Pebulutangkis ganda putra Indonesia, Hendra Setiawan dan Mohammad Ahsan, usai memenangi final Kejuaraan Dunia Bulutangkis BWF 2015 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (16/8/2015). [Antara/Wahyu Putro]
Satu negara berhak mengirim maksimal dua wakil mereka pada nomor tunggal jika atlet mereka masuk peringkat 16 besar. Tapi jika atlet satu negara masih berada di posisi 38 dunia, negara itu berhak mengirim satu wakil nomor tunggal.
Pada nomor ganda, suatu negara berhak mengirim maksimal dua wakil jika terdapat dua pasangan atlet mereka pada peringkat delapan besar dunia. Tapi jika pasangan atlet suatu negara masih menempati peringkat 16 besar, negara itu berhak mengirim satu pasangan pada nomor ganda.
Komentar
Berita Terkait
-
Terima Bonus Rp2 Miliar, Alwi Farhan akan Investasikan untuk Beli Tanah hingga Rumah
-
SEA Games 2025: Bulu Tangkis Indonesia Sabet Gelar Maksimal di Tunggal Putra
-
Borong Prestasi di SEA Games 2025, Panjat Tebing dan Bulu Tangkis Jadi Juara Umum
-
Ambisi Bulu Tangkis Malaysia Gagal di SEA Games 2025 Gegara Indonesia
-
Kandas di Semifinal SEA Games 2025, Rachel/Febi Sudah Berjuang Mati-matian
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!