Mantan Komisaris PT. Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma [suara.com/Oke Atmaja]
Richard Halim Kusuma, anak kandung bos PT. Agung Sedayu Grup Sugiyanto Kusuma alias Aguan, selesai menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (29/4/2016) sore. Dia tadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja atas kasus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Usai diperiksa penyidik, Richard tak langsung keluar dari gedung. Dia rehat sejenak di ruangan tunggu yang berada di lobi. Dia terlihat berdiskusi dengan sejumlah pengawalnya.
Sekitar 20 menit kemudian, dia bersama pengawal berjalan keluar. Di depan pintu, wartawan sudah menunggu mereka. Wartawan bermaksud ingin mewawancarai tokoh tersebut.
Usai diperiksa penyidik, Richard tak langsung keluar dari gedung. Dia rehat sejenak di ruangan tunggu yang berada di lobi. Dia terlihat berdiskusi dengan sejumlah pengawalnya.
Sekitar 20 menit kemudian, dia bersama pengawal berjalan keluar. Di depan pintu, wartawan sudah menunggu mereka. Wartawan bermaksud ingin mewawancarai tokoh tersebut.
Tetapi, wartawan tidak bisa mendekati Richard karena dia dijaga ketat.
Tidak mau hilang akal, sebagian wartawan mencoba menghambat langkah mereka agar bersedia memberikan keterangan pers. Rupanya, Richrad juga punya strategi menghindari wartawan, dia berjalan sambil menunduk menuju mobil. Gagal sudah wartawan untuk mendapatkan keterangan.
Pemeriksaan hari ini merupakan yang kedua kalinya kepada Richard.
Sebelumnya, dia bersama ayahnya, Aguan, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi.
Richard diduga tahu banyak mengenai proses izin reklamasi Teluk Jakarta yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada anak perusahaan Agung Sedayu PT. Kapuk Naga Indah.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah, Sanusi, Ariesman, dan staf Agung Podomoro Trinanda Prihantoro.
KPK masih terus mendalaminya.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Sudah Antisipasi Agar Jakarta Tak Tenggelam Tahun 2030
-
Skandal Reklamasi, KPK Periksa Anak Bos Agung Sedayu Group
-
Laba Bersih Agung Podomoro Land di Q1 2016 Tumbuh 7,8 Persen
-
Penjelasan Singkat Pasangan Ahok di 2017 Usai Diperiksa KPK
-
Kakak Kandung Sanusi Beberkan Adanya Debat Soal Izin Reklamasi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
Terkini
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?
-
Bursa Calon Ketua OJK Memanas: Misbakhun Buka Suara Soal Isu Gantikan Mahendra Siregar
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana