Suara.com - Komisi IV DPR RI mengklaim telah menerima banyak pengaduan dari sejumlah daerah terkait kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang dinilai lebih menyengsarakan penghidupan yang diterima nelayan.
"Kami ke mana-mana menemukan bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 1 dan No 2 tahun 2015 selalu menjadi masalah," kata Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron dalam rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri KP No 1/2015 adalah terkait pembatasan penangkapan lobster dan rajungan, sedangkan Peraturan Menteri KP No 2/2015 terkait larangan penggunaan alat tangkap trawl (pukat hela) dan seine nets (pukat tarik) Menurut Herman Khaeron, pengaduan dari masyarakat terutama nelayan dan pelaku usaha perikanan diperoleh serupa di berbagai daerah di Tanah Air.
Untuk itu, ujar dia, sudah selayaknya aturan-aturan itu ditelaah kembali untuk menemukan mengapa selalu menjadi masalah, misalnya apakah karena konsepnya tidak dijalankan dengan baik oleh jajaran KKP, atau karena anggarannya tidak memadai, atau karena program-program itu tidak efektif.
Sebagaimana diwartakan, pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan yang melarang penggunaan trawl atau cantrang dinilai tidak berpengaruh pada nelayan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Nelayan di Provinsi Sulut tidak terpengaruh dengan pemberlakuan Ibu Menteri KKP soal larangan penggunaan trawl atau cantrang karena tidak menggunakan alat tersebut," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulut Ronald Sorongan di Manado, Selasa (12/4/2016).
Dia mengatakan di Sulut hampir tidak ada nelayan yang menggunakan trawl atau cantrang, sehingga tidak memberikan dampak atas larangan tersebut.
Sebelumnya, puluhan kapal pukat harimau atau "trawl" yang masih beroperasi di sekitar perairan Belawan, Provinsi Sumatera Utara, meresahkan nelayan tradisional di daerah itu.
"Permasalahan pukat harimau yang dilarang pemerintah beroperasi dan belum juga bisa dituntaskan aparat keamanan di laut," kata Sekretaris DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Fendi Pohan di Medan, Senin (11/4/2016). Dia menjelaskan, beroperasinya kapal pukat harimau itu, bukan hanya merugikan hasil tangkapan nelayan di daerah itu, tetapi juga merusak populasi biota laut dan terumbu karang di sekitar perairan Belawan.
Sementara nelayan tradisional Aceh Selatan mendukung penuh keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang menangkap ikan di laut dengan mengggunakan pukat trawl atau cangkrang, karena merugikan mereka.
Panglima Laot (lembaga adat laut) Kabupaten Aceh Selatan, Tgk M Jamil kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa (12/4) menyatakan penggunaan pukat trawl hanya menguntungkan boat-boat besar milik oknum pengusaha tertentu yang mempunyai modal besar.
"Sebenarnya, larangan penggunaan pukat trawl tersebut sudah lama diberlakukan di Provinsi Aceh dimana larangan itu mendapa Komisi IV DPR RI mengklaim telah menerima banyak pengaduan dari sejumlah daerah terkait kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang dinilai lebih menyengsarakan penghidupan yang diterima nelayan.
"Kami ke mana-mana menemukan bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 1 dan No 2 tahun 2015 selalu menjadi masalah," kata Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron dalam rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Rabu.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri KP No 1/2015 adalah terkait pembatasan penangkapan lobster dan rajungan, sedangkan Peraturan Menteri KP No 2/2015 terkait larangan penggunaan alat tangkap trawl (pukat hela) dan seine nets (pukat tarik) Menurut Herman Khaeron, pengaduan dari masyarakat terutama nelayan dan pelaku usaha perikanan diperoleh serupa di berbagai daerah di Tanah Air.
Untuk itu, ujar dia, sudah selayaknya aturan-aturan itu ditelaah kembali untuk menemukan mengapa selalu menjadi masalah, misalnya apakah karena konsepnya tidak dijalankan dengan baik oleh jajaran KKP, atau karena anggarannya tidak memadai, atau karena program-program itu tidak efektif.
Sebagaimana diwartakan, pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan yang melarang penggunaan trawl atau cantrang dinilai tidak berpengaruh pada nelayan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Nelayan di Provinsi Sulut tidak terpengaruh dengan pemberlakuan Ibu Menteri KKP soal larangan penggunaan trawl atau cantrang karena tidak menggunakan alat tersebut," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulut Ronald Sorongan di Manado, Selasa (12/4/2016).
Dia mengatakan di Sulut hampir tidak ada nelayan yang menggunakan trawl atau cantrang, sehingga tidak memberikan dampak atas larangan tersebut.
Sebelumnya, puluhan kapal pukat harimau atau "trawl" yang masih beroperasi di sekitar perairan Belawan, Provinsi Sumatera Utara, meresahkan nelayan tradisional di daerah itu.
"Permasalahan pukat harimau yang dilarang pemerintah beroperasi dan belum juga bisa dituntaskan aparat keamanan di laut," kata Sekretaris DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Fendi Pohan di Medan, Senin (11/4/2016). Dia menjelaskan, beroperasinya kapal pukat harimau itu, bukan hanya merugikan hasil tangkapan nelayan di daerah itu, tetapi juga merusak populasi biota laut dan terumbu karang di sekitar perairan Belawan.
Sementara nelayan tradisional Aceh Selatan mendukung penuh keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melarang menangkap ikan di laut dengan mengggunakan pukat trawl atau cangkrang, karena merugikan mereka.
Panglima Laot (lembaga adat laut) Kabupaten Aceh Selatan, Tgk M Jamil kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa (12/4/2016) menyatakan penggunaan pukat trawl hanya menguntungkan boat-boat besar milik oknum pengusaha tertentu yang mempunyai modal besar.
"Sebenarnya, larangan penggunaan pukat trawl tersebut sudah lama diberlakukan di Provinsi Aceh dimana larangan itu mendapat sambutan positif dari para nelayan Aceh, buktinya sejak beberapa tahun terakhir tidak ditemukan lagi nelayan Aceh yang menggunakan pukat raksasa itu," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
MK Ancam Gugurkan Parpol yang Tak Penuhi Kuota Caleg Perempuan, Begini Reaksi Demokrat
-
Target 4 Tahun Jadi 1,5 Tahun, DPR Puji Kecepatan Mentan Amran Wujudkan Swasembada Beras!
-
Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026
-
RUU Pemilu Jadi Tarik Ulur: Demokrat Nilai Tak Perlu Buru-Buru, Golkar Minta Segera Dibahas
-
Reshuffle Kabinet Makin Dekat? Sekjen Demokrat Tegaskan Nasib Menteri di Tangan Prabowo
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Bisnis Logistik Ikut Kecipratan Berkah Pariwisata Bali
-
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026, Apa Efeknya?
-
Pertamax Turbo Naik, Harga BBM Pertamax Tetap Dibanderol Rp 12.300
-
Airlangga Klaim Kebijakan Ekspor Satu Pintu Tak Ganggu Ambisi RI Jadi Raja Kendaraan Listrik
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang