Pasukan Elit Detasemen Jalamangkara (Denjaka) menyelamatkan sandera saat latihan operasi Intelijen Kontra Terorisme di gedung Pelni, Jakarta, Minggu (20/12). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik revisi Undang-undang Tindak Pidana Terorisme yang diajukan Pemerintah ke DPR. RUU tersebut tidak membahas secara spesifik bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas kinerja aparat penegak hukum dalam operasi pemberantasan terorisme.
"Tidak ada mekanisme akuntabilitas terlihat pada saat dilakukan pencegahan, penangkapan, dan penahanan terhadap terduga teroris. Banyak kasus salah tangkap yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dan tidak diatur bagaimana pemulihan dan rehabilitasi terhadap korban korban salah tangkap," kata Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras, Putri Kanisia dalam konfrensi pers di kantor Kontras, Jalan Kramat II, Senen, Jakarta, Jumat (29/4/2016).
Dia menjelaskan, penyiksaan selama proses pemeriksaan bahkan berakibat pada kematian seperti kasus Siyono (terduga teroris), kepada yang diduga melakukan tindak pidana terorisme bukan hal baru. Kasus seperti ini seringkali terjadi, dan dalam hal ini Datasemen Khusus 88 Antiteror maupun tim Brimob Polri tidak pernah transparan.
"Dari data yang dimiliki Komnas HAM terhadap sebanyak 121 orang yang diduga melakukan terorisme tewas tanpa menjalani proses peradilan terlebih dahulu. Dalam kerangka HAM, tindakan tersebut masuk dalam extrajudicial killing atau pembunuhan yang dilakukan diluar sistem hukum, tanpa putusan pengadilan," ungkap dia.
Putri menuturkan, penerapan prinsip nesesitas dalam operasi yang dilakukan oleh Kepolisian patut dipertanyakan. Standar darurat yang membolehkan aparat penegak hukum menggunakan kekuatannya harus dikaji ulang, dan dievaluasi secara menyeluruh.
"Sebab selama ini publik tidak mengetahui pertanggungjawaban operasi pemberantasan terorisme yang cenderung tertutup. Harus dilakukan pembenahan dan evaluasi secara keseluruhan," tegas dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!
-
Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural
-
Gibran Dorong Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus: Jaga Marwah Hukum, Jawab Keraguan Publik
-
Respons Istana soal Desakan TGPF Kasus Andrie Yunus: Masih Dikaji, Klaim Proses Sudah Transparan
-
Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus
Terpopuler
Pilihan
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
Terkini
-
Misteri Jasad Luka Leher di Sungai Jombang: Tertelungkup Tanpa Identitas, Diduga Bukan Warga Sekitar
-
Kelompok Misterius Pro Iran Muncul Diklaim Lakukan Serangan di Eropa, Siapa?
-
Fraksi PSI DPRD DKI Soroti Potensi Komersialisasi Air dan 'Pasar Tawanan' di Jakarta
-
Tegukan Maut di Balik 'Klaim' Kebugaran: Mengapa Minum Oli Adalah Bunuh Diri Medis?
-
Ketergantungan Batu Bara Jadi Bom Waktu, IESR Desak Percepatan Transisi Ekonomi
-
Tiba di Moskow, Ini Agenda Prabowo Selama Kunker di Rusia
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
Ketua DPR Iran Mohammad Bagher Qalibaf: Nikmati Harga Bensin Saat Ini
-
Tito Karnavian Ungkap Fakta: Angka Kemiskinan di Papua Masih di Atas Rata-Rata Nasional
-
Dulu Dicurigai dan Tidak Dipercaya, Mengapa Pakistan Jadi 'Juru Damai' AS - Iran?