Suara.com - Salah satu pengembang proyek reklamasi Teluk Jakarta di Pulau A, B, C, D, dan E, PT. Kapuk Naga Indah ternyata belum mengantongi izin mendirikan bangunan, tetapi sudah berani membangun di Pulau C dan Pulau D.
Presiden Direktur PT. Kapuk Naga Indah Nono Sampono mengatakan sebenarnya perusahaannya sudah dua tahun lalu mengajukan surat pengajuan penerbitan IMB ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, namun belum diterbitkan.
"Sudah dua tahun diajukan IMB," kata Nono di Pulau D, Jakarta Utara, Rabu (4/5/2016).
Ketika ditanya kenapa belum kantongi IMB sudah berani-berani mendirikan bangunan, dia menyebut pengembang proyek yang lainnya juga melakukan hal yang sama. Nono mengatakan perusahaannya siap bayar denda.
"Coba tanya pengembang lain, apakah berproses sambil jalan atau nunggu dulu IMB? Ya sudah kalau gitu kita siap bayar denda," kata Nono.
Nono mengatakan hal tersebut setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meninjau proyek reklamasi pagi tadi.
Di Pulau D, Ahok mengatakan denda untuk pengembang yang lalai sudah diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dendanya sebesar 10 persen dari nilai bangunan yang telah didirikan.
"Ada rumusnya, aturannya, ada hitungannya, berapa kali dari NJOP atau apa, ada semua rumusnya," kata Ahok.
Pemerintah, katanya, tidak bisa merubuhkan bangunan yang sudah berdiri, meski belum ada IMB.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Geledah Rumah Bupati Tulungagung di Surabaya, KPK Temukan Uang Tunai Puluhan Juta
-
Pramono Anung Bakal Pangkas Pajak Warga Jakarta, Ini Bocoran Kebijakan Barunya
-
Apa Tugas Ombudsman? Ketua Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi
-
Sehari Operasi, Anak Buah Pramono Tangkap 6,98 Ton Ikan Sapu-sapu
-
Menaker Dorong Itjen Bertransformasi: dari Pencari Temuan Menjadi Mitra Pencegah Risiko
-
Berapa Gaji Ketua Ombudsman? Baru Dilantik Seminggu, Kini Jadi Tersangka Korupsi
-
Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi untuk 3 Tersangka, Ini Alasannya
-
Menaker: Serikat Pekerja Adalah Mitra, Bukan Lawan Perusahaan
-
Rel MRT Jakarta Fase 1 dan 2A Tersambung, Siap Meluncur di 2027
-
Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis, PDIP: Sulit Mengelak Tudingan Nepotisme