Suara.com - Pemerintah bersama DPR RI saat ini tengah membahas revisi isi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Koalisi Pilkada Berintegritas menilai, pelaksanaan revisi UU yang sudah berjalan sekitar satu minggu ini prosesnya dilakukan secara tertutup, sehingga sulit bagi publik untuk mendapatkan informasi terhadap proses pembahasan yang sedang dilakukan.
"Sekarang karena DPR telah melakukan revisi, diharapkan revisi itu dapat perbaikan dari Pilkada serentak 2015 lalu. Tapi kami prihatin, soalnya di DPR sendiri nampaknya atau kesannya sangat sembunyi-sembunyi dalam melakukan pembahasan revisi UU Pilkada," ujar peneliti Indonesia Budget Center, Roy Salam saat konferensi pers bertajuk Revisi UU Pilkada, Jangan Sampai Hanya Kepentingan DPR dan Pemerintah, di bilangan Gandaria Tengah III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (24/4/2016).
Selain itu, koalisi ini juga mengharapkan agar pembahasan revisi UU Pilkada melibatkan masyarakat.
Di kesempatan yang sama, Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina menyatakan, kalau pembahasan revisi UU Pilkada kuat dengan unsur politik atau kepentingan sesaat.
"Proses pembahasan ini mengarah kepentingan partai politik semata," katanya.
Selain itu, koalisi ini juga menilai, perdebatan revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR dan Pemerintah saat ini baru hanya mengerucut pada nominal syarat presentase suara yang mesti dipenuhi dalam proses pencalonan kepala daerah. Padahal dalam regulasi UU Pilkada tidak hanya persoalan pencalonan kepala daerah.
"Koalisi setidaknya mencatat, terdapat 10 persoalan krusial yang penting untuk dibahas dan diperbaiki pada revusi UU Pilkada kali ini," jelas dia.
Pembahasan Revisi Pilkada Terkesan Sembunyi-sembunyi
Pemerintah bersama dengan DPR RI saat ini tengah membahas revisi isi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Koalisi Pilkada Berintegritas menilai, pelaksanaan revisi UU yang sudah berjalan sekitar satu minggu ini prosesnya dilakukan secara tertutup, sehingga sulit bagi publik untuk mendapatkan informasi terhadap proses pembahasan yang sedang dilakukan.
"Sekarang karena DPR telah melakukan revisi, diharapkan revisi itu dapat perbaikan dari Pilkada serentak 2015 lalu. Tapi kami prihatin, soalnya di DPR sendiri nampaknya atau kesannya sangat sembunyi-sembunyi dalam melakukan pembahasan revisi UU Pilkada," ujar peneliti Indonesia Budget Center, Roy Salam saat konferensi pers bertajuk Revisi UU Pilkada, Jangan Sampai Hanya Kepentingan DPR dan Pemerintah, di bilangan Gandaria Tengah III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (24/4/2016).
Selain itu, koalisi ini juga mengharapkan agar pembahasan revisi UU Pilkada melibatkan masyarakat.
Di kesempatan yang sama, Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina menyatakan, kalau pembahasan revisi UU Pilkada kuat dengan unsur politik atau kepentingan sesaat.
"Proses pembahasan ini mengarah kepentingan partai politik semata," katanya.
Selain itu, koalisi ini juga menilai, perdebatan revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR dan Pemerintah saat ini baru hanya mengerucut pada nominal syarat presentase suara yang mesti dipenuhi dalam proses pencalonan kepala daerah. Padahal dalam regulasi UU Pilkada tidak hanya persoalan pencalonan kepala daerah.
"Koalisi setidaknya mencatat, terdapat 10 persoalan krusial yang penting untuk dibahas dan diperbaiki pada revusi UU Pilkada kali ini," jelas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
25 Tahun Konflik Agraria di Jambi Tak Selesai! BAM DPR Bakal Turun dan Investigasi
-
Genap 17 Tahun Otomatis Punya Rekening, Buat Apa?
-
Bukan Siang Hari, Ini Waktu Udara Palembang Paling Berbahaya Saat PM2.5 Tembus 600
-
Mendagri Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Inisiasi Pertemuan Provinsi se-Sumatera Satukan Kekuatan
-
Donal Husni Hilang Kontak Saat Liputan Krakatau, Ketua RT Ungkap Sosok dan Keseharian Sang Jurnalis
-
Kabut Asap Kian Meluas, Kini Siswa Madrasah di Palembang Juga Belajar dari Rumah
-
5 Jurnalis Hilang Kontak Saat Liput Anak Krakatau, Pencarian Diperluas di Selat Sunda
-
Pekerja Perempuan Dominasi Perkebunan Sawit, Menteri PPPA Soroti Kesenjangan Upah
-
PTBA Dorong Budaya Inovasi Lewat BIGMIND Innovation Award 2026, Ubah Ide Jadi Dampak
-
AHY Klarifikasi Maksud Pidato, Apa Respons Prabowo?