Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai keputusan Mahmakah Konstitusi (MK) harus adil, terkait syarat seseorang menjadi kepala daerah baik itu dari calon yang dari unsur Pegawai Negeri Sipil, DPR, DPRD, DPD, BUMN, maupun TNI/Polri hingga calon petahana.
"Sekira penjabaran Keputusan MK ini harus adil. Jadi kalau TNI, Polri, PNS, DPR, DPRD, harus berhenti Saya kira petahana juga harus berhenti," ujar Tjahjo di Auditorium Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2016).
Menurutnya, dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah masih ada calon petahana yang menggunakan masa cutinya dengan melakukan kampanye.
"Karena kan masih ada petahana yang masih menjabat dan dia masih cuti, tapi ternyata cutinya untuk kampanye. Kalau cuti-cuti semua (calon kepala daerah)," ucapnya.
Lebih lanjut dirinya berharap, adanya revisi terkait Undang-undang Pilkada yang meminta petahana harus mundur jabatannya jika resmi dinyatakan sebagai calon.
"Calon petahana harus sama dengan calon yang lain, dia harus berhenti dari jabatannya. Sekarang ada wacana yang calon dari DPR DPRD, DPD, hanya cuti tapi PNS TNI-Polri harus mengundurkan diri. Kalau satu mundur semuanya mundur.
Tjahjo menambahkan, terkait mekanisme proses Pilkada seperti terkait cuti, syarat pencalonan kepala daerah dan perlu tidaknya pemberian sanksi kepada Partai yang akan dibahas dengan DPR dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Menyangkut cuti, adanya dukungan (Partai), kemudian menyangkut sanksi partai perlu atau tidaknya, nanti akan kita bahas dengan pimpinan DPR. Kami akan mengundang Menkumham mencari jalan keluar yang terbaik," ungkapnya.
Berdasarkan revisi Undang-undang nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU No. 8 Tahun 2015 pada 18 Maret 2015 yang telah dilakukan pengujian UU (judicial review) terhadap UUD RI 1945 sebanyak 25, dimana 7 diantaranya dikabulkan.
Yakni Keputusan MK No. 33/PUU-Xlll/2015, pasal 7 huruf S berisi Kewajiban anggota DPR, DPD dan DPRD untuk mundur pasca ditetapkan sebagai calon.
Kemudian keputusan MK No. 46/PUU-Xlll/2015 yakni kewajiban bagi calon dari TNI, Kepolisian, PNS, dan BUMN/ BUMD untuk mundur 'pasca ditetapkan sebagai calon' dari semula 'sejak mendaftarkan sebagai calon'.
Berita Terkait
-
Ngeluh Gaji PPPK? Mendagri Tito Tantang Pemda: Bedah APBD dan Efisiensi Dulu!
-
Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Tito: Biaya Pilkada Tinggi, Akhirnya Cari Jalan Tak Benar
-
Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu
-
Pakar Bongkar Biang Kerok Korupsi Pejabat: Pilkada Mahal Bikin Kepala Daerah Berutang Budi
-
Sudah Saatnya Standar Pendidikan Kepala Daerah Dinaikkan
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Liga Sepak Bola Kampung, Ikhtiar Jaga Anak Muda Menteng dari Bahaya Narkoba
-
15 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Kena OTT KPK, Ongkos Politik Mahal Jadi Pemicu?
-
Membaca, Menunda, Lupa: Ketika Balasan Chat Hanya Berakhir di Kepala
-
Dompet Karyawan Alfamart Dicuri, Polisi Lampung Utara Temukan Fakta Tak Terduga Saat Tangkap Pelaku
-
Bobby Nasution Dorong Warisan Sejarah Nias Jadi Destinasi Wisata Dunia
-
Dominasi Toyota di Pasar Hybrid Indonesia Belum Terbendung Meski Digempur Kehadiran Produk China
-
Dicap Penakut karena Inggris Parkir Bus Lawan Argentina, Thomas Tuchel: Saya Tak Menyesal
-
Viral Anak Bakar Ayah Hidup-hidup di Medan, Pelaku Diamuk Massa
-
977 Burung Korban Penyelundupan Kembali ke Langit Gunung Rajabasa
-
Proyek LNG Masela Prioritaskan 30 Persen Lapangan Kerja untuk Warga Lokal