Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendesak Kepala SMAN 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, untuk secepatnya mengambil langkah untuk menindaklanjuti kasus bullying yang dilakukan para siswi XII kepada adik kelas mereka, XI dan X. Kasus tersebut terungkap setelah video bullying beredar luas di media sosial dan pelakunya dikecam keras.
"Pihak sekolah harus ambil langkah tepat untuk proses investigasi dan penelusuran dan penanganan dibalik perspektif pendidikan," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh di gedung Bareskrim Polri, Selasa (3/5/2016).
Asrorun mengatakan langkah tegas yang diambil pengelola sekolah merupakan bagian bagian dari edukasi kepada murid.
"Ini bagian fungsi pendidikan untuk menyadarkan yang belum sadar, untuk mengingatkan yang belum ingat," kata dia.
Kepada orangtua juga diminta jangan membiarkan anak-anak punya perilaku intimidatif.
"Untuk mengedukasi anak yang menjadi pelaku, terkait tanggung jawab orang tua, orang tua tak bisa lepas tangan, tidak justru dengan menyalahkan, orang tua punya tanggungjawab sekalipun sudah ditempatkan di sekolah," katanya.
KPAI akan terus mendorong pembenahan regulasi di dunia pendidikan. Hal itu untuk meminimalisir aksi kekerasan di lingkungan sekolah terus terulang.
"Terakhir komitmen dalam membangun regulasi, beberapa waktu lalu KPAI sampaikan pentingnya perhatian khusus pencegahan dan penanggulangan di lingkungan pendidikan, karena kekerasan tak kompetibel dengan pendidikan, pendidikan mengajarkan keadaban, kekerasan adalah penyelesaian cara primitif yang diminimalkan melalui mekanisme pendidikan," kata dia.
Sebelumnya, video bullying di akun Instagram "momoyivana" ramai dibicarakan netizen. Video berdurasi 37 detik itu menayangkan sejumlah pelajar siswi yang diperlakukan tidak manusiawi. Terlihat bagian kepala siswi tersebut disiram air botol kemasan dan abu rokok.
Menjelang akhir video, salah seorang siswi diminta untuk mengenakan bra di luar seragam sambil menghisap rokok. Kejadian tersebut diduga terjadi pada Kamis (28/4/2016).
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu