan menjalin komunikasi dengan warga yang melakukan penolakan.
"Alasan warga menutup akses jalan itu karena khawatir terjadi banjir dan kenyamanan tempat tinggal mereka terganggu dengan adanya perumahan baru itu," katanya.
Menurut politikus PKS itu, Perumahan Bumiland dan Griya Jatimurni merupakan pengembang yang sama, namun Sudarto dianggap menyalahi kesepakatan karena meninggalkan tanggung jawabnya selama 20 tahun untuk merawat Perumahan Griya Jatimurni.
"Kami masih menampung semua masukan dari kedua pihak yang berseteru," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
'Tugasmu Menjamin, Bukan Memungut!': Tamparan Keras MK untuk Logika Tapera Pemerintah
-
Polisi Ungkap Fakta di Balik Penemuan Kerangka Manusia di Proyek Perumahan Tangerang
-
Masalah Patok Kasus Sengketa Lahan Disoal di Sidang, Begini Pengakuan Saksi
-
Polemik Penyitaan 148 Ha Lahan, PT Weda Bay Nickel Klarifikasi: Mayoritas Bukan Milik Kami
-
115 Rumah di Tangerang Direnovasi, Menteri PKP Ara: Keluarganya Juga Harus Diberdayakan
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
Terkini
-
Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Taman Sari, 6 Warga Luka dan Ratusan KK Terpaksa Mengungsi
-
Babak Baru Kematian Misterius Diplomat Arya Daru: Keluarga Diduga Diteror, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Sepanjang 2025, Pemerintah Konsisten Jaga Tarif Listrik Stabil untuk Lindungi Daya Beli Rakyat
-
'Tugasmu Menjamin, Bukan Memungut!': Tamparan Keras MK untuk Logika Tapera Pemerintah
-
Lanjutan Tepuk Sakinah, Kemenag Kini Luncurkan GAS Nikah: Apa Itu?
-
Misteri Hilangnya Mahasiswa UI Terungkap: Ternyata Malu karena Skripsi Belum Beres
-
Geram BUMN Merugi Tapi Bonus Melonjak, Prabowo Siapkan Gebrakan Buat Para Koruptor
-
Kanal Banjir Barat Disulap Jadi Ruang Wisata, Pemprov DKI Targetkan Rampung 2026
-
UU Tapera Inkonstitusional, MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Penataan Ulang
-
Profil Lengkap Bahlil Lahadalia, Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia