Ansyaad Mbai. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Usai pembebasan 10 warga negara Indonesia yang sebelumnya ditawan gerombolan separatis Abu Sayyaf di Filipina, muncul rumor kelompok tersebut mau membebaskan setelah mereka menerima uang tebusan sebesar 50 juta Peso atau Rp14,2 miliar. Tebusan tersebut diduga dibayar sendiri oleh perusahaan tempat para ABK bekerja. Kalau rumor benar, berarti pembebasan tersebut tak murni diplomasi.
Menurut mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ansyaad Mbai dalam menghadapi teroris langkah paling aman memang menuruti keinginan mereka.
"(Menghadapi) teroris itu yang paling efektif strateginya memenuhi keinginan mereka. Kalau keinginannya tercapai, selesai (sandera bebas)," kata Ansyaad kepada wartawan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/5/2016).
Menurut mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ansyaad Mbai dalam menghadapi teroris langkah paling aman memang menuruti keinginan mereka.
"(Menghadapi) teroris itu yang paling efektif strateginya memenuhi keinginan mereka. Kalau keinginannya tercapai, selesai (sandera bebas)," kata Ansyaad kepada wartawan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/5/2016).
Ansyaad yakin yang membayar uang tebusan bukan pemerintah Indonesia, melainkan perusahaan tempat ABK bekerja.
Ansyaad mengungkapkan hampir semua kasus penyanderaan, tawanan dibebaskan setelah mereka menerima uang tebusan.
"Pemerintah tidak ada (bayar tebusan). Tapi hampir semua penyanderaan di dunia ini ada tebusan, tapi bukan negara. Tetapi pihak keluarga, swasta atau manapun," ujar dia.
Ansyaad mengungkapkan hampir semua kasus penyanderaan, tawanan dibebaskan setelah mereka menerima uang tebusan.
"Pemerintah tidak ada (bayar tebusan). Tapi hampir semua penyanderaan di dunia ini ada tebusan, tapi bukan negara. Tetapi pihak keluarga, swasta atau manapun," ujar dia.
Ansyaad mengatakan Indonesia merupakan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Berdasarkan konvensi PBB, negara tidak boleh membayar tebusan kepada penyandera. Indonesia mematuhi hal itu.
"Standar konvensi UN, no concession policy, no ransom pay policy. Konsesi itu misalnya penyandera meminta ditukar dengan teman mereka yang dipenjara, itu tidak boleh. Kemudian membayar ransom itu juga tidak boleh," tutur dia.
"Standar konvensi UN, no concession policy, no ransom pay policy. Konsesi itu misalnya penyandera meminta ditukar dengan teman mereka yang dipenjara, itu tidak boleh. Kemudian membayar ransom itu juga tidak boleh," tutur dia.
"Kalau negara (membayar), ya kita menyalahi konvensi PBB. Kalau yang membayar itu negara, kita kalah dong dari teroris. Dalam kasus penyanderaan, tugas semua pihak, negara maupun semua pihak karena to save the life, cara apa pun, berapa pun biayanya, cara apa pun, harus ditempuh demi menyelamatkan," Ansyaad menambahkan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas
-
Tak Melulu Malioboro, 5 Hidden Gem Jogja yang Wajib Masuk Wishlistmu
-
Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!
-
92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?
-
Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026
-
Dari Hobi Saat Pandemi, Raditya Dika Kini Jadi Duta Marvel Hero Rush TCG
-
Viral Video Demo Ternyata Rekaman Lama, Pemerintah Buru Penyebar Hoaks
-
5 Pilihan Sabun Cuci Muka Glad2Glow Sesuai Review, Mengatasi Kulit Berjerawat hingga Kusam
-
Ramai Dibahas! Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Begini Penjelasan Lengkapnya
-
Fakta Baru Mutilasi Depok: Saepul Diduga Penyuka Sesama Jenis, Motif Masih Teka-teki