Suara.com - Dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, para pekerja rentan mengalami risiko kecelakaan kerja, seperti jatuh dari proyek pembangunan, kecelakaan lalu lintas, hingga kecelakaan akibat penggunaan mesin di pabrik. Nah, biaya yang dibutuhkan untuk menangani risiko ini pun dinilai tak sedikit.
Namun kabar baiknya, pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, risiko terkait kecelakaan kerja mulai dari berangkat kerja hingga pulang menuju tempat tinggal, ditanggung penuh oleh penyedia jaminan sosial yang dulunya bernama Jamsostek ini.
"Selama kasus kecelakaan ada hubungannya dengan pekerjaan itu ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ditanggulangi sepenuhnya hingga peserta bisa sembuh jika tertolong atau mendapat uang jaminan apabila pasien meninggal dunia," ujar Panji Wibisana, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilandak, pada temu media di Siloam TB Simatupang, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Ia pun menjamin peserta BPJS Ketenagakerjaan tak perlu mengeluarkan uang sepeser pun jika mengalami kecelakaan kerja. Namun hal ini berlaku jika peserta ditangani di Rumah Sakit Trauma Center yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau ditanganinya langsung di Rumah Sakit Trauma Center yang bekerja sama peserta hanya tinggal menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan maka pihak rumah sakit akan mengurusnya ke kami dan HRD perusahaannya. Sedangkan jika ditangani di rumah sakit yang tidak bekerja sama, maka biaya ditanggung dulu oleh peserta lalu HRD akan reimburse ke BPJS Ketenagakerjaan," imbuh Panji.
Sejauh ini, tambah dia, BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerja sama dengan 1.300 RS atau Klinik Trauma Center milik pemerintah maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia. Di Jakarta Selatan, menurut Panji, sudah 14 rumah sakit atau klinik Trauma Center yang bisa dijangkau peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu Sri Listiani, Penata Madya Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilandak mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan juga akan membantu pemulihan para pekerja yang mengalami trauma pascakekelakaan dalam bekerja.
"BPJS Ketenagakerjaan menyempurnakan program Jaminan Kecelakaan Kerja menjadi Jaminan Kecelakaan Kerja 'Return To Work' (JKK-RTW), program membantu pekerja hingga setelah mengalami kecelakaan," imbuhnya.
Pogram JKK-RTW BPJS Ketenagakerjaan menurut Sri akan berkomitmen memberikan pelayanan berupa pendampingan, hingga pembekalan bagi pekerja yang mengalami disabilitas akibat kecelakaan kerja baik secara mental maupun pemberian keterampilan kerja.
"Pendampingan ini dilakukan agar pekerja bisa bekerja kembali di perusahaannya dan tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena tidak mampu bekerja akibat kecelakaan kerja," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah PSG Ingin Rekrut Bek Timnas Indonesia Jay Idzes?
-
Shin Tae-yong Gagal Total? Persija Tumbang dari Persib, Gagal ke Final Piala Presiden 2026
-
KPK: Pemerasan Bupati Pemalang Baru Libatkan Staf KPK Dias dan Ayahnya, Perantara Masih Diusut
-
10 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus yang Unik dan Terjangkau, Bermanfaat untuk Sehari-hari
-
Pimpinan Komisi III DPR Kompak Bantah Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit
-
Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa
-
Cara Aktivasi Token QLola by BRI untuk Transaksi Bisnis Aman
-
Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
-
Keluarga Almarhum Haji Halim Ali Kembalikan Rp127 Miliar ke Negara, Dicicil 12 Bulan
-
Mapolsek Beji Memanas! Warga Gununggangsir Tuntut Nyawa Widi Dibayar Keadilan