Suara.com - Pemerintah bersama DPR RI saat ini tengah membahas revisi isi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Koalisi Pilkada Berintegritas menilai, pelaksanaan revisi UU yang sudah berjalan sekitar satu minggu ini prosesnya dilakukan secara tertutup, sehingga sulit bagi publik untuk mendapatkan informasi terhadap proses pembahasan yang sedang dilakukan.
"Sekarang karena DPR telah melakukan revisi, diharapkan revisi itu dapat perbaikan dari Pilkada serentak 2015 lalu. Tapi kami prihatin, soalnya di DPR sendiri nampaknya atau kesannya sangat sembunyi-sembunyi dalam melakukan pembahasan revisi UU Pilkada," ujar peneliti Indonesia Budget Center, Roy Salam saat konferensi pers bertajuk Revisi UU Pilkada, Jangan Sampai Hanya Kepentingan DPR dan Pemerintah, di bilangan Gandaria Tengah III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (24/4/2016).
Selain itu, koalisi ini juga mengharapkan agar pembahasan revisi UU Pilkada melibatkan masyarakat.
Di kesempatan yang sama, Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina menyatakan, kalau pembahasan revisi UU Pilkada kuat dengan unsur politik atau kepentingan sesaat.
"Proses pembahasan ini mengarah kepentingan partai politik semata," katanya.
Selain itu, koalisi ini juga menilai, perdebatan revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR dan Pemerintah saat ini baru hanya mengerucut pada nominal syarat presentase suara yang mesti dipenuhi dalam proses pencalonan kepala daerah. Padahal dalam regulasi UU Pilkada tidak hanya persoalan pencalonan kepala daerah.
"Koalisi setidaknya mencatat, terdapat 10 persoalan krusial yang penting untuk dibahas dan diperbaiki pada revusi UU Pilkada kali ini," jelas dia.
Pembahasan Revisi Pilkada Terkesan Sembunyi-sembunyi
Pemerintah bersama dengan DPR RI saat ini tengah membahas revisi isi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Koalisi Pilkada Berintegritas menilai, pelaksanaan revisi UU yang sudah berjalan sekitar satu minggu ini prosesnya dilakukan secara tertutup, sehingga sulit bagi publik untuk mendapatkan informasi terhadap proses pembahasan yang sedang dilakukan.
"Sekarang karena DPR telah melakukan revisi, diharapkan revisi itu dapat perbaikan dari Pilkada serentak 2015 lalu. Tapi kami prihatin, soalnya di DPR sendiri nampaknya atau kesannya sangat sembunyi-sembunyi dalam melakukan pembahasan revisi UU Pilkada," ujar peneliti Indonesia Budget Center, Roy Salam saat konferensi pers bertajuk Revisi UU Pilkada, Jangan Sampai Hanya Kepentingan DPR dan Pemerintah, di bilangan Gandaria Tengah III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (24/4/2016).
Selain itu, koalisi ini juga mengharapkan agar pembahasan revisi UU Pilkada melibatkan masyarakat.
Di kesempatan yang sama, Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina menyatakan, kalau pembahasan revisi UU Pilkada kuat dengan unsur politik atau kepentingan sesaat.
"Proses pembahasan ini mengarah kepentingan partai politik semata," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
Terkini
-
Sebelum 'Adu Geber' di Sirkuit Mandalika, Marc Marquez Merapat ke Istana
-
Bukan Sekadar Sitaan Biasa: Alasan KPK 'Selamatkan' Mercy Warisan BJ Habibie
-
Uang Cicilan Rp 1,3 Miliar Disita KPK, Mercy BJ Habibie Batal Jadi Milik Ridwan Kamil
-
Disentil Buruh karena Lambat, DPR Janji Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Secara Terbuka
-
Pimpinan DPR RI Terima Draf RUU Ketenagakerjaan dari Koalisi Serikat Buruh
-
Fokus Infrastruktur, Pemprov Jateng Terus Kebut Perbaikan Jalan pada 2025
-
Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Mau Industri Kita Mati
-
Gibran Belajar Makan Empek-empek, Dokter Tifa Meledek: Pejabat Jadi Babu dan Babysitter ABK?
-
Mobil Mercy Antik B.J. Habibie Seret Ridwan Kamil ke Pusaran Korupsi, KPK Pastikan Panggil RK
-
Eks Pegawai KPK Ungkap Kisah Pilu Ibu Muda Ditahan Kasus Demo Agustus: Bayinya Terpaksa Putus ASI!