- OJK menerbitkan POJK Nomor 38 Tahun 2025 yang memberi wewenang OJK untuk mengajukan gugatan demi lindungi konsumen jasa keuangan.
- Gugatan OJK merupakan hak gugat institusional untuk memulihkan kerugian akibat perbuatan melawan hukum pelaku usaha jasa keuangan.
- Konsumen yang terdampak gugatan tidak dibebani biaya proses hukum hingga pelaksanaan putusan pengadilan oleh OJK.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan aturan baru. Adapun, aturan yang dibuat yakni OJK bisa gugat pelaku jasa keuangan.
Hal ini tertuang di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Aturan ini sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, mengatakan POJK ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan wewenang OJK dalam melakukan pembelaan hukum berupa pengajuan Gugatan. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Gugatan oleh OJK merupakan gugatan yang diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action)," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Gugatan diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum, yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK serta pihak lain dengan itikad tidak baik yang menyebabkan kerugian.
Hal ini mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.
Dalam pelaksanaan gugatan tersebut, konsumen tidak dibebankan biaya sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan.
Hal ini dimaksudkan untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya.
Baca Juga: OJK Minta Perbankan Antisipasi Imbas Rupiah Anjlok
Dalam penyusunan POJK ini, OJK berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Mahkamah Agung guna memastikan implementasi pelaksanaan Gugatan berjalan dengan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku.
Sebagai informasi, POJK ini membawa sejumlah manfaat. Salah satunya adalah konsumen tidak dibebankan biaya hukum, mulai dari proses pengajuan gugatan hingga pelaksanaan putusan pengadilan karena seluruh biaya ditanggung oleh OJK.
Konsumen juga tetap memiliki hak untuk memilih keluar dari daftar konsumen yang akan diajukan dalam gugatan dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak pengumuman.
Apabila gugatan dikabulkan, konsumen berhak mendapatkan pembayaran ganti rugi. Adapun tiga klasifikasi konsumen terkait Laporan Pelaksanaan Putusan.
Pertama, konsumen yang menerima. Artinya konsumen masuk daftar Konsumen dan menerima putusan pengadilan sehingga berhak atas ganti rugi yang didistribusikan langsung oleh OJK.
Kedua, konsumen yang menolak. Artinya konsumen masuk daftar Konsumen, tetapi menolak putusan pengadilan atau jumlah nominal distribusi ganti kerugian sehingga ganti rugi akan dititipkan kepada pengadilan atau lembaga dan pihak lain.
Ketiga, konsumen yang tidak ditemukan. Artinya konsumen masuk daftar Konsumen, tetapi tidak ditemukan keberadaannya sehingga distribusi pembayaran ganti kerugian akan dititipkan kepada pengadilan atau lembaga dan pihak lain.
Berita Terkait
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
Izin Usaha Pendirian Unit Syariah PT Manulife Indonesia Dicabut, Ini Alasannya
-
OJK Lantik 13 Pejabat Baru, Ini Daftar Namanya
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
SBN Jadi Primadona: Hasil Investasi Asuransi Melonjak 60,43%, OJK Tatap 2026 dengan Optimistis
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
27 Tahun PNM, Excellence Awards 2026 Jadi Motor Transformasi Budaya Kerja
-
Devisa Hasil Ekspor Akan Digunakan sebagai Agunan Tunai
-
Ekonomi Indonesia Tidak Sedang Mengulang Krisis 1998, Purbaya Optimistis
-
PNM Siapkan Babak Baru Transformasi, Perkuat Kepemimpinan dan Tata Kelola Perusahaan
-
Ribuan Dokumen Menumpuk di Bea dan Cukai Tanjung Priok, Purbaya Mau Tambah Regulasi
-
Investor Asing Ramai-ramai "Sell Indonesia", Purbaya Masih Denial
-
Disorot Pemeringkat Internasional, Purbaya Klaim MBG dan Koperasi Tak Bebani Fiskal
-
1.108 Agen BRILink Jangkau Desa-desa di Klaten, Perputaran Uang Tembus Rp1,13 Triliun
-
Tekan Beban Bunga Utang, BI Akan Naikkan Remunerasi Dana Pemerintah
-
Menkeu Akui Pelemahan Rupiah Bikin Keuntungan Perajin Tahu-Tempe Tergerus