Suara.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan kasus persetubuhan sedarah (incest) harus mendapatkan penegasan dan perhatian serius dalam proses hukum.
"Ini problem lain lagi dari kasus pemerkosaan terhadap anak, karena pelakunya adalah orang tua atau saudara kandung," katanya di Gorontalo, Kamis (5/5/2016).
Menurutnya kasus incest akan lebih sulit untuk ditangani. Karena biasanya ada upaya menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya dan keluarga akan meminta maaf dalam persidangan.
"Nanti kalau sudah tidak tahan baru korban melapor. Incest itu pelaku tertinggi adalah ayah kandung, kemudian ayah tiri. Lalu kakak kandung atau orang terdekat lainnya," kata Khofifah.
Menurutnya kasus incest dalam bentuk pemerkosaan biasanya terjadi dalam waktu lama, dan korban baru melapor saat tidak tahan dengan perlakuan pelaku.
Ia berharap dalam kasus incest, pengadilan bisa menjatuhkan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera terhadap pelaku.
Sebelumnya, Mensos juga menilai saatnya ada hukuman sosial bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak, misalnya dengan mempublikasikan foto pelaku kepada khalayak.
"Saya pernah menyampaikan sebelumnya dan hal ini sudah dilakukan di berbagai negara. Foto wajah pelaku harus dipublis, termasuk di media sosial," tukasnya.
Selain itu, juga bisa dilakukan dengan hukum kebiri. Di beberapa negara, lanjutnya, kebiri dilakukan dengan mengoleskan zat kimia untuk mengurangi hasrat seksual para pelaku tersebut.
Zat kimia tersebut memiliki masa berlaku yang bervariasi 10 hingga 20 tahun, sehingga dianggap efektif untuk menekan jumlah pemerkosaan terhadap anak. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran