Ansyaad Mbai. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Usai pembebasan 10 warga negara Indonesia yang sebelumnya ditawan gerombolan separatis Abu Sayyaf di Filipina, muncul rumor kelompok tersebut mau membebaskan setelah mereka menerima uang tebusan sebesar 50 juta Peso atau Rp14,2 miliar. Tebusan tersebut diduga dibayar sendiri oleh perusahaan tempat para ABK bekerja. Kalau rumor benar, berarti pembebasan tersebut tak murni diplomasi.
Menurut mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ansyaad Mbai dalam menghadapi teroris langkah paling aman memang menuruti keinginan mereka.
"(Menghadapi) teroris itu yang paling efektif strateginya memenuhi keinginan mereka. Kalau keinginannya tercapai, selesai (sandera bebas)," kata Ansyaad kepada wartawan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/5/2016).
Menurut mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ansyaad Mbai dalam menghadapi teroris langkah paling aman memang menuruti keinginan mereka.
"(Menghadapi) teroris itu yang paling efektif strateginya memenuhi keinginan mereka. Kalau keinginannya tercapai, selesai (sandera bebas)," kata Ansyaad kepada wartawan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/5/2016).
Ansyaad yakin yang membayar uang tebusan bukan pemerintah Indonesia, melainkan perusahaan tempat ABK bekerja.
Ansyaad mengungkapkan hampir semua kasus penyanderaan, tawanan dibebaskan setelah mereka menerima uang tebusan.
"Pemerintah tidak ada (bayar tebusan). Tapi hampir semua penyanderaan di dunia ini ada tebusan, tapi bukan negara. Tetapi pihak keluarga, swasta atau manapun," ujar dia.
Ansyaad mengungkapkan hampir semua kasus penyanderaan, tawanan dibebaskan setelah mereka menerima uang tebusan.
"Pemerintah tidak ada (bayar tebusan). Tapi hampir semua penyanderaan di dunia ini ada tebusan, tapi bukan negara. Tetapi pihak keluarga, swasta atau manapun," ujar dia.
Ansyaad mengatakan Indonesia merupakan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Berdasarkan konvensi PBB, negara tidak boleh membayar tebusan kepada penyandera. Indonesia mematuhi hal itu.
"Standar konvensi UN, no concession policy, no ransom pay policy. Konsesi itu misalnya penyandera meminta ditukar dengan teman mereka yang dipenjara, itu tidak boleh. Kemudian membayar ransom itu juga tidak boleh," tutur dia.
"Standar konvensi UN, no concession policy, no ransom pay policy. Konsesi itu misalnya penyandera meminta ditukar dengan teman mereka yang dipenjara, itu tidak boleh. Kemudian membayar ransom itu juga tidak boleh," tutur dia.
"Kalau negara (membayar), ya kita menyalahi konvensi PBB. Kalau yang membayar itu negara, kita kalah dong dari teroris. Dalam kasus penyanderaan, tugas semua pihak, negara maupun semua pihak karena to save the life, cara apa pun, berapa pun biayanya, cara apa pun, harus ditempuh demi menyelamatkan," Ansyaad menambahkan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG