Pebulutangkis ganda putra Indonesia, Hendra Setiawan dan Mohammad Ahsan, usai memenangi final Kejuaraan Dunia Bulutangkis BWF 2015 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (16/8/2015). [Antara/Wahyu Putro]
Satu negara berhak mengirim maksimal dua wakil mereka pada nomor tunggal jika atlet mereka masuk peringkat 16 besar. Tapi jika atlet satu negara masih berada di posisi 38 dunia, negara itu berhak mengirim satu wakil nomor tunggal.
Pada nomor ganda, suatu negara berhak mengirim maksimal dua wakil jika terdapat dua pasangan atlet mereka pada peringkat delapan besar dunia. Tapi jika pasangan atlet suatu negara masih menempati peringkat 16 besar, negara itu berhak mengirim satu pasangan pada nomor ganda.
Komentar
Berita Terkait
-
Libas Malaysia 3-2, Indonesia Keluar sebagai Juara Grup D BATC 2026
-
PBSI Berharap Gelar Thailand Masters 2026 Jadi Awal Kebangkitan Leo/Bagas
-
Dua Kali Kalah Beruntun di Final, PBSI Beberkan Kekurangan Raymond/Joaquin
-
Juara Thailand Masters, Fadia/Tiwi Masih Punya PR Besar dari Eng Hian
-
Pertama Kali Juara Super 300, Ubed Ditarget PBSI Tembus Top 15 Ranking BWF Tahun Ini
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
-
Wamensos Salurkan Santunan Duka Korban Longsor Cisarua
-
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!