Pasukan Elit Detasemen Jalamangkara (Denjaka) menyelamatkan sandera saat latihan operasi Intelijen Kontra Terorisme di gedung Pelni, Jakarta, Minggu (20/12). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik revisi Undang-undang Tindak Pidana Terorisme yang diajukan Pemerintah ke DPR. RUU tersebut tidak membahas secara spesifik bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas kinerja aparat penegak hukum dalam operasi pemberantasan terorisme.
"Tidak ada mekanisme akuntabilitas terlihat pada saat dilakukan pencegahan, penangkapan, dan penahanan terhadap terduga teroris. Banyak kasus salah tangkap yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dan tidak diatur bagaimana pemulihan dan rehabilitasi terhadap korban korban salah tangkap," kata Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil Politik Kontras, Putri Kanisia dalam konfrensi pers di kantor Kontras, Jalan Kramat II, Senen, Jakarta, Jumat (29/4/2016).
Dia menjelaskan, penyiksaan selama proses pemeriksaan bahkan berakibat pada kematian seperti kasus Siyono (terduga teroris), kepada yang diduga melakukan tindak pidana terorisme bukan hal baru. Kasus seperti ini seringkali terjadi, dan dalam hal ini Datasemen Khusus 88 Antiteror maupun tim Brimob Polri tidak pernah transparan.
"Dari data yang dimiliki Komnas HAM terhadap sebanyak 121 orang yang diduga melakukan terorisme tewas tanpa menjalani proses peradilan terlebih dahulu. Dalam kerangka HAM, tindakan tersebut masuk dalam extrajudicial killing atau pembunuhan yang dilakukan diluar sistem hukum, tanpa putusan pengadilan," ungkap dia.
Putri menuturkan, penerapan prinsip nesesitas dalam operasi yang dilakukan oleh Kepolisian patut dipertanyakan. Standar darurat yang membolehkan aparat penegak hukum menggunakan kekuatannya harus dikaji ulang, dan dievaluasi secara menyeluruh.
"Sebab selama ini publik tidak mengetahui pertanggungjawaban operasi pemberantasan terorisme yang cenderung tertutup. Harus dilakukan pembenahan dan evaluasi secara keseluruhan," tegas dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Berbahaya, Koalisi Masyarakat Desak Pembentukan BTP dan Komando Teritorial Dihentikan
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Pengamat Boni Hargens Soal Revisi UU Polri: Hilangkan Prasangka Buruk Terhadap Polri
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua