Suara.com - Dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, para pekerja rentan mengalami risiko kecelakaan kerja, seperti jatuh dari proyek pembangunan, kecelakaan lalu lintas, hingga kecelakaan akibat penggunaan mesin di pabrik. Nah, biaya yang dibutuhkan untuk menangani risiko ini pun dinilai tak sedikit.
Namun kabar baiknya, pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, risiko terkait kecelakaan kerja mulai dari berangkat kerja hingga pulang menuju tempat tinggal, ditanggung penuh oleh penyedia jaminan sosial yang dulunya bernama Jamsostek ini.
"Selama kasus kecelakaan ada hubungannya dengan pekerjaan itu ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ditanggulangi sepenuhnya hingga peserta bisa sembuh jika tertolong atau mendapat uang jaminan apabila pasien meninggal dunia," ujar Panji Wibisana, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilandak, pada temu media di Siloam TB Simatupang, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Ia pun menjamin peserta BPJS Ketenagakerjaan tak perlu mengeluarkan uang sepeser pun jika mengalami kecelakaan kerja. Namun hal ini berlaku jika peserta ditangani di Rumah Sakit Trauma Center yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau ditanganinya langsung di Rumah Sakit Trauma Center yang bekerja sama peserta hanya tinggal menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan maka pihak rumah sakit akan mengurusnya ke kami dan HRD perusahaannya. Sedangkan jika ditangani di rumah sakit yang tidak bekerja sama, maka biaya ditanggung dulu oleh peserta lalu HRD akan reimburse ke BPJS Ketenagakerjaan," imbuh Panji.
Sejauh ini, tambah dia, BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerja sama dengan 1.300 RS atau Klinik Trauma Center milik pemerintah maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia. Di Jakarta Selatan, menurut Panji, sudah 14 rumah sakit atau klinik Trauma Center yang bisa dijangkau peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu Sri Listiani, Penata Madya Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilandak mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan juga akan membantu pemulihan para pekerja yang mengalami trauma pascakekelakaan dalam bekerja.
"BPJS Ketenagakerjaan menyempurnakan program Jaminan Kecelakaan Kerja menjadi Jaminan Kecelakaan Kerja 'Return To Work' (JKK-RTW), program membantu pekerja hingga setelah mengalami kecelakaan," imbuhnya.
Pogram JKK-RTW BPJS Ketenagakerjaan menurut Sri akan berkomitmen memberikan pelayanan berupa pendampingan, hingga pembekalan bagi pekerja yang mengalami disabilitas akibat kecelakaan kerja baik secara mental maupun pemberian keterampilan kerja.
"Pendampingan ini dilakukan agar pekerja bisa bekerja kembali di perusahaannya dan tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena tidak mampu bekerja akibat kecelakaan kerja," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO