Suara.com - Dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, para pekerja rentan mengalami risiko kecelakaan kerja, seperti jatuh dari proyek pembangunan, kecelakaan lalu lintas, hingga kecelakaan akibat penggunaan mesin di pabrik. Nah, biaya yang dibutuhkan untuk menangani risiko ini pun dinilai tak sedikit.
Namun kabar baiknya, pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, risiko terkait kecelakaan kerja mulai dari berangkat kerja hingga pulang menuju tempat tinggal, ditanggung penuh oleh penyedia jaminan sosial yang dulunya bernama Jamsostek ini.
"Selama kasus kecelakaan ada hubungannya dengan pekerjaan itu ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ditanggulangi sepenuhnya hingga peserta bisa sembuh jika tertolong atau mendapat uang jaminan apabila pasien meninggal dunia," ujar Panji Wibisana, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilandak, pada temu media di Siloam TB Simatupang, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Ia pun menjamin peserta BPJS Ketenagakerjaan tak perlu mengeluarkan uang sepeser pun jika mengalami kecelakaan kerja. Namun hal ini berlaku jika peserta ditangani di Rumah Sakit Trauma Center yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau ditanganinya langsung di Rumah Sakit Trauma Center yang bekerja sama peserta hanya tinggal menunjukkan kartu BPJS Ketenagakerjaan maka pihak rumah sakit akan mengurusnya ke kami dan HRD perusahaannya. Sedangkan jika ditangani di rumah sakit yang tidak bekerja sama, maka biaya ditanggung dulu oleh peserta lalu HRD akan reimburse ke BPJS Ketenagakerjaan," imbuh Panji.
Sejauh ini, tambah dia, BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerja sama dengan 1.300 RS atau Klinik Trauma Center milik pemerintah maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia. Di Jakarta Selatan, menurut Panji, sudah 14 rumah sakit atau klinik Trauma Center yang bisa dijangkau peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu Sri Listiani, Penata Madya Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilandak mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan juga akan membantu pemulihan para pekerja yang mengalami trauma pascakekelakaan dalam bekerja.
"BPJS Ketenagakerjaan menyempurnakan program Jaminan Kecelakaan Kerja menjadi Jaminan Kecelakaan Kerja 'Return To Work' (JKK-RTW), program membantu pekerja hingga setelah mengalami kecelakaan," imbuhnya.
Pogram JKK-RTW BPJS Ketenagakerjaan menurut Sri akan berkomitmen memberikan pelayanan berupa pendampingan, hingga pembekalan bagi pekerja yang mengalami disabilitas akibat kecelakaan kerja baik secara mental maupun pemberian keterampilan kerja.
"Pendampingan ini dilakukan agar pekerja bisa bekerja kembali di perusahaannya dan tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena tidak mampu bekerja akibat kecelakaan kerja," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana