Suara.com - Tim Gabungan yang terdiri dari Unit Jatanras Polres Tanah Bumbu, Unit Resmob Polda Kalsel, dan Unit Jatantas Polres Tanah Laut, meringkus seorang keponakan yang telah membunuh pamannya sendiri. Pembunuhan dilakukan dengan sadis.
"Pelaku yang kami tangkap dua orang, satu di antaranya merupakan ponakan dari korban," kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiyantoro Sik melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Basyar Sik di Tanah Bumbu, Minggu (1/5/2016).
Kedua pelaku diringkus oleh tim gabungan pada Rabu (27/4/2016) dinihari, sekitar pukul 03.00 WITA di Jorong Asam-Asam Kabupaten Tanah Laut. Kedua pelaku itu diketahui bernama Andi Rahman Saputra (18) dan RM (17). Keduanya warga Pulau Ssatu Kec. Kusan Hilir, Kab. Tanah Bumbu.
Pembunuhan dilakukan lantaran RM kesal terus ditagih utang oleh pamannya. RM punmerencanakan pembunuhan. Dia mengajak Andi Rahman Saputra untuk melakukan aksi tersebut.
Kemudian kedua pelaku bertamu ke rumah korban yang sedang menonton TV dengan posisi tiarap, saat korban lengah pelaku RM langsung memukul kepala bagian belakang korban sebanyak dua kali menggunakan bagian belakang mata kapak.
Setelah itu pelaku Andi langsung menusuk korban menggunakan pisau lipatnya tepat di bagian leher, setelah korban meninggal kemudian di seret ke luar rumah lalu diikat menggunakan tali dan di tubuh korban ditenggelamkan dengan batu di bawah saung lesehan.
Usai melakukan aksi sadis, RM dan Andi mengambil barang-barang berharga milik korban, di antaranya satu unit VCD, satu unit HP merk Nokia, satu unit receiver.
Selanjutnya, kedua pelaku membakar rumah korban untuk menghilangkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan.
"Sekarang kedua pelaku RM dan Andi sudah kami ringkus dan saat ini dilakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut," ujar perwira muda itu.
Selain kedua pelaku yang berhasil diringkus, pihak tim gabungan juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan mereka di antaranya kapak yang dibuang ke dalam kolam di tempat kejadian.
Hasil penyidikan sementara, kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal 340 sub 339 dan 187 KUHP di mana salah satu merupakan pasal pembunuhan berencana.
"RM dan Andi pelaku pembunuhan itu kami jerat dengan pasal berlapis di antaranya pasal pembunuhan berencana," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Tanah Laut itu. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Tersangka Pemutilasi Perempuan Hamil Akhirnya Dibekuk Polisi
-
Tersangka Pelaku Mutilasi Ibu Hamil di Cikupa Diburu ke Luar Jawa
-
Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Bos Rentenir di Pasar Rebo
-
Dua Pegawainya Dibunuh, DJP Jamin Kehidupan Keluarga Korban
-
Ke Depan, Setiap Petugas Pajak Dikawal Polisi Saat Tagih Pajak
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen