Suara.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arief Wibowo mengatakan, pembubuhan materai dalam surat dukungan terhadap calon kepala daerah perseorangan dilakukan sebagai penegasan bahwa dukungan tersebut adalah sah.
"Kalau soal materai itu kan hanya menegaskan saja, dukungan masyarakat terhadap seorang calon perseorangan adalah sah dan otentik, bukan palsu dan mengada-ada. Untuk menguatkan itu saja," kata Arief di DPR, Rabu (20/4/2016).
Penggunaan materai ini merupakan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Undang-undang nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai.
Arief menambahkan, materai menjadi bukti tidak terjadi manipulasi terhadap dukungan. Selain itu, adanya materai akan mempermudah proses verifikasi data.
Di sisi lain, Arief mengakui aturan ini akan memberatkan calon perseorangan dalam hal biaya. Sudah terbayang berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk menyediakan satu materai untuk satu surat dukungan. Namun, Arief menegaskan, hal itu bisa diakali dari penggunaan materai yang dilakukan secara kolektif dan bersamaan.
"Memang yang dipikirkan kan soal biaya. Misalnya, satu materai digunakan secara bersamaan, rombongan. Tidak satu-satu. Itu teknis," kata dia.
Arief menambahkan, untuk membicarakan hal ini, sebaiknya KPU menunggu keseluruhan dari perubahan UU Pilkada selesai dibahas oleh DPR dan Pemerintah.
"Jadi begini menyangkut keseluruhan peraturan KPU, kita denger sudah diuji publik bersamaan itu sedang ada perubahan UU Pilkada. Nah maka sebaiknya menunggu apa hasil perubahan UU Pilkada yang akan diselesaikan DPR," kata dia.
Berita Terkait
-
Ahok Kembali Koar-koar: Bicara Kecurangan Pemilu, Ungkit Ayat dan Mayat
-
Mutualisme Saat Pencalonan, Jadi Benalu di Pemerintahan
-
Andai Anies Gagal Di Pilkada DKI, Utang Rp 92 Miliar Menanti
-
Sanggah Hutang Rp50 Miliar Saat Pilkada DKI 2017, Anies: Itu Bukan Uang Sandiaga, Tapi Dari Pihak Ketiga
-
Hasil Salat Istikharah: Sandiaga Ikhlaskan Utang Anies Sebesar Rp 50 Miliar
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer