Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai keputusan Mahmakah Konstitusi (MK) harus adil, terkait syarat seseorang menjadi kepala daerah baik itu dari calon yang dari unsur Pegawai Negeri Sipil, DPR, DPRD, DPD, BUMN, maupun TNI/Polri hingga calon petahana.
"Sekira penjabaran Keputusan MK ini harus adil. Jadi kalau TNI, Polri, PNS, DPR, DPRD, harus berhenti Saya kira petahana juga harus berhenti," ujar Tjahjo di Auditorium Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2016).
Menurutnya, dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah masih ada calon petahana yang menggunakan masa cutinya dengan melakukan kampanye.
"Karena kan masih ada petahana yang masih menjabat dan dia masih cuti, tapi ternyata cutinya untuk kampanye. Kalau cuti-cuti semua (calon kepala daerah)," ucapnya.
Lebih lanjut dirinya berharap, adanya revisi terkait Undang-undang Pilkada yang meminta petahana harus mundur jabatannya jika resmi dinyatakan sebagai calon.
"Calon petahana harus sama dengan calon yang lain, dia harus berhenti dari jabatannya. Sekarang ada wacana yang calon dari DPR DPRD, DPD, hanya cuti tapi PNS TNI-Polri harus mengundurkan diri. Kalau satu mundur semuanya mundur.
Tjahjo menambahkan, terkait mekanisme proses Pilkada seperti terkait cuti, syarat pencalonan kepala daerah dan perlu tidaknya pemberian sanksi kepada Partai yang akan dibahas dengan DPR dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Menyangkut cuti, adanya dukungan (Partai), kemudian menyangkut sanksi partai perlu atau tidaknya, nanti akan kita bahas dengan pimpinan DPR. Kami akan mengundang Menkumham mencari jalan keluar yang terbaik," ungkapnya.
Berdasarkan revisi Undang-undang nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU No. 8 Tahun 2015 pada 18 Maret 2015 yang telah dilakukan pengujian UU (judicial review) terhadap UUD RI 1945 sebanyak 25, dimana 7 diantaranya dikabulkan.
Yakni Keputusan MK No. 33/PUU-Xlll/2015, pasal 7 huruf S berisi Kewajiban anggota DPR, DPD dan DPRD untuk mundur pasca ditetapkan sebagai calon.
Kemudian keputusan MK No. 46/PUU-Xlll/2015 yakni kewajiban bagi calon dari TNI, Kepolisian, PNS, dan BUMN/ BUMD untuk mundur 'pasca ditetapkan sebagai calon' dari semula 'sejak mendaftarkan sebagai calon'.
Berita Terkait
-
Tangani Dampak Gempa NTT, Mendagri Tito Pastikan Layanan Adminduk Hingga Bantuan Presiden Berjalan
-
Perda Bakar Lahan Dicabut! Masyarakat Adat Dayak Tagih Solusi Alternatif ke Prabowo
-
Perkuat Pencegahan Karhutla, Mendagri Tito Tekankan Keterlibatan Pemda Hingga Tingkat Desa
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat
-
Saksi Sidang Sebut Uang OPD Buat THR Timses, Fadia Bantah: ASN Dapat, Saya Malah Nombok
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
Update Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Malam Ini: Bergerak ke Timur, Sumsel Bersiap Terdampak
-
Darurat Abu Vulkanik, Bupati Bogor Instruksikan Sekolah Daring dan Penyemprotan Masif
-
Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
-
Terus Bertambah, 36 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Batal Akibat Abu Anak Krakatau
-
Sambut Kunjungan Komisi XII DPR RI, Pertamina Tegaskan Kesiapan Kilang Plaju Kawal Mandatori B50
-
Bogor Diselimuti Abu Vulkanik, 11 Sektor Damkar Lakukan Penyemprotan Light Water Spray Masif
-
BRI: Teknologi Digital Harus Bantu Generasi Muda Kelola Keuangan
-
BRI Dorong Generasi Muda Kelola Penghasilan untuk Bangun Aset Masa Depan
-
BRI Dorong Financial Growth Mindset Bagi Masa Depan Generasi Muda
-
BRI: Semakin Awal Menabung dan Investasi, Semakin Panjang Waktu Bangun Aset