Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merekonstruksi kasus dugaan percobaan suap yang dilakukan PT. Brantas Abipraya terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk memuluskan penanganan perkara, Selasa (3/5/2016).
Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan rekonstruksi bertujuan untuk menemukan gambaran lengkap tentang kasus. Termasuk siapa saja yang terlibat.
"Iya benar, sedang berlangsung, untuk lokasi pastinya dimana saja nanti saya update lagi," kata Yuyuk.
Menurut informasi yang beredar di kalangan wartawan, rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi yaitu kantor Brantas Abipraya, Kejati DKI di Jalan Rasuna Said, dan hotel di Cawang.
Petugas yang merekonstruksi terbagi menjadi tiga kelompok.
Kasus itu merupakan hasil OTT terhadap Direktur Keuangan Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager Brantas Dandung Pamularno, dan orang swasta bernama Marudut.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang dalam pecahan sebanyak 148.835 dollar Amerika Serikat.
KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu.
Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan rekonstruksi bertujuan untuk menemukan gambaran lengkap tentang kasus. Termasuk siapa saja yang terlibat.
"Iya benar, sedang berlangsung, untuk lokasi pastinya dimana saja nanti saya update lagi," kata Yuyuk.
Menurut informasi yang beredar di kalangan wartawan, rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi yaitu kantor Brantas Abipraya, Kejati DKI di Jalan Rasuna Said, dan hotel di Cawang.
Petugas yang merekonstruksi terbagi menjadi tiga kelompok.
Kasus itu merupakan hasil OTT terhadap Direktur Keuangan Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager Brantas Dandung Pamularno, dan orang swasta bernama Marudut.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang dalam pecahan sebanyak 148.835 dollar Amerika Serikat.
KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Tomo Sitepu.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
-
Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan
-
Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim
-
Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan
-
PM Narendra Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam, Ajak Indonesia Masuki Era Baru
-
Miris! Eks Kapolres Bima Kota Pakai Uang Sabu Rp434 Juta Buat Umrah Keluarga
-
Istana Sering Pakai Tenda, Fadli Zon Bela Proyek Gedung Baru: Tak Langgar UU Cagar Budaya
-
Penangkapan Roy Suryo Tak Sah, Polda Metro Tegaskan Kasus Tetap Lanjut