Suara.com - Sebanyak 1.200 pengemudi Go-Jek berkumpul di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan, Minggu, untuk menghadiri penyerahan kartu kepesertaan yang dihadiri Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama.
"Acara ini sekalian sosialisasi dan edukasi program jaminan sosial bagi pengemudi Go-Jek," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, Minggu (17/4/2016). Hadir juga jajaran direksi dan dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan serta Direktur SDM Go-Jek Monica Mondang di acara tersebut.
Agus menyatakan edukasi sangat penting untuk mengubah pola pikir masyarakat yang cenderung menganggap sepele risiko kerja. "Pemberian perlindungan bertujuan mengantisipasi risiko kecelakaan kerja yang mungkin terjadi, terutama pada pekerjaan berisiko tinggi seperti pengemudi Go-Jek ini," ucap Agus.
Dia berharap dengan masuknya pengemudi Go-Jek sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dapat mendorong pekerja informal lainnya untuk sadar risiko kerja dan menjadi peserta jaminan sosial.
Kepala Kantor Wilayah Jakarta Hendro Sucahyono BPJS Ketenagakerjaan mengatakan peserta Go-Jek jika alami kecelakaan kerja maka perawatan akan ditanggung hingga sembuh, begitu juga upah selama tidak bekerja.
Dia menambahkan, jika pekerja meninggal karena kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapat santunan 48 kali upah yang dilaporkan, sementara santunan Rp24 juta untuk meninggal karena bukan kecelakaan kerja (meninggal biasa).
Di DKI setiap hari meninggal seorang pekerja peserta jaminan sosial dan pada setiap 10 kecelakaan, tujuh diantara disebabkan karena kecelakaan lalulintas ketika pekerja pergi atau pulang dari lokasi kerja.
Pengemudi Go-Jek akan disertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Setiap bulannya, pengemudi Go-Jek diwajibkan membayar iuran Rp16.800 dan gaji yang dilaporkan sebesar Rp1 juta.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dengan CEO RS Mayapada dan Siloam Hospital terkait kerja sama Trauma Center.
Jaringan RS Trauma Center (RSTC) merupakan fasilitas layanan perawatan terhadap kasus kecelakaan kerja yang dialami peserta BPJS Ketenagakerjaan.
RSTC sudah tersebar di berbagai rumah sakit kerjasama, tidak hanya di Jakarta tapi tersebar di sejumlah daerah di Indonesia. Bagi peserta termasuk pengemudi Go-Jek yang mengalami kecelakaan kerja bisa langsung ke RSTC terdekat. (Antara)
Berita Terkait
-
Jangan Diabaikan! Ini Alasan Karyawan Harus Punya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
-
Masih Bekerja Tapi Ingin Cairkan JHT? Ini Syarat Berkas Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
-
Perkuat Perlindungan Tenaga Kerja, Menaker Tekankan Pentingnya Jaminan Sosial
-
4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi, Simple Bisa Periksa Lewat HP
-
Cara Cek Apakah NIK Kita Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo