Suara.com - Mahkamah Konstitusi menggelar pertemuan konsultasi antara pimpinan dan anggota DPR. Mereka yang bertemu Hakim Konstitusi adalah Komisi II dan Komisi III DPR.
Pertemuan tersebut membahas Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah serta evaluasi pelaksanaan Pilkada serentak 2015 di Gedung MK.
Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamaruzzaman mengatakan terjadi persoalan pada Pilkada Serentak, diantaranya kinerja Komisi Pemilihan Umum yang tidak tepat dalam menafsirkan di Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015.
"KPU seharusnya tidak boleh menambah norma-norma tertentu dan menafsirkan sendiri peraturan yang berada di Undang-Undang No. 8 Tahun 2015. Ini tidak pernah kami laporkan, tapi kami merasakan ini," ujar Rambe dalam pertemuan konsultasi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Lebih lanjut kata Rambe, DPR juga terus membahas soal persyaratan calon perseorangan yang harus dimasukkan dalam revisi UU Pilkada. Pasalnya MK telah mengubah syarat berdasarkan jumlah penduduk menjadi jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap)
"Fraksi di DPR mempertimbangkan syarat perseorangan baik dari jumlah dan presentasi untuk mendorong 15 persen dari DPT agar setara dengan partai politik yang harus 20 persen dari kursi DPR sampai 25 persen suara sah, "ucapnya.
Dirinya berharap pertemuan ini MK bisa menangkap keinginan pembuat Undang-undang sehingga judicial review sejalan dengan pembuat Undang-undang.
"Komisi II berharap agar MK tidak banyak membatalkan undang-undang yang akan dibuat nanti, walaupun ada banyak yang melakukan judicial review. Revisi UU Pilkada ini harus selesai akhir bulan ini, jangan sampai nanti Juni banyak yang Judicial Review," ungkapnya.
Berita Terkait
-
FITRA: Jangan Ada Transaksi Politik terkait RUU Tax Amnesty
-
Komisi IV DPR Benarkan Banyak Pengaduan Terkait Kebijakan Susi
-
Fadli Zon Minta Damayanti Buka Anggota Komisi V yang Terima Suap
-
KNKT Terbitkan Sejumlah Rekomendasi Terkait Insiden Batik Air
-
Pemerintah Diminta Investigasi Kematian 3 Pasien RS Mitra Husada
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
Pilihan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
-
Episode Erupsi Gunung Anak Krakatau Berakhir, Kata Badan Geologi
-
Abu Vulkanik Krakatau Meningkat, Operasional Bandara Soetta Berhenti hingga Pukul 6 Sore
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
Terkini
-
Erupsi 25 Jam Anak Krakatau Berakhir, Tapi Mengapa Sumsel Masih Terdampak?
-
Sukuk Ritel SR025 Dibuka, Bank Sumsel Babel Tawarkan Investasi Syariah Imbal Hasil 6,90 Persen
-
Safrizal ZA: 649 Unit Huntap di Aceh Telah Rampung, Terbanyak di Aceh Utara
-
PTBA Perkuat Kinerja dan Portofolio Bisnis untuk Pertumbuhan Jangka Panjang
-
Aksi Teddy Main Pulpen saat Putin Pidato Viral, Gaya Jarinya Disamakan Britney Spears
-
Kredit Serba Guna Bank Sumsel Babel Bunga Mulai 0,79 Persen, Ada Cashback 0,2 Persen
-
Wet Food Lokal Buat Anabul Makin Dilirik, Cek 3 Hal Ini Sebelum Membeli
-
Kenapa Abu Vulkanik Bisa Bikin Pesawat Dilarang Terbang?
-
Ikan Keramba Mati Mendadak dan Mengapung di Danau Ranau, Apa yang Terjadi?
-
Pacuan Kuda Indonesia Naik Kelas, IHR 2026 Bidik Panggung Internasional