Ansyaad Mbai. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Usai pembebasan 10 warga negara Indonesia yang sebelumnya ditawan gerombolan separatis Abu Sayyaf di Filipina, muncul rumor kelompok tersebut mau membebaskan setelah mereka menerima uang tebusan sebesar 50 juta Peso atau Rp14,2 miliar. Tebusan tersebut diduga dibayar sendiri oleh perusahaan tempat para ABK bekerja. Kalau rumor benar, berarti pembebasan tersebut tak murni diplomasi.
Menurut mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ansyaad Mbai dalam menghadapi teroris langkah paling aman memang menuruti keinginan mereka.
"(Menghadapi) teroris itu yang paling efektif strateginya memenuhi keinginan mereka. Kalau keinginannya tercapai, selesai (sandera bebas)," kata Ansyaad kepada wartawan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/5/2016).
Menurut mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ansyaad Mbai dalam menghadapi teroris langkah paling aman memang menuruti keinginan mereka.
"(Menghadapi) teroris itu yang paling efektif strateginya memenuhi keinginan mereka. Kalau keinginannya tercapai, selesai (sandera bebas)," kata Ansyaad kepada wartawan di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/5/2016).
Ansyaad yakin yang membayar uang tebusan bukan pemerintah Indonesia, melainkan perusahaan tempat ABK bekerja.
Ansyaad mengungkapkan hampir semua kasus penyanderaan, tawanan dibebaskan setelah mereka menerima uang tebusan.
"Pemerintah tidak ada (bayar tebusan). Tapi hampir semua penyanderaan di dunia ini ada tebusan, tapi bukan negara. Tetapi pihak keluarga, swasta atau manapun," ujar dia.
Ansyaad mengungkapkan hampir semua kasus penyanderaan, tawanan dibebaskan setelah mereka menerima uang tebusan.
"Pemerintah tidak ada (bayar tebusan). Tapi hampir semua penyanderaan di dunia ini ada tebusan, tapi bukan negara. Tetapi pihak keluarga, swasta atau manapun," ujar dia.
Ansyaad mengatakan Indonesia merupakan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Berdasarkan konvensi PBB, negara tidak boleh membayar tebusan kepada penyandera. Indonesia mematuhi hal itu.
"Standar konvensi UN, no concession policy, no ransom pay policy. Konsesi itu misalnya penyandera meminta ditukar dengan teman mereka yang dipenjara, itu tidak boleh. Kemudian membayar ransom itu juga tidak boleh," tutur dia.
"Standar konvensi UN, no concession policy, no ransom pay policy. Konsesi itu misalnya penyandera meminta ditukar dengan teman mereka yang dipenjara, itu tidak boleh. Kemudian membayar ransom itu juga tidak boleh," tutur dia.
"Kalau negara (membayar), ya kita menyalahi konvensi PBB. Kalau yang membayar itu negara, kita kalah dong dari teroris. Dalam kasus penyanderaan, tugas semua pihak, negara maupun semua pihak karena to save the life, cara apa pun, berapa pun biayanya, cara apa pun, harus ditempuh demi menyelamatkan," Ansyaad menambahkan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor