Suara.com - Mahkamah Konstitusi menggelar pertemuan konsultasi antara pimpinan dan anggota DPR. Mereka yang bertemu Hakim Konstitusi adalah Komisi II dan Komisi III DPR.
Pertemuan tersebut membahas Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah serta evaluasi pelaksanaan Pilkada serentak 2015 di Gedung MK.
Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamaruzzaman mengatakan terjadi persoalan pada Pilkada Serentak, diantaranya kinerja Komisi Pemilihan Umum yang tidak tepat dalam menafsirkan di Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015.
"KPU seharusnya tidak boleh menambah norma-norma tertentu dan menafsirkan sendiri peraturan yang berada di Undang-Undang No. 8 Tahun 2015. Ini tidak pernah kami laporkan, tapi kami merasakan ini," ujar Rambe dalam pertemuan konsultasi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Lebih lanjut kata Rambe, DPR juga terus membahas soal persyaratan calon perseorangan yang harus dimasukkan dalam revisi UU Pilkada. Pasalnya MK telah mengubah syarat berdasarkan jumlah penduduk menjadi jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap)
"Fraksi di DPR mempertimbangkan syarat perseorangan baik dari jumlah dan presentasi untuk mendorong 15 persen dari DPT agar setara dengan partai politik yang harus 20 persen dari kursi DPR sampai 25 persen suara sah, "ucapnya.
Dirinya berharap pertemuan ini MK bisa menangkap keinginan pembuat Undang-undang sehingga judicial review sejalan dengan pembuat Undang-undang.
"Komisi II berharap agar MK tidak banyak membatalkan undang-undang yang akan dibuat nanti, walaupun ada banyak yang melakukan judicial review. Revisi UU Pilkada ini harus selesai akhir bulan ini, jangan sampai nanti Juni banyak yang Judicial Review," ungkapnya.
Berita Terkait
-
FITRA: Jangan Ada Transaksi Politik terkait RUU Tax Amnesty
-
Komisi IV DPR Benarkan Banyak Pengaduan Terkait Kebijakan Susi
-
Fadli Zon Minta Damayanti Buka Anggota Komisi V yang Terima Suap
-
KNKT Terbitkan Sejumlah Rekomendasi Terkait Insiden Batik Air
-
Pemerintah Diminta Investigasi Kematian 3 Pasien RS Mitra Husada
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah