Suara.com - Salah satu pengembang proyek reklamasi Teluk Jakarta di Pulau A, B, C, D, dan E, PT. Kapuk Naga Indah ternyata belum mengantongi izin mendirikan bangunan, tetapi sudah berani membangun di Pulau C dan Pulau D.
Presiden Direktur PT. Kapuk Naga Indah Nono Sampono mengatakan sebenarnya perusahaannya sudah dua tahun lalu mengajukan surat pengajuan penerbitan IMB ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, namun belum diterbitkan.
"Sudah dua tahun diajukan IMB," kata Nono di Pulau D, Jakarta Utara, Rabu (4/5/2016).
Ketika ditanya kenapa belum kantongi IMB sudah berani-berani mendirikan bangunan, dia menyebut pengembang proyek yang lainnya juga melakukan hal yang sama. Nono mengatakan perusahaannya siap bayar denda.
"Coba tanya pengembang lain, apakah berproses sambil jalan atau nunggu dulu IMB? Ya sudah kalau gitu kita siap bayar denda," kata Nono.
Nono mengatakan hal tersebut setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meninjau proyek reklamasi pagi tadi.
Di Pulau D, Ahok mengatakan denda untuk pengembang yang lalai sudah diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dendanya sebesar 10 persen dari nilai bangunan yang telah didirikan.
"Ada rumusnya, aturannya, ada hitungannya, berapa kali dari NJOP atau apa, ada semua rumusnya," kata Ahok.
Pemerintah, katanya, tidak bisa merubuhkan bangunan yang sudah berdiri, meski belum ada IMB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan