Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengakui bahwa secara normatif konsumen di Indonesia sudah mendapatkan perlindungan yang cukup kuat, semenjak disahkannya UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Namun pada konteks empiris, pelanggaran hak-hak konsumen masih terjadi secara masif di berbagai sektor. "Termasuk di pelayanan publik services, seperti pelayanan listrik yang masih byar pet di berbagai daerah," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan resmi, Rabu (20/4/2016).
Oleh karena itu, YLKI memaklumatkan enam hal terkait Hari Konsumen Nasional 20 April 2016. Antara lain:
1. Mendesak pada pemerintah untuk secara konsisten dan sungguh-sungguh membuat kebijakan yang tidak meminggirkan dan melanggar hak-hak konsumen;
2. Mendesak Pemerintah dan penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas pada pihak-pihak yang terbukti melanggar hak-hak konsumen dengan sanksi dan hukuman yang menjerakan;
3. Mendesak Pemerintah, seperti Badan POM, Kemendag, Dinas Perdagangan dan industri, dan instansi terkait untuk mengintilensifkan pengawasan peredaran barang dan jasa, baik yang sifatnya pre market control dan atau post market control;
4. Meminta dan mendesak pelaku usaha dan produsen untuk secara aktif pro aktif mengedukasi konsumennya. Karena hal ini dijamin pada UU Perlindungan Konsumen bahwa konsumen berhak atas edukasi dan pendidikan, yang dilakukan produsen dan pelaku usaha;
5. Meminta dan mendesak pelaku usaha untuk menghentikan praktik curang dalam berusaha yang berpotensi atau bahkan terbukti merugikan konsumen baik pada saat promosi/iklan dan praktik penjualannya.
6. Menghimbau konsumen untuk berani menuntut haknya yang terbukti dilanggar oleh pelaku usaha atau bahkan pemerintah, baik secara individual dan atau kolektif.
Berita Terkait
-
JEDA 10 Detik Jadi Solusi Blibli Cegah Respons Impulsif dan Perkuat Perlindungan Konsumen
-
YLKI Soroti Posisi Gerbong KRL Khusus Wanita, Dinilai Rawan Saat Kecelakaan
-
YLKI Pertanyakan Infrastruktur dan Sistem Keselamatan PT KAI dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Santunan Korban Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek Harus Dipercepat dan Dipermudah
-
BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil