Ansyaad Mbai. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Usai pembebasan 10 warga negara Indonesia yang sebelumnya ditawan gerombolan separatis Abu Sayyaf di Filipina, muncul rumor kelompok tersebut mau membebaskan setelah mereka menerima uang tebusan sebesar 50 juta Peso atau Rp14,2 miliar. Tebusan tersebut diduga dibayar sendiri oleh perusahaan tempat para ABK bekerja. Kalau rumor benar, berarti pembebasan tersebut tak murni diplomasi.
Menurut mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ansyaad Mbai dalam menghadapi teroris langkah paling aman memang menuruti keinginan mereka.
"(Menghadapi) teroris itu yang paling efektif strateginya memenuhi keinginan mereka. Kalau keinginannya tercapai, selesai (sandera bebas)," kata Ansyaad kepada wartawan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/5/2016).
Menurut mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ansyaad Mbai dalam menghadapi teroris langkah paling aman memang menuruti keinginan mereka.
"(Menghadapi) teroris itu yang paling efektif strateginya memenuhi keinginan mereka. Kalau keinginannya tercapai, selesai (sandera bebas)," kata Ansyaad kepada wartawan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/5/2016).
Ansyaad yakin yang membayar uang tebusan bukan pemerintah Indonesia, melainkan perusahaan tempat ABK bekerja.
Ansyaad mengungkapkan hampir semua kasus penyanderaan, tawanan dibebaskan setelah mereka menerima uang tebusan.
"Pemerintah tidak ada (bayar tebusan). Tapi hampir semua penyanderaan di dunia ini ada tebusan, tapi bukan negara. Tetapi pihak keluarga, swasta atau manapun," ujar dia.
Ansyaad mengungkapkan hampir semua kasus penyanderaan, tawanan dibebaskan setelah mereka menerima uang tebusan.
"Pemerintah tidak ada (bayar tebusan). Tapi hampir semua penyanderaan di dunia ini ada tebusan, tapi bukan negara. Tetapi pihak keluarga, swasta atau manapun," ujar dia.
Ansyaad mengatakan Indonesia merupakan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Berdasarkan konvensi PBB, negara tidak boleh membayar tebusan kepada penyandera. Indonesia mematuhi hal itu.
"Standar konvensi UN, no concession policy, no ransom pay policy. Konsesi itu misalnya penyandera meminta ditukar dengan teman mereka yang dipenjara, itu tidak boleh. Kemudian membayar ransom itu juga tidak boleh," tutur dia.
"Standar konvensi UN, no concession policy, no ransom pay policy. Konsesi itu misalnya penyandera meminta ditukar dengan teman mereka yang dipenjara, itu tidak boleh. Kemudian membayar ransom itu juga tidak boleh," tutur dia.
"Kalau negara (membayar), ya kita menyalahi konvensi PBB. Kalau yang membayar itu negara, kita kalah dong dari teroris. Dalam kasus penyanderaan, tugas semua pihak, negara maupun semua pihak karena to save the life, cara apa pun, berapa pun biayanya, cara apa pun, harus ditempuh demi menyelamatkan," Ansyaad menambahkan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
KPK Sebut Tak Targetkan 3 OTT Dalam Sehari: Transaksi Terjadi Bersamaan
-
Penanganan Bencana Sumatra Masuki Fase Transisi, Pembangunan Hunian Dikebut
-
Salurkan Beasiswa PIP di Curup, Ketua DPD RI: Presiden Sungguh-Sungguh Tingkatkan Kualitas SDM
-
UMP Sumut Tahun 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp 3.228.971
-
KPK Prihatin Tangkap Sejumlah Jaksa dalam Tiga OTT Beruntun
-
Begini Kata DPP PDIP Soal FX Rudy Pilih Mundur Sebagai Plt Ketua DPD Jateng
-
Mendagri Tito Sudah Cek Surat Pemerintah Aceh ke UNDP dan Unicef, Apa Katanya?
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan!
-
Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatra Mau Dimanfaatkan Warga, Begini Kata Mensesneg
-
SPPG Turut Berkontribusi pada Perputaran Ekonomi Lokal