Ansyaad Mbai. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Usai pembebasan 10 warga negara Indonesia yang sebelumnya ditawan gerombolan separatis Abu Sayyaf di Filipina, muncul rumor kelompok tersebut mau membebaskan setelah mereka menerima uang tebusan sebesar 50 juta Peso atau Rp14,2 miliar. Tebusan tersebut diduga dibayar sendiri oleh perusahaan tempat para ABK bekerja. Kalau rumor benar, berarti pembebasan tersebut tak murni diplomasi.
Menurut mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ansyaad Mbai dalam menghadapi teroris langkah paling aman memang menuruti keinginan mereka.
"(Menghadapi) teroris itu yang paling efektif strateginya memenuhi keinginan mereka. Kalau keinginannya tercapai, selesai (sandera bebas)," kata Ansyaad kepada wartawan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/5/2016).
Menurut mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ansyaad Mbai dalam menghadapi teroris langkah paling aman memang menuruti keinginan mereka.
"(Menghadapi) teroris itu yang paling efektif strateginya memenuhi keinginan mereka. Kalau keinginannya tercapai, selesai (sandera bebas)," kata Ansyaad kepada wartawan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/5/2016).
Ansyaad yakin yang membayar uang tebusan bukan pemerintah Indonesia, melainkan perusahaan tempat ABK bekerja.
Ansyaad mengungkapkan hampir semua kasus penyanderaan, tawanan dibebaskan setelah mereka menerima uang tebusan.
"Pemerintah tidak ada (bayar tebusan). Tapi hampir semua penyanderaan di dunia ini ada tebusan, tapi bukan negara. Tetapi pihak keluarga, swasta atau manapun," ujar dia.
Ansyaad mengungkapkan hampir semua kasus penyanderaan, tawanan dibebaskan setelah mereka menerima uang tebusan.
"Pemerintah tidak ada (bayar tebusan). Tapi hampir semua penyanderaan di dunia ini ada tebusan, tapi bukan negara. Tetapi pihak keluarga, swasta atau manapun," ujar dia.
Ansyaad mengatakan Indonesia merupakan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Berdasarkan konvensi PBB, negara tidak boleh membayar tebusan kepada penyandera. Indonesia mematuhi hal itu.
"Standar konvensi UN, no concession policy, no ransom pay policy. Konsesi itu misalnya penyandera meminta ditukar dengan teman mereka yang dipenjara, itu tidak boleh. Kemudian membayar ransom itu juga tidak boleh," tutur dia.
"Standar konvensi UN, no concession policy, no ransom pay policy. Konsesi itu misalnya penyandera meminta ditukar dengan teman mereka yang dipenjara, itu tidak boleh. Kemudian membayar ransom itu juga tidak boleh," tutur dia.
"Kalau negara (membayar), ya kita menyalahi konvensi PBB. Kalau yang membayar itu negara, kita kalah dong dari teroris. Dalam kasus penyanderaan, tugas semua pihak, negara maupun semua pihak karena to save the life, cara apa pun, berapa pun biayanya, cara apa pun, harus ditempuh demi menyelamatkan," Ansyaad menambahkan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat