Suara.com - Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Gamal Sunirat mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terkait adanya pengembang proyek reklamasi Teluk Jakarta yang diduga telah memalsukan tanda tangan mengenai analisis dampak lingkungan. Menurutnya izin amdal tersebut harus dilakukan para pengembang berdasarkan konsultasi publik.
"Proses amdal itu adalah konsultasi publik yang dilakukan oleh pengembang, itu jadi salah satu syarat dalam rangka pemrosesan izin lingkungan. Cuma kalau dibilang palsu, itu harus dicek lagi di komisi penilai amdal di BPLHD," kata Gamal saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/4/2016).
Dia mengatakan, izin amdal yang melalui konsultasi publik itu merupakan syarat yang hasus dipenuhi pengembang.
"Jadi pada saat dibahas di sidang komisi, amdal kan ada sidang komisinya nih, konsultasi publik jadi salah satu syarat, nah harusnya itu sudah ada. Ya iya dong, langsung kita minta mereka memenuhi itu, " kata dia.
Menurutnya kajian izin amdal proyek reklamasi harus terus diperbaharui agar ada sinkronisasi dan keterpaduan terhadap keseluruhan areal 17 pulau buatan tersebut.
"Kita kan sudah punya KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) dulu kan, untuk keseluruhan pulau reklamasi, namun kan perlu diupdate, itu udah lama. Itu akan coba mungkin diteliti dan dipelajari oleh kementerian," kata dia.
Perlu diketahui, ada dugaan pemalsuan yang dilakukan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk (APL), PT Muara Wisesa Samudera yang menjadi pengembang Pulau G. Dugaan pelanggaran tersebut terkait pemalsuan tanda tangan warga Muara Angke guna memuluskan izin amdal dalam proyek reklamasi tersebut.
Munculnya dugaan pemalsuan tanda tangan izin amdal tersebut terjadi di dalam proses persidangan gugatan reklamasi warga Muara Angke di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka mengajukan pertanyaan soal izin amdal proyek reklamasi di Pulau G atau Pluit City.
"Warga RW 13 Muara Angke kemudian bertanya mana amdal yang disetujui publik dan tergugat menunjukkannya tapi tanda tangan yang ada merupakan tanda tangan kehadiran bukan persetujuan," ucap Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional, M Riza Damanik, Sabtu (16/4/2016) kemarin
Terkait dugaan pemalsuan izin amdal itu, dia meminta kepada Pemprov DKI maupun pemerintah pusat untuk memperbaiki segala aturan dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Sekarang kami harap semuanya bisa fokus pada substansinya apa yang cocok untuk pembangunan di Teluk Jakarta," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Said Iqbal Dorong Pajak Pencairan JHT Jadi Nol Persen, Usul Ambang Batas Naik ke Rp 400 Juta
-
Beban Ganda Perempuan Kepala Keluarga: Bangun Jam Lima pagi, Malam Masih Menghitung Setoran
-
Solusi Budget Tipis! Cek Tahun Daihatsu Xenia Bekas di Bawah 100 Juta yang Masih Layak Pinang
-
Kejagung: Status Tersangka Febrie Adriansyah Tetap Berlaku Meski Penyidikan Diambil Alih
-
Hino Perkuat Jaringan Logistik Jawa Timur dengan Dealer Baru di Banyuwangi
-
Dendam Bullying Jadi Pemicu? Polisi Dalami Alasan Pelajar MAN 3 Padang Rakit dan Ledakkan Bom
-
4 Inspirasi OOTD Y2K Summer Style ala Asa BABYMONSTER yang Playful Abis!
-
Shin Tae-yong Mulai Revolusi di Persija, Pemain Macan Kemayoran Wajib Tunduk pada Aturan Disiplin
-
Tradisi Teknologi Selama 40.000 Tahun di Sulawesi Selatan Terungkap
-
Kasus Bom Rakitan di MAN 3 Padang Jadi Alarm Perlindungan Anak di Era Digital