Suara.com - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menegaskan sampai saat ini belum ada instruksi untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso (31).
"Belum ada informasi tentang rencana eksekusi, tapi yang jelas tidak ada perubahan status, sampai saat ini status Mary Jane tetap sebagai terpidana mati. Apalagi proses hukumnya sudah selesai," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Zulkardiman, di Yogyakarta, Selasa (3/5/2016.
Menurut dia, pihaknya tidak berani memastikan ada tidaknya keterkaitan jadwal eksekusi dengan proses persidangan Maria Kristina Sergio di Filipina, oknum yang diduga merekrut Mary Jane dalam kasus perdagangan manusia.
"Kami siap jika diminta memfasilitasi pemeriksaan Mary Jane sebagai saksi dalam kasus dugaan perdagangan manusia yang menjerat Maria Kristina," ucapnya.
Ia mengatakan, sampai sekarang juga belum ada kepastian mengenai prosedur pemeriksaan Mary Jane, apakah melalui telekonferensi atau penyidik dari Filipina datang ke Indonesia.
"Nantinya masih akan dikaji terlebih dulu untuk prosedur dan cara pemeriksaan Mary Jane sebagai saksi," tuturnya.
Kepala Kejati DIY Tony Spontana menandaskan pelaksanaan eksekusi mati bagi Mary Jane tinggal menunggu waktu. Pihaknya meragukan proses persidangan Maria Kristina Sergio akan mengubah status tersebut, karena vonis untuk Mary Jane sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
"Selain itu, keduanya dijerat dengan perkara yang berbeda. Mary Jane terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika, sedangkan Maria Kristina dijerat dengan pasal perdagangan manusia," imbuhnya.
Sebelumnya Jaksa Agung Prasetyo menegaskan bahwa eksekusi terhadap para terpidana mati pasti akan dilakukan pada tahun ini, terutama terpidana dalam kasus narkoba.
Seperti diberitakan, Mary Jane merupakan salah satu dari 10 terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi tahap dua pada 2015.
Namun, pelaksanaan hukuman mati terhadap Mary Jane ditunda karena ada permintaan dari pihak pemerintah Filipina. Alasannya, kesaksian ibu dua anak itu masih dibutuhkan dalam perkara perdagangan manusia yang menjerat Maria Kristina Sergio.
Dalam kasus perdagangan manusia ini, Mary Jane disebut sebagai korban. Mary Jane hingga saat ini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta. (Antara)
Berita Terkait
-
7 Rekomendasi Sepatu Mary Jane Buat Traveling yang Tidak Bikin Kaki Sakit
-
Kate Hudson Beber Pernah Ditawari Peran Mary Jane di Film Spider-Man
-
5 Sepatu Mary Jane Nuansa Merah yang Bikin OOTD Natalmu Makin Standout
-
Kerja Sama Waskita Karya - Kejati DIY: Tingkatkan Efektivitas Penanganan Masalah Hukum
-
Berbeda dengan Jokowi? Kebijakan Prabowo soal Hukuman Mati: Kasus Mary Jane dan Bali Nine Jadi Sorotan
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Apa Persamaan dan Perbedaan Gempa Bumi Venezuela dan Kolombia?
-
111 Orang Tewas Usai Gempa Bumi Besar Kolombia, Rumah Sakit Hancur
-
Arkeologi Italia Geger! Bangkai Kapal Romawi Kuno Ditemukan di Lepas Pantai Sisilia
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo